PENGATURAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN KORELASINYA DENGAN PASAL 33 UUD 1945 (Regulation of Water Resources Utilization in The Job Creation Law and Their Correlation with Article 33 Of The 1945 Constitution)

 

Dimas Putra Pradhyksa

Universitas Islam Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstract: Currently, the regulation regarding Water Resources regulated in Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources (�SDA Law�), and several provisions have been amended by Law Number 11 of 2021 concerning Job Creation (�Job Creation Law�). The existence of water resources, which is the constitutional right of every Indonesian citizen, is fundamental. Water should be the right of every layer of Indonesian citizens because the 1945 Constitution guarantees constitutional rights. Therefore, water must be controlled by the State and used as much as possible for the prosperity of the people. Based on Article 33 paragraph (2) and paragraph (3) it can be contextualized the paradigm of control over water resources between the Natural Resources Law, the Job Creation Law and its derivative regulations must prioritize the management of water resources with a state responsibility approach (State control) that prioritizes the interests of the State. Social needs (living needs of the people) and community involvement in planning for exploitation, protection, and financing of the benefits of irrigation have not yet detailed regulations regarding the use of water for the benefit of other industries.

 

Keywords: Constitutional rights, water resources, work creation law

 

PENDAHULUAN

Sumber Daya Air (SDA) merupakan bagian dari sumber daya alam mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan sumber daya alam lainnya. Air adalah sumber daya yang terbarui, bersifat dinamis mengikuti siklus hidrologi yang secara alamiah berpindah-pindah serta mengalami perubahan bentuk dan sifat. Tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal bahwa air merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh kehidupan, baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan, yang tidak dapat digantikan oleh substansi lain. Karena itu hak kepemilikan air hanya pada negara agar dapat menjamin kehidupan (Sutardi, 2002).

Air yang merupakan salah satu dari sumber daya alam, menjadi hak dasar dari kebutuhan manusia, yang menjadikannya suatu harta yang harus dilindungi keberadaannya. Keberadaan sumber daya air, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia menjadi sangat penting.� Namun realitasnya, air sering menjadi kepentingan pihak individu tertentu, bukan kepentingan publik yang seyogyanya untuk kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam konstitusi.� Air yang memiliki potensi alamiah (kebutuhan hidup) kini direkayasa sedemikian rupa menjadi potensi komersial.� Hal ini sepatutnya tidak perlu terjadi di negeri yang kaya dengan sumber daya air.� Air yang seyogyanya menjadi hak setiap lapisan warga Indonesia, karena hak konstitusionalisme jaminan UUD 1945, kini beralih ke ajang bisnis privatisasi sumber daya air.� Dengan legitimasi UUD 1945 atas hak konstitusional air, negara yang berdaulat seharusnya melindungi kedaulatannya dalam berbagai aspek, terutama air yang merupakan kedaulatan lingkungan.

Indonesia sebagai negara yang berdaulat, memiliki peran dan kewajiban untuk mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya dalam setiap aspek kehidupan sosial maupun ekonomi, dan harus mengedepankan wawasan lingkungan.� Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan dasar bagi sistem ekonomi yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.� Sistem ekonomi seperti ini lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi yang menjadi prinsip perekonomian nasional. Secara formal yuridis permasalahan air sebagai sumber daya alam yang sangat berharga juga diatur dalam konstitusi.� Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang secara khusus sebagai landasan ideologi politik, ekonomi dan lingkungan Indonesia. Terutama di pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:

�Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat�

 

Frasa �dikuasai negara� memiliki penafsiran berbagai macam. Pasal tersebut merupakan bentuk penguasaan negara yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat, yang berwawasan terhadap lingkungan yang berkeadilan sosial. Oleh karena itu, Indonesia melandaskan negaranya terhadap kedaulatan demokrasi ekonomi yang penggunaanya hanya untuk kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan dan pengembangan SDA mendorong berbagai negara berinvestasi di Indonesia. Sebagian negara mendorong badan-badan usaha masyarakat/swasta untuk mengelola sumber daya alam dangan izin dan pengawasan yang kuat oleh negara/pemerintah. Badan-badan usaha swasta tersebut dikenai pajak oleh negara untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya. Hal tersebut sedikit berbeda dengan negara yang masih lemah kendalinya, badan-badan usaha swasta tersebut bekerjasama dengan jaringan bisnis trans-nasional, bertumbuh kuat melampaui kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengontrolnya. Akhirnya, sumber-sumber kekayaan alam negara yang bersangkutan dijarah ramai-ramai oleh badan-badan usaha trans-nasional dengan korban rakyatnya sendiri, ditambah dengan kerusakan berat alam lingkungannya.

Sebagai contoh, berdasarkan data Asosiasi Air Minum dalam kemasan Indonesia (ASPADIN), yang menaungi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK), anggota ASPADIN mencapai 193 industri. Sedangkan� jumlah industri AMDK ada 615 dengan lebih dari 500 merk, antara lain: Aqua, Nestle, Club, VIT, Aasis, dan Ades (Kompas, n.d.-a). Data tersebut membuktikan adanya celah yang cukup besar dari tata kelola sumber daya air terhadap privatisasi air yang terjadi di Indonesia, karena air yang sejatinya adalah milik negara dan diberikan sebesar-besarnya manfaatnya kepada rakyat, menjadi suatu barang komoditas ekonomi yang profit oriented kepada suatu golongan tertentu.

Apabila melihat data yang dikeluarkan oleh ASPADIN, total potensi air Indonesia mencapai 2.783,2 Miliar m3/tahun. Total potensi air ini harus dioptimalkan untuk terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 85/PUU-XI/2013 tertanggal 17 September 2014 telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, karena dianggap hanya berpihak terhadap kepentingan golongan dan menafikan hak-hak masyarakat (Kompas, n.d.-b). Saat ini pengaturan mengenai Sumber Daya Air di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (�UU SDA�) dan beberapa ketentuan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (�UU Cipta Kerja�). Hal ini menjadi tonggak dasar untuk mengubah tata kelola air yang ada di Indonesia.

Dalam UU SDA dan UU Cipta Kerja kepentingan air untuk dunia usaha diatur dengan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang dapat berupa penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha yang memerlukan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan daerah air minum, perusahaan minuman dalam kemasan, pembangkit listrik tenaga Air, olahraga arung jeram, dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin atau Air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang (Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019, n.d.).

Poin penting yang timbul dari pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha yakni seiring dengan berbagai macam perusahaan tata kelola air yang telah berdiri, baik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau badan usaha dengan bentuk Lain. Berbagai bentuk perusahaan tata kelola air tersebut tentunya harus tunduk terhadap segala bentuk peraturan yang berlaku di Indonesia. Maka, yang penting dikaji dalam hal ini adalah komersialisasi Sumber Daya Air di Indonesia.

Sehubungan dengan itu UU Cipta Kerja dianggap sebagai terobosan dalam hukum Indonesia. UU Cipta Kerja menjadi sarana dalam melakukan deregulasi dan juga debirokratisasi, utamanya menghadapi banyaknya peraturan yang ada di Indonesia saat ini. Menurut Glen S. Krutz, omnibus legislation diartikan sebagai penyatuan berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang besar (Krutz, 2001). Sehingga, UU Cipta Kerja menimbulkan tantangan-tantangan sendiri dan apakah masih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan SDA. Pengaturan dan kelembagaan bidang SDA di menjadi penentu dalam menyeimbangi pengelolaan SDA yang mengutamakan koordinasi dalam tindakan penataan SDA yang sejatinya di peruntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Azil Maskur dengan Judul �Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air� penelitian tersebut merespon Sumber Daya Air dengan dikorelasikan pada Pasal 33 UUD 1945. Dalam penelitian tersebut memberikan kesimpulan bahwa dikarenakan setelah pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004, hak pengelolaan air dikembalikan ke negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Model ideal pengelolaan air pasca pembatalan undang-undang sumber daya air, adalah dikembalikan ke negara dalam hal ini masyarakat dan pemerintah daerah (Maskur, 2019). Penelitian yang dilakukan peneliti memberikan penjelasan terkini mengenai peraturan terbaru yang mengatur SDA pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air.

Sistem pengelolaan air yang berkesinambungan muncul dari gagasan bahwa air adalah milik bersama (res commune) yang diwariskan secara turun-temurun.� Curahan tenaga dalam upaya konservasi dan pembangunan masyarakat menjadi investasi terpenting dalam SDA.� Dalam ketiadaan modal, masyarakat yang bekerja secara kolektif memberikan input utama atau �investasi� dalam proyek-proyek air (Suteki, n.d.). Dengan adanya peluang hak guna usaha air mesti mendapatkan perhatian serius. Dengan adanya peluang hak guna usaha air tersebut dalam tataran kapital harus mendapatkan pengawasan dan perhatian serius. Hal ini dimaksudkan agar air tidak menjadi sumber ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu. Pasal 33 UUD 1945 yang menjiwai pengelolaan dan pemanfaatan SDA harus diimplementasikan dalam setiap peraturan perundang-undangan terutama mengenai SDA. Berlakunya UU Cipta Kerja tentu berpengaruh terhadap masa depan SDA di Indonesia. Maka dalam hal ini penulis mengulas. Pengaturan Hak Guna Usaha Air dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Korelasinya dengan Pasal 33 UUD 1945.

 

METODE

Kajian ini merupakan Penelitian dengan bentuk Penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Penelitian dilakukan menggunakan mekanisme penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data sekunder yang berasal dari bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier.

Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) (Marzuki, 2008). Peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti, yaitu terhadap norma-norma dan bahan hukum (sumber data) yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan sumber daya air.

Cara mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research), studi ini dilakukan dengan jalan meneliti dokumen-dokumen yang ada, yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi baik yang berupa buku, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu dengan jalan mencari, mempelajari, dan mencatat serta menginterpretasikan hal-hal yang berkaitan dengan objek penelitian, dalam hal ini adalah sumber daya air di Indonesia (Ali, 2021).

Dalam penelitian ini, setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk mendapatkan konklusi.� Cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi (Ali, 2021).

 

PEMBAHASAN

Demokrasi Ekonomi

Mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, demokrasi ekonomi adalah ekonomi yang memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pelaku ekonomi untuk mencapai tujuannya (Dochak Latief, 1987). Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan pedoman bagi kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi Indonesia berbunyi �pembangunan ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan (Suroso, 1994).

Berbicara tentang sistem ekonomi Indonesia, maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi pancasila yang identik dengan demokrasi ekonomi (Rahardjo, 1997).� Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi Pancasila yang meurut Mubyarto mempunyai beberapa ciri-ciri. Pertama, perekonomian pancasila digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial dan yang paling penting adalah moral. Kedua, perekonomian Pancasila ada hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa sehingga dalam Pancasila terdapat solidaritas sosial. Ketiga, perekonomian Pancasila berkaitan dengan persatuan Indonesia, yang berarti nasionalisme menjiwai kebijakan ekonomi. Keempat, sistem ekonomi Pancasila tegas dan jelas adanya keseimbangan antara perencanaan sentral (nasional) dengan tekanan pada desentralisasi di dalam pelaksanaan ekonomi (Mubyarto, n.d.).

Gagasan demokrasi ekonomi tercantum eksplisit dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita. UUD 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi. Artinya, dalam pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam sistem demokrasi yang dibangun tentu tidak semuanya secara langsung dikuasai oleh rakyat. Beberapa bagian yang pokok diwakilkan pengurusannya kepada negara, dalam hal ini kepada (i) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, dan (ii) kepada Presiden dan lembaga-lembaga eksekutif-pemerintahan lainnya dalam urusan-urusan melaksanakan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu, serta secara tidak langsung kepada lembaga peradilan dalam urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu (Asyidiqie, n.d.). Tercermin pula dalam konsep demokrasi yang terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan (As-Shidqy, 2011), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

 

�Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional�

 

Unsur ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang ketiga tersebut saya kira perlu digaris bawahi. Sebab unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itulah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intellectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat.� Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka (Baswir, n.d.). Pasal 33 Ayat (4) Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional.� Dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tersebut demokrasi ekonomi memperoleh justifikasinya, yaitu kepentingan masyarakat.

 

Keadilan Sosial Hak Atas Air

Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani.� Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial.� Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang di miliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia (Syafa�at, n.d.).

Suteki membagi keadilan menjadi dua, yaitu keadilan individu dan keadilan sosial.� Keadilan individual dapat dibedakan dengan keadilan sosial.� Hegemoni Negara-negara kapitalisme dan ideologi pembangunan telah menimbulkan ketergantungan dan keterbelakangan. Dalam konteks ini, keadilan dibicarakan dalam dalam pengertian keadilan individual atau dalam pengertiannya yang mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung kepada kehendak pribadi.� Jika yang dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan struktural.� Oleh karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan makro (Suteki, 2013).� Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan-kebaikan individu yang bersifat adil, tetapi sudah bersifat structural.� Artinya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur-struktur sosial yang adil.� Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil.� Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil (Suteki, 2013).

Berdasarkan pada beberapa ketentuan tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air sesuai dengan Tap MPR No. IX Tahun 2001 (TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, n.d.).� Prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam (termasuk air) ditegaskan pada Pasal 4 Tap MPR No. IX Tahun 2001, bahwa:

Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip:

a.  Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.  menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

c.  menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum;

d.  mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;

e.  mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;

f.   mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/ sumber daya alam;

g.  memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan;

h.  melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;

i.   meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sektor pembangunan dan antar daerah dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam;

j.   mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam;

k.  mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;

l.   melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam.

 

Salah satu nilai yang harus dituang dalam sistem peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam termasuk SDA adalah nilai keadilan. Menurut Hadi, hukum yang baik (good norm) adalah hukum yang memuat prinsip-prinsip keberlanjutan, berkeadilan, dan demokratis (P, 2002).� Hal itu dapat dicapai jika penyusunannya mengikut sertakan berbagai pihak terkait sejak awal (good process).� Oleh karena itu pembuatan hukum (law making) seharusnya juga memperhatikan ketiga prinsip tersebut termasuk dalam melakukan rekontruksi terhadapnya apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan terhadap penegakannya. Jadi nilai keadilan dan keadilan sosial sangat relevan untuk dijadikan sebagai basis pemanfaatan SDA (Suteki, 2013). Dalam Pasal 8 UU SDA yang telah dirubah dengan UU SDA mengatur bahwa:

 

�Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah�

 

Dengan demikian maka negara punya peran penting untuk menjalankan perannya sebagai pihak yang berhak menguasai SDA. Sebagai negara yang berdasar atas hukum, negara dapat melakukan campur tangan dalam pemanfaatan sumber daya yang dimilikinya, termasuk sumber daya alam yang berupa sumber daya air.� Pemanfaatan atau lebih tepatnya adalah pengelolaan sumber daya air telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 (Suteki, 2013).� Berjalannya dinamika kehidupan bernegara tentunya harus berdasarkan grand norm tersebut.� Segala bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang) haris sesuai secara hierarkis terhadap UUD 1945.� Jika di tengah berjalannya suatu peraturan perundang-undangan (Undang-undang) ditemukan ketidaksesuaian, maka melalui gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi yang berwenang terhadap Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

 

Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk Kepentingan Usaha

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat (Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 2, n.d.).Namun, setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan Nomor 85PUU-XI/2013 pengertian secara normatif-yuridis air bergeser.� Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Pasal 1 Ayat 3, n.d.).

Sistem pengelolaan air yang berkesinambungan muncul dari gagasan bahwa air adalah milik bersama (res commune) yang diwariskan secara turun-temurun.� Curahan tenaga dalam upaya konservasi dan pembangunan masyarakat menjadi investasi terpenting dalam SDA.� Dalam ketiadaan modal, masyarakat yang bekerja secara kolektif memberikan input utama atau �investasi� dalam proyek-proyek air (Suteki, 2013).

Apabila melihat dari sumber daya air yang ada di Indonesia, cadangan air di Indonesia yang diperkirakan mencapai 2.530 km3, termasuk dalam salah satu Negara yang memiliki cadangan air terkaya di dunia. Data lain menunjukkan, ketersediaan air di Indonesia mencapai 15.000 m3 perkapita per tahun.� Angka ini jauh diatas ketersediaan air rata-rata di dunia yang hanya 8.000 m3 per tahun (Prihatin, 2009).� Ketersediaan tersebut bisa jadi kekayaan Indonesia di bidang sumber daya air juga bisa jadi ladang untuk menjalankan bisnis atas hak guna air.� Air yang merupakan salah satu dari sumber daya alam, menjadi hak dasar dari kebutuhan manusia, yang menjadikannya suatu harta yang harus dilindungi keberadaannya.� Keberadaan sumber daya air, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia menjadi begitu penting.� Realitasnya, sering kali menjadi kepentingan pihak Individu tertentu, bukan kepentingan publik yang seyogyanya untuk kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam konstitusi.� Air yang memiliki potensi alamiah (kebutuhan hidup) kini direkayasa sedemikian rupa menjadi potensi komersial.� Hal ini sepatutnya tidak perlu terjadi di negeri yang kaya akan sumber daya air.� Air yang seyogyanya menjadi hak setiap lapisan warga Indonesia, karena hak konstitusionalisme jaminan UUD 1945, kini beralih ke ajang bisnis privatisasi sumber daya air.� Konstitusi kita memberikan legitimasi hak konstitusional air, dimana negara yang berdaulat seharusnya melindungi kedaulatannya dalam berbagai aspek, terutama air yang merupakan kedaulatan lingkungan.

Bisnis-bisnis yang menggunakan Sumber Daya Air kian menjamur di Indonesia.� Berdasarkan data Asosiasi Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), yang menaungi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK), anggota ASPADIN mencapai 193 industri, sedangkan total jumlah industri AMDK ada 615 dengan lebih dari 500 merk, antara lain: aqua, nestle, club, vit, oasis, dan ades (Kompas, n.d.-a).� Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU SDA:

menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau

 

Berdasarkan pasal 6 UU SDA negara harus menjamin hak atas air. Hal ini semata-mata sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

Lebih lanjut Dalam Pasal 53 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU SDA. Sehubungan dengan penggunaan air untuk kegiatan usaha UU Cipta Kerja mengubah Pasal 8 UU SDA. Pada pokoknya prioritas penggunaan SDA harus dipergunakan untuk kebutuhan pokok setelah kebutuhan pokok terpenuhi maka SDA dapat dipergunakan untuk kepentingan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU SDA yang sudah dirubah dalam UU Cipta Kerja sebagaimana berikut:

 

1)    Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:

a.      kebutuhan pokok sehari hari;

b.      pertanian rakyat; dan

c.      penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.

2)  Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya;

3)  Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), urutan prioritas selanjutnya adalah:

a.     penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan

b.     penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan Perizinan Berusaha�

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UU SDA yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Ada peluang SDA untuk kepentingan komersial, jika demikian maka air bukan lagi menjadi kepentingan public, melainkan air untuk kepentingan privat yang digunakan untuk kepentingan komersial. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan Perizinan Berusaha. Untuk menggunakan SDA sebagai kepentingan komersial harus terlebih dahulu ditetapkan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 UU SDA yang diubah dengan UU Cipta Kerja:

 

�Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup�

 

Lebih lanjut berkaitan dengan hak guna usaha yang bersangkutan dengan siapa yang berhak mengelolanya termaktub dalam Pasal 28 UU SDA, bahwa:

 

(1)    Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

(2)    Dalam hal masih terdapat ketersediaan Sumber Daya Air yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya dilakukan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.

(3)    Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.�

 

Pasal tersebut tentunya sangat memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk mengelola dan menjadikan air sebagai ladang usaha yang berujung kepada keuntungan semata.Ada tiga macam ha katas air yang dapat ditemukan dalam UU SDA, yaitu hak guna air, hak pakai air dan hak guna usaha air.� Secara ringkas, uraian tentang hak guna air yang diatur di dalam UU SDA dapat disajikan ke dalam table berikut:

Apabila kita melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 �permohonan mereka, terlihat bahwa para pemohon menilai air telah berubah jadi komoditas (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, n.d.):�

 

�Beberapa persoalan yang muncul dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berkaitan dengan keterlibatan pihak swasta dalam proses pengelolaannya. Hal ini tidak terlepas dari pergeseran makna air yang sebelumnya merupakan barang publik berubah menjadi komoditas yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang akhirnya berorientasi pada mencari keuntungan. Pergeseran makna ini terlihat dalam pengaturan mengenai hak guna usaha air yang dapat diberikan kepada swasta tampak dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14�

 

Pendayagunaan sumber daya air sejatinya harus dilandaskan terhadap pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, bahwa:

Pasal (2)

cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Pasal (3)

bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat dikontekstualisasikan paradigma penguasaan atas sumber daya air antara turan UU SDA, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya harus mengedepankan pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan tanggung jawab Negara (penguasaan Negara) yang mengutamakan kepentingan kebutuhan sosial (hajat hidup orang banyak) dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan atas manfaat dari pengairan serta belum detail mengatur soal pemanfaatan air untuk kepentingan industri lainnya (Arrsa, 2015).

Realitas mengungkapkan bahwa masih banyak pihak swasta yang ikut serta dalam pengelolaan air, dengan kenyataan tersebut, akan membuka celah-celah hukum bagi pihak tersebut untuk tetap melakukan privatisasi air. Sebenarnya dalam UU Cipta Kerja tidak ada larangan untuk privatisasi air. Namun peran negara begitu penting untuk menjaga hajat hidup orang banyak atas SDA. Maka Frasa �dikuasai oleh negara� dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 perlu dioptimalkan

 

Frasa �dikuasai oleh negara� dalam Pasal (2) UUD 1945

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur mengenai �dikuasai negara� atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Sutowo bahwa:

�Since we proclaimed independence in Indonesia in 1945, we have knows that we must control over natural resources as written in our constitution� (Bartlett, 1972).

 

Penjelasan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana dalam kutipan tersebut, mengandung makna bahwa perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama (bukan kemakmuran orang-seorang), menunjukkan bahwa pasal tersebut mengandung �asas ekonomi kerakyatan�. Sistem ekonomi kerakyatan, maksudnya kedaulatan di bidang ekonomi ada di tangan rakyat, dan karena itu, ekonomi kerakyatan itu terkait dengan gagasan demokrasi ekonomi yang tidak lain adalah paham kebersamaan (mutualism) dan asas kekeluargaan (brotherhood).37 Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa rakyatlah yang berdaulat (Daulat Rakyat) bukan ditentukan oleh pasar, apabila dibiarkan bebas, maka pasar menggusur kedaulatan rakyat (Daulat Pasar) (Swasono, 1997).

Kontrol terhadap sumber daya alam Indonesia menjadi hukum tertulis dalam Konstitusi Indonesia. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 negaralah yang memegang kontrol terhadap kekayaan sumber daya alam termasuk Air. Frasa �dikuasai oleh negara� ditafsirkan dengan lima tolok ukur: hak penguasaan negara meliputi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (behersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) (Batubara, n.d.).

Hak penguasaan Negara atas air itu dapat dikatakan ada apabila Negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (behersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).

Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh Negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsensi (concenssie).Fungsi pengaturan oleh Negara (regelendaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara sebagai instrument kelembagaan melalui mana Negara c.q Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.� Demikian pula fungsi pengawasan oleh Negara (toezichthoudendaad) dilakukan oleh Negara c.q Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh Negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, n.d.).

Frase �dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat� ditentukan dengan empat tolok ukur: kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, pemerataan, tingkat partisipasi rakyat dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun menurun dalam memanfaatkan sumber daya alam (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010, n.d.).

Secara garis besar yang perlu dicermati dalam UU SDA sebagaimana dirubah dengan UU Cipta Kerja adalah Pertama, pemetaan dalam sektor tata kelola air antara makna publik dan privat harus tepat.� Kedua, porsi yang besar terhadap bagi tata kelola air oleh negara/daerah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.� Ketiga, harus memberikan porsi terhadap air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan ekosistem.

Menanggapi masalah tentang pemetaan wilayah publik dan privat, Bosman melihat bahwa asumsi yang terbangun selama proses persidangan memposisikan tata kelola air kepada publik dalam hal ini adalah negara melalui Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) (Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, n.d.), sedangkan private diasumsikan dengan pihak swasta, koperasi (Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012, n.d.) dan lembaga-lembaga diluar badan milik negara (Batubara, n.d.).� Bosman menafsirkan bahwa para pemohon menyamakan koperasi dengan sektor swasta.

Kenyataannya, dalam tata kelola air terdapat empat konsep yang terdiri atas: swasta (private), kemitraan antara swasta dengan publik (public-private patnership), publik (public), dan tata kelola bersama (common goods) atau yang oleh Endaryanta disebut dengan collective goods (Batubara, n.d.).� Menurut praktiknya, keempat tata kelola air tersebut dapat dicontohkan, pertama dengan tata kelola yang dipegang oleh swasta seperti yang dilakukan oleh PT Aqua Danone. Kedua adalah model tata kelola oleh pemerintah, seperti yang terdapat dalam 359 PDAM yang ada di Indonesia (Batubara, n.d.).� Ketiga adalah tata kelola kombinasi, private-public patnership, seperti PDAM Palyja di Jakarta. Untuk pembagian yang keempat tentang tata kelola bersama dalam konteks sumber daya air, bisa di contohkan seperti Koperasi.

Permasalahan selanjutnya dari analisis bosman batubara yaitu terlalu memberi ruang pada BUMN/D untuk mengelola air.� Masalah ini menindaklanjuti pada masalah pertama.� Frase �dikuasai oleh negara�, dalam konteks ini ditafsirkan �bahwa BUMN/D harus dominan� (Absori, n.d.).� Tafsir tersebut meminggirkan poin yang lain dalam pasal 33 UUD 1945 tentang �dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat�, yang seperti dijelaskan sebelumnya.

Substansi tersebut tampaknya dibenarkan oleh MK dengan penafsiran barunya pada bagian (Pendapat Mahkamah, n.d.), dimana negara menjadi peringkat pertama dalam mengelola air, hal ini disamakan dengan tata kelola minyak dan gas bumi yang hasilnya dimasukkan kepada APBN dan manfaatnya didistribusikan sebesar-besarnya kepada rakyat.

Menurut Bosman, terdapat dua implikasi besar pada tafsiran tersebut, pertama penyamaan antara sumber daya air dengan sumber daya minyak dan gas. Kedua pemberian hak penguasaan dominan kepada negara dalam arti BUMN/D (Batubara, n.d.). Untuk dampak yang pertama, penulis dapat menganalisis pemikiran Bosman menggunakan tabel berikut:

 

Tabel Implikasi dari perbedaan air dengan minyak dan gas

Jenis

Perbedaan

Implikasi

Air

Minyak dan gas

Air

Minyak dan gas

Pemanfaatan

Tidak dapat disubtitusi

Dapat disubtitusi

Harus BUMN

Tidak Harus BUMN

Cadangan

Mudah didapat

Semakin langka

Tidak Harus BUMN

Harus BUMN

Proses pengolahan

Langsung

Pengilangan

Tidak Harus BUMN

Harus BUMN

 

Dari tabel di atas dapat dikatakan bahwa, dari segi pemanfaatan air memang harus diprioritaskan, karena fungsi air tidak bisa diambil dengan sumber daya alam yang lain (All, 2015). Berbeda dengan minyak dan gas, mereka bisa disubtitusi dengan yang lain, misalnya tenaga angin, matahari, bahkan sumber air sendiri.� Berbeda dengan letak cadangan, untuk minyak dan gas sudah menjadi hal yang umum apabila langka, karena energi tersebut tidak dapat diperbarui. �Untuk proses pengolahan sendiri hampir sama intinya antara air dengan minyak dan gas. Meski untuk mendapatkan air tidak membutuhkan pengilangan, namun karena adanya eksploitasi tentang tata kelola air, untuk mendapatkan air sendiri mungkin hampir sama dengan usaha mendapatkan minyak dan gas.

Penguasaan Negara atas air memang seharusnya lebih dominan.� Hal ini tidak lepas dari konsep air yang sejatinya adalah res commune atau hajat hidup orang banyak.� Kebutuhan ekonomi manusia menjadikan sumber daya air sebagai komoditas ekonomi yang efektif dijadikan ladang bisnis.� Perusahaan-perusahaan tata kelola air swasta yang berdiri saat ini seharusnya tidak lagi dikuasai swasta sebagai pemegang kendali perusahaan.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1)    Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 1 1, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air.

2)    Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

3)    Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:

a.    menetapkan kebijakan;

b.   menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;

c.    menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

d.   menetapkan kawasan lindung Sumber Air;

e.   menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan;

f.    membentuk wadah koordinasi;

g.    menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

h.   membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan

i.     menetapkan nilai satuan BJPSDA.

4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Berlakunya Pasal 19 UU SDA sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja memberikan berbagai kalangan untuk melakukan Pengelolaan SDA yang meliputi unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (UU Cipta kerja Pasal 1 Ayat 21, n.d.). Dengan demikian maka �frasa dikuasai oleh negara� sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sudah tersurat dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur mengenai �dikuasai negara� atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan sumber daya alam Indonesia termasuk SDA. Penguasaan sumber daya alam oleh negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dengan tujuan dari penguasaan tersebut yaitu guna mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keterkaitan penguasaan oleh negara untuk kemakmuran rakyat, menurut Bagir Manan akan mewujudkan kewajiban negara dalam hal (Manan, 1995):

1.  segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;

2.  melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat;

3.  mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

 

Maka air sebagai bagian dari Sumber Daya Air merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sudah sejatinya harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (21 dan ayat (3) UUD 1945. Dengan memberikan porsi kewenangan yang besar bagi Pemerintah Pusat sebagai representasi negara dalam membentuk Pengelola Sumber Daya Air maka menunjukkan eksistensi negara untuk menguasai SDA dan harus benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Sedangkan dalam UU SDA yang dirubah dengan UU Cipta Kerja, penggunaan sumber daya air harus mendapatkan izin dari pemerintah apabila dipergunakan untuk kepentingan usaha.

Penerapan UU Cipta Kerja seharusnya dapat dijadikan sebagai terobosan hukum yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menjalankan pengelolaan SDA sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Di sisi lain, sesuai tujuan pemerintah untuk memudahkan investor dengan dibentuknya UU Cipta Kerja, Pemerintah mesti harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat atas SDA. Air yang memiliki sifat kepemilikan publik tidak relevan jika dikuasai pihak swasta begitu saja. Peran negara adalah untuk menguasai SDA yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

UU Cipta Kerja dalam sektor sumber daya air perlu menjadi sorotan penting. Sektor ini menjadi sektor penting yang harus dibahas mengingat air adalah hajat hidup orang banyak. Aspek historis Undang-Undang yang mengatur sumber daya air hingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menjadikan SDA sebagai kekayaan negara yang sangat perlu amat dilindungi. Terutama berkaitan dengan Izin Penggunaan Air. Hal ini mengingat objek dari penanaman modal tidak terlepas dari sektor ini. Banyak perizinan yang diberikan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air Indonesia.

 

KESIMPULAN

Sumber Daya Air menjadi sumber daya alam yang harus dilindungi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Saat ini pengaturan mengenai sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 200 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut Dalam Pasal 53 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU SDA. Sehubungan dengan penggunaan air untuk kegiatan usaha UU Cipta Kerja mengubah Pasal 8 UU SDA. Pada pokoknya prioritas penggunaan SDA harus dipergunakan untuk kebutuhan pokok setelah kebutuhan pokok terpenuhi maka SDA dapat dipergunakan untuk kepentingan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU SDA yang sudah dirubah dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja mengatur mengenai Pendayagunaan sumber daya air sejatinya yang mana sejatinya penggunaan sumber daya air harus dilandaskan terhadap pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat dikontekstualisasikan paradigma penguasaan atas sumber daya air antara aturan UU SDA, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya harus mengedepankan pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan tanggung jawab Negara (penguasaan Negara) yang mengutamakan kepentingan kebutuhan sosial (hajat hidup orang banyak) dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan pengusahaan, perlindungan dan pembiayaan atas manfaat dari pengairan serta belum detail mengatur soal pemanfaatan air untuk kepentingan industri lainnya. Maka Frasa �dikuasai oleh negara� dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 perlu dioptimalkan. Di sisi lain, sesuai tujuan pemerintah untuk memudahkan investor dengan dibentuknya UU Cipta Kerja, Pemerintah mesti harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat atas SDA. Air yang memiliki sifat kepemilikan publik tidak relevan jika dikuasai pihak swasta begitu saja. Peran negara adalah untuk menguasai SDA yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.

Absori. (n.d.). putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 : �...cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Maknanya adalah bahwa BUMN maupun BUMND h.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

All, M. T. H. et. (2015). Water Restoration Sebagai Upaya Optimalisasi Ekokarasi di Bidang Kedaulatan Air Demi Terwujudnya Keadilan Sosial. Karya Ilmiah:UIN Maliki Malang.

Arrsa, R. C. (2015). Telaah Sociolegal Terhadap Terwujudnya Kedaulatan Hak Atas Sumber Daya Air. Jurnal Recgtvinding, Vol 4, No.

As-Shidqy, J. (2011). Green Constitution: Nuansa Hijau UUD1945. PT Raja Grafindo.

Asyidiqie, J. (n.d.). Demokrasi Ekonomi.

Bartlett, A. G. (1972). No Title.

Baswir, R. (n.d.). Ekonomi Kerakyatan Ekonomi Rakyat dan Koperasi Sebagai Soko guru Perekonomian Nasional.

Batubara, B. (n.d.). Menafsir Pasal 33: Analisis Terhadap Putusan MK Nomr 85/PUU-XI/2013 tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA).

Dochak Latief. (1987). Perbandingan sistem ekonomi: islam, liberalisme, sosialisme. Yayasan penerbitan FKIS IKIP.

TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.

Kompas. (n.d.-a). Air Bersih Kian Sulit Dicari.

Kompas. (n.d.-b). Mengakhiri Liberalisme Pengelolaan Air.

Krutz, G. S. (2001). Tactical maneuvering on omnibus bills in Congress. American Journal of Political Science, 210�223.

Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandar Maju.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum, Cet. Jakarta: Kencana.

Maskur, M. A. (2019). Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air. Jurnal Konstitusi, 16(3), 510�531.

Mubyarto. (n.d.). Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. LP3ES.

P, H. S. (2002). Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan. BP UNDIP.

Pendapat Mahkamah. (n.d.). �Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap �hak menguasai negara� dengan meletakkan peringkat pertama pada pengelolaan sendiri oleh negara atas sumber daya alam, dalam hal ini meinyak dan gas bumi, supaya perolehan pendapatannya lebih banyak, yang akan.

Prihatin, R. B. (2009). Info Singkat: Air Bersih di Perkotaan. Sekertariat Jendral DPR RI: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).

Rahardjo, D. (1997). Agenda Aksi Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia. Tiara Wacana.

Suroso. (1994). Perekonomian Indonesia (P. G. P. Utama (ed.)).

Sutardi. (2002). Pengelolaan Sumberdaya Air yang Efektif. Lokakarya:Badan Perencanaan Daerah.

Suteki. (n.d.). Dimensi Hukum di Ruang Sosial.

Suteki. (2013). Dimensi Hukum di Ruang Sosial. Thafa Media.

Swasono, S.-E. (1997). Pasar Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional. Kantor Menko Ekuin.

Syafa�at, M. A. (n.d.). Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls).

Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 2. (n.d.). Tentang Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Pasal 1 Ayat 3. (n.d.). Tentang Pengairan.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012. (n.d.). Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan buda.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019. (n.d.). tentang Sumber Daya Air.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. (n.d.). Badan Usaha MIlik Negara (BUMN).

UU Cipta kerja Pasal 1 Ayat 21. (n.d.). SDA Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang mana dalam Pasal 11 huruf J UU SDA.

 

Copyright (c) 2021 Dimas Putra Pradhyksa

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.