EFEKTIVITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI E-CATALOGUE DI KECAMATAN KEBAYORAN LAMA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN (Effectiveness of Procurement of Goods and Services Through E-Catalogue in Kebayoran Lama District, Jakarta Selatan Administration City)
Deby Ariesta
Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta
Email: [email protected]
Abstract: This study aims to determine the effectiveness of E-Catalog procurement of goods and services in Kebayoran Lama District, South Jakarta Administration City, DKI Jakarta Province. This study uses a descriptive method with a qualitative approach. Data collection techniques were carried out through in-depth interview studies, observation, and documentation, during data collection techniques, data reduction, data display, and verification. This study indicates that the effectiveness of the procurement of goods and services of E-Catalogue has shown success, although it has not run optimally in its application, where efficiency and effectiveness are obtained in the indicators. From the aspect of time, the process of procuring goods and services for E-Catalogue is faster because it takes 1 week at most 3 weeks, conventionally it takes more than 4 weeks. in improving the performance of the number of procurement through E-Catalogue, the procurement process has not yet supported the SOP (Standard Operating System) to carry out an overall transformation, especially in relation to constraints in the electronic procurement system, having certification of procurement of goods and services in operation Computers need the assistance of other human resources to assist their implementation, due to the lack of ability to operate computers and the program and the participation of agencies in conducting the process of procuring goods and services electronically, they are not yet aware of the importance of carrying out the procurement process goods and services that are effective and efficient, the lesson that can be learned from this research is a strong commitment from the leadership to the staff as executor in the field.
Keywords; E-Catalog, Procurement of Goods and Services, Public Service.
PENDAHULUAN
Di Indonesia saat ini sedang gencar melakukan pembangunan sebagai upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan mewujudkan sistem pengadaan yang efektif. Hal ini dilakukan untuk mendukung program-program pemerintah lainnya seperti usaha kecil menengah (UKM), menggunakan produksi dalam negeri, melaksanakan penelitian, mendorong program pembangunan kelanjutan, dan belanja barang dan jasa di tuntut tata kelola ke pemerintahan yang baik (good governance).
Upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan good governances dengan cara melakukan reformasi dalam segala kegiatan pemerintahan atau layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi atau biasa disebut e-goverment. Pencanangan e-goverment di Indonesia, baru dimulai dan diperkenalkan pada tanggal 24 April Tahun 2001 melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (telekomunikasi, media, dan informatika), yang menjelaskan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi informatika dalam mewujudkan good governance dan mempercepat proses demokrasi (Masyhur, 2017).
Seiring dengan kebutuhan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dikeluarkan (Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2007) untuk membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, yang memiliki tugas dan fungsi untuk merumuskan pengadaan barang dan jasa pemerintahan, menjadi lebih sederhana, tidak berbelit-belit, kompetitif, lebih cepat, lebih jelas dan transparan.
Purwanto & Djojosoekarto (2008) menyatakan bahwa pada mulanya, proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara konvensional, yaitu dilaksanakan secara langsung oleh pengguna barang dan jasa yaitu pertemuan langsung antara pihak yang terkait dalam pengadaan barang atau jasa. Pertemuan langsung dengan pihak penyedia barang dan jasa dan panitia pengadaan barang dan jasa di nilai memiliki kelemahan, yaitu masih adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berkembang sehingga merugikan negara dan rendahnya nilai manfaat yang didapat.
Jika dicermati laporan pengaduan masyarakat pengadaan barang dan jasa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagian keluhan tersebut tidak tertutup kemungkinan berkaitan dengan gratifikasi, penyuapan, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan, perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,
Kehadiran E-Procurement dilatarbelakangi oleh kelemahan-kelemahan pengadaan secara konvensional yang dilakukan secara langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan sehingga pemerintah memenuhi kebutuhan tersebut untuk melakukan pembaharuan, dengan E-Procurement dapat berlangsung secara efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan adil/diskriminatif, akuntanbel, dan juga meminimalisasi praktek curang/KKN yang merugikan keuangan negara. Adapun payung hukum E-Procurement adalah (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 2003).
Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa, saat ini dapat melalui proses secara elektronik (E-Procurement) dengan memanfaatkan pasar elektronik (e-marketplace) yang disediakan oleh� pemerintah� dalam menyediakan pengadaan barang dan jasa melalui infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia seperti tata cara pembelian barang barang dan jasa (e-purchasing) melalui katalog elektronik (E-Catalogue), toko daring (online shop) dan pemilihan penyedia (Adi, 2018).
Pelaksanaan E-Catalogue Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Surat Edaran Badan Pengadaan Barang Dan Jasa Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2016 tentang pembelian barang melalui E-Catalogue. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan efektifitas, efisien serta transparansi dalam pengadaan di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Berkaitan dengan pelaksaan E-Catalogue, Nurchana (2014) dalam penelitiannya menyatakan bahwa penerapan E-Procurement dalam pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bojonegoro kurang berjalan efektif atau dapat dikatakan belum mencapai tujuan secara maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan adanya satu tujuan yang belum dicapai secara maksimal, yaitu peningkatan persaingan usaha yang sehat. Di sisi lain, Ika (2013) melakukan analisis pengadaan barang dan jasa di Pemkot Sukabumi, Pemkot Bogor dan LKPP. Hasil penelitian menunjukkan meskipun dapat menghasilkan efisiensi tetapi masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan kinerja pengadaan harus ditingkatkan. Demikian halnya, Candra (2017) menyebutkan bahwa partisipasi e-marketplace memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pengadaan. Hal ini penting dengan meningkatkan kualitas layanan. Hal itu dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan pengembangan hubungan mitra dan pemasok. Oleh karena itu penyedia e-marketplace perlu mengembangkan kualitas pengadaan layanan sehingga semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam e-marketplace.
Selanjutnya, (Barngetuny & Kimutai (2015) menyimpulkan bahwa di entitas publik yaitu Elgeyo Marakwet Country, E-Procurement mengacu pada penggunaan sistem berbasis internet yang digunakan untuk melakukan proses pengadaan pada tahap pencarian sumber, negosiasi, pemesanan, penerimaan, dan pasca pembelian. Hasilnya transaksi dilakukan secara aman dan biaya rendah. Matunga et al. (2013) memaparkan bahwa aplikasi utama E-Procurement sudah digunakan di objek penelitian, yaitu rumah sakit, namun belum mempraktekkan e-reverse auctioning dan perencanaan sumber daya perusahaan berbasis web. Tantangan terbesar menggunakan e-market adalah pendanaan yang tidak memadai, ketidakmampuan organisasi untuk menangani manajemen perubahan, kurangnya pelatihan karyawan tentang bagaimana menggunakan sistem, kecepatan yang rendah baik untuk mengunggah maupun mengunduh sistem, respons yang tidak memadai oleh penyedia sistem, pemasok tidak siap untuk gunakan sistem ini dan pembayaran yang tidak menguntungkan desain sistem yang lemah, dan kurangnya kerahasiaan informasi yang dikirim. Keluhan terbesar dari pengguna E-Procurement adalah tertunda persediaan, layanan dan pekerjaan, harga barang, jasa, dan pekerjaan meningkat. Selain itu, ketidaksesuaian spesifikasi layanan dan pekerjaan barang Namun demikian faktor harga tender telah berkurang menjadi lebih murah.
Berdasarkan beberapa paparan di atas dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta peneliti tertarik untuk mengulas sejauh mana Penerapan pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan dari tahun 2017 hingga saat ini, melalui pemilihan E-Catalogue lokal/daerah maupun nasional. Peneliti juga akan meninjau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di lokasi penelitian. Adapun yang menjadi fokus dari penelitian ini adalah mengenai sejauh mana efektifitas dan apa saja faktor pendukung dan penghambat penerapan E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
METODE
Penelitian ini dilakukan di Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 1 RT. 05 RW. 08, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian deskriptif. Metode deskriptif menggambarkan sesuatu yang menjadi objek penelitian. Penelitian deskriptif dimana tujuan dari penelitian tersebut adalah menggambarkan/menjelaskan sebuah gambaran dengan kata-kata atau angka untuk menjelaskan sesuatu profil atau untuk menjawab pertanyaan siapa, kapan, dimana, dan bagaimana.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deduktif, yaitu pendekatan (umum ke khusus) karena berawal dari sebuah teori, yang bertujuan untuk menguji hipotesis dan menegakkan fakta-fakta atau kebenaran-kebenaran dari suatu teori.�
Peneliti menurunkan variabel penelitian ke dalam sebuah konsep yang memuat indikator-indikator tersebut akan menjadi dasar dalam pedoman wawancara dapat dilihat pada tabel 1 dibawah ini:
Tabel 1. Operasionalisasi Konsep, Dimensi, dan Indikator
|
Konsep |
Dimensi |
Indikator |
|
1 |
2 |
3 |
|
Efektivitas Pengadaan Barang dan Jasa��������������� ��������E-Catalogue�������������������� Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta |
Produksi |
Jumlah Pengadaan. Kualitas
|
|
Efisiensi |
Anggaran Waktu |
|
|
Kepuasan |
Transparansi Akuntabilitas |
|
|
Adaptasi |
Sosialisasi Perubahan Regulasi |
|
|
Pengembangan |
�Daya Tahan Organisasi Penyesuaian Organisasi |
Sumber: (Gibson et al., 2005)
Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan informan�. Data primer ini dikumpulkan sebagai bahan informasi untuk menjawab dari tujuan penelitian tentang efektif tidaknya pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Penelitian ini juga menggunakan sumber data sekunder, karena dokumen menjadi bagian pendukung dalam mendukung ini melalui dokumen-dokumen yang sudah tersedia di Pengadaan Barang dan jasa di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan dokumen tersebut dapat menjadi bukti sebagai data primer.
Dalam penentuan informan, peneliti menggunakan prosedur purposive sampling dan insidential sampling. Sesuai dengan metode penelitian ini sumber data yang digunakan informan dengan teknik purposive sampling ini dipilih menurut tujuan penelitian, mereka di pilih atas dasar pertimbangan karena di pandang mengetahui memiliki informasi, terlibat secara teknis, menguasai, dan terlibat langsung dalam proses untuk dapat menjelaskan dan memberikan data tentang efektifitas pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Adapun unsur-unsur Informan dalam penelitian ini dari Kecamatan Kebayoran Lama sebagai berikut:
1. Camat Kebayoran Lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Wakil Camat Kebayoran Lama selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ).���
3. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
4. Kepala Seksi Pemerintahan.
5. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
6. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat.
7. Kepala Sub Bagian Keuangan.
8. Kepala Sub Bagian Umum.
Sedangkan teknik insidental sampling dalam penelitian ini informan dalam penelitian ini adalah penyedia/rekanan yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa E-Catalogue dan masyarakat.
Instrumen penelitian dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri yang berperan sebagai instrumen dibantu alat atau fasilitas dalam mengumpulkan data, wawancara, meneliti dokumen serta melakukan observasi terhadap Efektifitas Pengadaan Barang dan jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Analisa data dilakukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah dinyatakan sebelumnya. Dalam menyusun penelitian ini, semua data yang telah diperoleh dalam penelitian dikumpulkan kemudian dijadikan sebagai bahan masukan yang akan digunakan sebagai bahan bukti penelitian ini. Peneliti akan melakukan konfirmasi terhadap informan untuk memperoleh data yang valid.
PEMBAHASAN
1.1 Gambaran Umum Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
Nama Jakarta mempunyai peranan yang sangat penting dalam sejarah Indonesia. Sejarah Kota Jakarta, dimulai pada saat pendudukan jepang yakni semenjak 8 Agustus 1942, diubah namanya dari Jayakarta menjadi Djakarta Toku-Betsu Shi. Kemudian sejak bulan September 1945, pemerintah Kota Jakarta berganti nama menjadi Pemerintah Nasional Kota Djakarta, dan pemerintah dipegang oleh seorang Walikota sampai akhir tahun 1960 (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, n.d.).
Penyandang status khusus, seluruh kebijakan mengenai pemerintahan maupun anggaran ditentukan pada tingkat provinsi karena lembaga legislatif hanya ada pada tingkat provinsi. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, yang mengatur kekhususan DKI Jakarta sebagai daerah otonomi dan ibukota negara. Salah satu pasalnya mengatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di pimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah, untuk masa berlaku selama 5 tahun (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, n.d.).�
Secara astronomis Provinsi DKI Jakarta terletak antara 6�120 Lintang Selatan (LS) dan 106�48� Bujur Timur (BT). Kota Jakarta merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata � 7 meter diatas permukaan laut. Luas wilayah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan SK Gubernur Nomor 171 Tahun 2007, adalah berupa daratan seluas 662,33 km2 dan berupa lautan seluas 6.977,5 km2 (Enjoy Jakarta, 2013).
Wilayah provinsi DKI memiliki tidak kurang dari 110 buah pulau tersebar di kepulauan Seribu dan sekitar 27 buah sungai/saluran/kanal� yang dilintasi oleh 13 kali, besar dan kecil diantaranya Kali Ciliwung, Kali Malang, Kali Cideng, Kali Krukut, Kali Angke, Kali Pesanggarahan, Kali Baru Timur, Kali Baru Barat, Kali Mookervaart, Kali Grogol, Kali Cipinang, Kali Kramat Jati dan Kali Sunter yang digunakan sebagai sumber air minum, usaha perikanan dan usaha perkotaan (Enjoy Jakarta, 2013).
1.2 Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1b3/1/1/66 dimana penataan wilayah Kota Administrasi Jakarta terbagi menjadi 5 wilayah kota. Dalam struktur wilayah administrasi, Jakarta mengalami pemekaran wilayah pada tahun 2001 menjadi 1 kabupaten administrasi (kepulauan seribu) dan 5 kota administrasi meliputi (Enjoy Jakarta, 2013):
1. Kota Administrasi Jakarta Barat.
2. Kota Administrasi Jakarta Timur.
3. Kota Administrasi Jakarta Utara
4. Kota Administrasi Jakarta Pusat
5. Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Secara paralel jumlah wilayah kota administrasi dibawahnya juga mengalami pemekaran/penambahan wilayah pada kecamatan dan kelurahan yang semula 43 kecamatan menjadi 44 kecamatan dan dari 265 kelurahan menjadi 267 kelurahan.
1.3 Gambaran Umum Wilayah Kota Jakarta Selatan
Setiap wilayah kota administrasi di pimpin oleh Walikota/Bupati yang memiliki tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lainnya di perintahkan Gubernur (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, n.d.).
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka dibutuhkan bangunan kantor sehingga dapat menunjang kelancaran tugas-tugas di bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat dan Ekonomi Pembangunan. Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta beralamat Jalan Prapanca Raya No. 9 RT.1/Rw.1, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Provinsi DKI Jakarta (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, n.d.).
1.4 Demografi Walikota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam struktur Wilayah Administrasi Jakarta Selatan terdiri dari Dari 10 kecamatan dan 65 kelurahan, ada akhir 2019 tercatat 323.730 jiwa, hal ini disebabkan adanya (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, n.d.):
1. Jumlah penduduk yang pindah tempat tinggal dan meninggal dunia.
2. Jumlah Penduduk yang datang dari luar wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
3. Jumlah Penduduk secara de jure dan de facto berdasarkan pendataan ulang lebih kecil jika dibandingkan jumlah penduduk secara de jure (masih tercatat tetapi tidak lagi tinggal di wilayah kelurahan yang bersangkutan).
1.5 Gambaran Umum Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta
Nama kebayoran berasal dari salah satu nama pohon, kata Bahasa Betawi Kabayuran yang artinya tempat penimbunan kayu bayur (pterospremum javanicum). Pohon bayur merupakan jenis pohon yang biasanya dijadikan untuk konstruksi bangunan serta bahan dasar untuk mebel kayu bayur, karena memiliki kualitas yang kuat serta tahan terhadap serangan rayap.
Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan terletak di Jakarta Selatan, yang merupakan hasil pecahan atau pemekaran dari dua Kecamatan Baru, yaitu Kecamatan Kebayoran Lama dan Pesanggrahan paa tahun 1990-an, maka sebagian kelurahan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pesanggrahan yang merupakan wilayah terbarat dari Kota Administrasi Jakarta Selatan.
�Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jalan Ciputat Raya No.1 Rt.05 Rw.08, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1b/3/2/14/67 tanggal 1 Juli 1967 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Demografi Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. ��������
1.6 Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta
Efektifitas mempunyai peranan yang dapat dijadikan barometer untuk mencapai tujuan keberhasilan pada sebuah organisasi. Maka di perlukan sasaran yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan. Penulis sebagai pedoman menggunakan konsep teori Menurut Gibson (2005), efektifkan harus mencerminkan keseluruhan siklus masukan-proses-keluaran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan efektifitas teori menurut Gibson (2005), memiliki 5 (lima) kriteria yaitu produksi (production), efesiensi (efficiency), kepuasan (satisfaction), adaptasi (adattivencess), dan perkembangan (development).
1.6.1 Produksi Kerja
Produksi adalah keluaran yang dihasilkan dicapai dari masukan yang melakukan proses kegiatan yang dibentuknya dapat berupa produksi nyata atau jasa (Gibson et al., 2005). Faktor produksi dapat berupa tenaga kerja, bahan, teknologi, dan energi. Salah satu masukkan seperti tenaga kerja dapat menghasilkan keluaran yang dikenal produktivitas kerja yang mendapatkan perhatian cukup besar.
Konsep produktivitas kerja menunjukkan pada suatu kemampuan dapat dilaksanakan baik oleh pegawai yang apabila dikatakan yang berproduksi apabila mampu menghasilkan barang dan jasa dalam waktu singkat/tepat. Produktivitas dapat dikatakan efektif, Ketika dirinya mampu menghasilkan sesuatu, daya produksi dan keproduktifannya. jika semakin banyak yang dihasilkan semakin baik. Jika kita menghasilkan banyak hal dalam waktu singkat akan lebih hebat, ini sangat mempunyai peranan yang sangat penting dalam kesuksesan suatu organisasi dalam penerapan Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam produktivitas kerja pelaksana melalui penerapan pengadaan barang dan jasa berdasarkan data dari E-Catalogue yaitu realisasi nilai kontrak belanja modal pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta yaitu Tahun 2017 sebesar Rp. 3.300.000, 1 paket, sedangkan Tahun 2018 sebesar Rp. 23.502.900, 2 paket dan Tahun 2019 Rp. 450.000, 1 paket. Dilihat dari nilai jauh pengadaan melalui E-Catalogue lebih kecil dibandingkan yang pengadaan langsung secara konvensional.
Bagi pemerintah katalog elektronik lebih menguntungkan karena lebih mudah membeli barang secara cepat sesuai dengan kebutuhan yang ada, dalam pasal 72 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018, katalog elektronik sebagaimana dimaksud ayat 2 memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri hijau, negara asal harga, penyedia dan informasi lainnya terkait barang dan jasa.
Berdasarkan hasil penelitian yang lakukan selama 1 (bulan) lebih ini produksi kerja pegawai masih diragukan kualitasnya. Ditemukan para pelaksana pengadaan barang dan jasa menyikapi kebijakan pengadaan barang dan jasa tampaknya kurang apresiasi dengan baik dan lebih cenderung pengadaan barang dan jasa secara konvensional. Bila disesuaikan dengan teori produksi menurut Gibson et al. (2005), penerapan pengadaan barang dan jasa secara E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta belum optimal.
Jumlah pengadaan barang dan jasa E-Catalogue belum dikatakan optimal, kualitas barang yang diperoleh sudah optimal. Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta kualitas dilaksanakan secara optimal karena kualitas barang E-Catalogue sudah sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa.
1.6.2 Efisiensi
Aspek kedua yang digunakan dalam menilai efektivitas pengadaan barang dan jasa adalah aspek efisiensi. Efisiensi adalah perbandingan keluaran terhadap masukan (Gibson et al., 2005). Dimana aspek ini menggunakan 2 (dua) sub aspek yaitu: anggaran yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan jangka waktu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Efisien ini terkait dengan cara melaksanakannya. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah disiapkan dana dalam anggaran belanja daerah yang dituangkan dalam DPA, dalam DPA sudah tetapkan berapa anggaran yang disiapkan dan apa saja sasaran yang akan dicapai. Pengadaan barang dan jasa yang efisien adalah pengadaan barang dan jasa yang berhasil menggunakan anggaran yang tersedia untuk memperoleh sasaran yang jumlahnya maksimal kualitasnya baik atau untuk mencapai sasaran ketika sasarannya ditetapkan, di batasi maka untuk mencapai sasaran yang sudah ditetapkan itu menggunakan dana anggaran seminim mungkin itu pengadaan barang yang efisien karena ini terkait dengan cara melakukannya.
Sistem E-Catalogue lebih efisien dan tidak memakan biaya yang tinggi. Namun hasil observasi di lapangan pada beberapa kondisi harga barang yang tertera lebih mahal dibandingkan anggaran yang diperoleh di DPA, biaya terkadang dicantumkan belum termasuk pengiriman, biaya instalasi yang harus dibayarkan dan biaya lain-lainnya yang berhubungan dengan barang dan jasa yang siap digunakan, hal ini menimbulkan ketidakjelasan terhadap anggaran yang dibutuhkan.
Penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue ini juga bisa meningkatkan efisiensi waktu dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa konvensional. Penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue semua waktu proses kecepatan pemesanan di tentukan respon dari kinerja panitia dan penyedia dalam menggunakan sistem tersebut. Namun kadang tidak semua penyedia yang menerima respon dengan cepat sehingga panitia harus menunggu balasan dari penyedia sampai mendapatkan tanggapan balik.
Hasil observasi di lapangan, pembatalan paket dilakukan karena barang yang telah dipaketkan diskontinu dan digantikan dengan spesifikasi yang berbeda namun harga barang lebih tinggi dari dana yang tersedia di DPA, panitia selaku PPBJ membatalkan paket tersebut kemudian mengulang Kembali melakukan seleksi penyedia.
Penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue secara sistem sangat efisiensi pada proses anggaran dan waktu. Untuk produksi pada kinerja jumlah pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalogue perlu ditingkatkan, hal ini disebabkan perbandingan antara masukan (input) dan keluaran (output) antara anggaran dan sasaran dengan kualitas kinerjanya lebih banyak pengadaan barang secara konvensional dibandingkan melalui E-Catalogue padahal sistem ini sangat baik dibandingkan secara pengadaan barang dan jasa konvensional.
1.6.3 Kepuasan
Kepuasan adalah ukuran serupa yang menunjukkan tingkat dimana organisasi memenuhi kebutuhan karyawannya. Kepuasan mencakup transparansi, akuntabilitas dan Keluhan (Gibson et al., 2005). Kepuasan tersebut dikaitkan dengan Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta yaitu transparansi dan akuntabel.� Salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa di Indonesia adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyelenggaraan pemerintah dituntut dalam transparansi adalah menyangkut keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD.
Sesuai pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 poin 3 pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Seluruh paket kegiatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Penerapan E-Catalogue prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terwujud melalui E-Catalogue semua proses ditampilkan dalam aplikasi SPSE sehingga masyarakat umum dan khususnya penyedia dapat melihatnya dalam aplikasi.
Kemudian dari segi kepuasan mencakup akuntabilitas setiap pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan aturan yang ada. Sikap integritas sangat dituntut dari para pegawai sehingga menciptakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
1.6.4 Adaptasi
Kriteria adaptasi adalah kemampuan seberapa jauh organisasi dapat menanggapi perubahan internal dan eksternal, kriteria ini berhubungan dengan kemampuan manajemen dalam untuk memperkirakan adanya perubahan dalam lingkungan maupun dalam organisasi itu sendiri (Gibson et al., 2005). Adaptasi dengan memfokuskan kepada seberapa jauh organisasi pelaksana dalam menyesuaikan diri dalam pelaksana sistem ini, termasuk pengadaan perangkat kerja yaitu sarana dan prasarana dan tenaga kerja. Dalam penelitian ini adalah adaptasi terhadap penerapan sistem E-Catalogue, untuk mengukur adaptasi yang dilakukan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dalam mengadopsi sistem ini, dari sosialisasi dan perubahan regulasi. Namun hasil pengamatan di lapangan sosialisasi mengenai pengadaan barang dan jasa belum banyak yang mengetahui pengadaan secara elektronik ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kesembilan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Suatu kebijakan akan sulit dilaksanakan jika kebijakan tidak akuntabel, yaitu tidak adanya tolak ukur/parameter/standar keberhasilan dalam pencapaian. Pengadaan barang dan jasa Kecamatan Kebayoran Lama jika dikaitkan dengan kegiatan efektifitas pengadaan barang dan jasa tampak seperti khawatir tersebut karena sifatnya sebagai penentuan pemilihan paket penyedia terhadap jenis pengadaan barang dan jasa yang dilakukannya.
Terjadinya karena khawatir terjadi kesalahan-kesalahan dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa karena pertanggungjawaban pemenang dalam pemilihan penyedia melalui sistem E-Catalogue, berkaitan langsung kedepannya dengan pihak penyedia, inspektorat dalam mengawasi, Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Lembaga penegak hukum ataupun masyarakat di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Lingkungan tempat kita bekerja terkadang menjadi salah faktor suatu organisasi tidak dapat menerima perubahan. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa sebagian besar pegawai sampai saat ini masih ada yang tidak paham bahkan tidak mengetahui bagaimana cara pengoperasian komputer atau laptop sehingga berdampak pada penyesuaian terhadap penerapan pengadaan barang dan jasa secara E-Catalogue. Selama ini penerapan tetap berjalan namun proses didalamnya tidak sesuai dengan arah tujuan yang diharapkan. Sehingga penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue hanya sekedar sistem saja dari luar bagus tanpa diikuti proses yang baik.
Kesimpulan diatas bahwa kurang ada pemahaman perubahan regulasi terhadap Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa E-Catalogue Pengadaan Barang dan Jasa di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, pembaharuan mengalami perubahan pada dasar hukum pengadaan barang dan jasa yang mengikuti waktu perkembangannya, lingkungan dimana bekerja diperlukan adanya motivasi juga dibutuhkan kesesuaian dengan tim pelaksana panitia pengadaan barang dan jasa, penyedia dan masyarakat dalam pembaharuan perubahan regulasi kebijakan pengadaan barang dan jasa.
1.6.5 Perkembangan
Hasil observasi di lapangan pada pengadaan barang dan jasa secara E-Catalogue masih kurang memanfaatkan teknologi pengadaan barang dan jasa sering dilakukan secara konvensional. Fasilitas-fasilitas pendukung E-Catalogue terkait perangkat sarana dan prasarana di lapangan sudah tersedia perangkat keras (hardware) perangkat komputer, laptop, meja, kursi, ac, scanner dan printer, sedangkan perangkat lunak (software) yaitu akses jaringan internet wifi/access point, juga dalam pelaksanaan belum tanggap terhadap perubahan yang dilakukan, lambatnya kendala karena belum familiar dengan sistem tersebut,
Pada umumnya pegawai ASN dapat memiliki adaptasi terhadap Efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Adapun permasalahan yang terjadi yaitu sangat minim atau kurangnya sosialisasi pada perkembangan informasi, terbatasnya sumber daya manusia pada penerapan yang dilakukan, masih terdapat beberapa kendala seperti perbedaan persepsi mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa.
1.7 Faktor Pendukung Dalam Penerapan Pengadaan Barang Dan Jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, terdapat faktor-faktor yang memperlancar penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama diantaranya adalah
1.7.1 Faktor Dukungan Regulasi Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa
Berdasarkan penelitian di lapangan, dapat diketahui faktor yang menjadi pendukung regulasi / aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalogue.
1.7.2 Faktor Dukungan Anggaran (DPA)
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adanya anggaran yang bersumber dari APBD untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta yang dibebankan pada DPA-SKPD Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta
1.7.3 Monitoring dan Audit
Untuk mencapai efektivitas Pengadaan barang dan jasa yang optimal, dibutuhkan monitoring dan audit dalam penerapan pengadaan barang dan jasa di lapangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah mendukung proses monitoring dan audit, pasal 76 ayat 2 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan kegiatan melalui kegiatan audit, reviu, pemantau dan evaluasi dan atau penyelenggaraan whistlebowling system. Proses monitoring dan audit dilakukan bertujuan untuk apakah kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang adakah ataukah justru belum mencapai kesesuaian dalam peraturan.
Pendukung proses monitoring dan audit ini dengan penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini semua masyarakat dapat memantau secara langsung proses pengadaan barang dan jasa yang sedang berlangsung melalui aplikasi LPSE secara 24 jam. Sementara untuk audit ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini di Pemerintah Daerah BPKP Provinsi DKI Jakarta.
1.7.4 Memenuhi kebutuhan Informasi Yang Real Time.
Pendukung yang terakhir penerapan pengadaan barang dan jasa yang berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah memenuhi akses informasi yang real time, informasi dapat dibutuhkan kapan pun dan dimana pun.
1.8 Faktor Penghambat Dalam Penerapan Pengadaan Barang dan�� Jasa E- Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Provinsi DKI Jakarta.
1.8.1 Sumber Daya Manusia
Dalam penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan, diantaranya terbatasnya sumber daya manusia aparatur manusia yang belum memadai sehingga pencapaian dalam meningkatkan kinerja jumlah pengadaan melalui E-Catalogue belum maksimal.
Sumber daya manusia di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta masih terbatas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi sertifikasi ahli di pengadaan barang dan jasa. Sertifikasi sangat dibutuhkan baik untuk PPTK, PPK/PPBJ, PPHP dalam melaksanakan Kegiatan Pengadaan Barang dan jasa karena sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa penting untuk pengakuan bahwa yang bersangkutan berkompeten.
Sumber daya manusia dalam hal ini aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta belum memadai dalam hal kesiapan pelaksanaan. Hal ini karena kurangnya motivasi dan minat terhadap kompetensi sertifikasi pengadaan barang dan jasa sehingga lebih cenderung tidak mengikuti serta biaya mahal dan tidak mudah lulus uji sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Maka penerapan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa E-Catalogue dapat dikatakan belum efektif sesuai dengan tujuan.
1.8.2 Proses Kerja
Dalam melakukan penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik terdapat kendala dalam proses kerja, hasil observasi di lapangan dalam proses kerja pengadaan barang belum mendukung SOP (Standar Operating System) melakukan transformasi secara keseluruhan, terutama jika dikaitkan dengan kendala-kendala dalam sistem pengadaan secara elektronik. SOP yang belum tersedia seperti:
1. SOP Alur Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
2. SOP Survei Harga Pasar
3. SOP Penyusunan Penetapan dan Pengumuman HPS.
4. SOP Alur Dokumen Pengadaan.
5. SOP Dasar Pemilihan Rekanan atau Di Rekomendasikan.
6. SOP Penanganan Gagal/Pembatalan Paket.
7. SOP Negosiasi.
8. SOP Penerbitan Surat Kontrak (Perjanjian Kerjasama) dan Penerimaan Hasil Pekerjaan.
9. SOP Penerimaan Barang dan atau Langsung di Tempat User.
10. SOP Instalasi / Uji Fungsi.
11. SOP Perbaikan Barang dalam Masa Garansi.
12. SOP Pengawasan Pekerjaan Jasa dan Pelaporan.
1.8.3 Teknologi
Selain kompetensi sertifikasi pengadaan barang dan jasa, hasil observasi di lapangan ada faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue yaitu kemampuan di bidang IT sehingga pelaksanaan di lapangan sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa membutuhkan bantuan sumber daya manusia yang lain untuk membantu penerapannya, karena kurangnya kemampuan dalam mengoperasikan komputer dan program tersebut.
1.8.4 Budaya Lingkungan Kerja
Dalam mewujudkan penerapan pengadaan barang dan jasa secara optimal memang tidak mudah. Tentu ada hambatan-hambatan dalam yang terjadi dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pengamatan di lapangan partisipasi instansi dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini belum sadar akan pentingnya manfaatnya melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien.
1.9 Upaya Dalam Penerapan Pengadaan Barang Dan Jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
1.9.1 Kompetensi Sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa
Upaya dalam penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue yang efektif mengikuti arahan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diktum KEDUA Terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta dan/atau lembaga pelatihan yang diakui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa paling lambat 31 Desember 2019.
Dalam rangka mewujudkan proses pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sudah baik karena adanya arah dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini sangat penting berkaitan dengan meningkatkan kompetensi kinerja pegawai. Namun realitasnya di lapangan masih banyak pejabat yang keterkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa tidak memiliki sertifikat tidak mempengaruhi dalam pelaksanaan tugasnya.
Upaya tersebut sudah diterapkan tapi tidak berfungsi karena banyaknya yang tidak lulus sertifikasi dan jumlah uang yang tidak sedikit untuk mendapatkan sertifikasi nyatanya gagal juga. Menurut penulis di sini masih dibutuhkan ketegasan untuk melibatkan pegawai terutama yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta untuk wajib miliki sertifikasi dengan memberikan motivasi dan dukungan atau jika tidak dikenakan sangsi tegas seperti pencopotan jabatan, serta mempertegas pimpinan dalam pemantauan kinerja pegawainya. Sehingga memiliki sertifikasi memberikan dampak yang positif terhadap Efektifitas Pengadaan Barang dan jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
1.9.2 Pelatihan
Upaya yang kedua dilakukan dalam penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta berjalan dengan efektif yaitu bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa selain kompetensi harus memiliki kemampuan di bidang Teknologi Informasi Komputer (TIK) terutama penggunaan atau pengoperasian komputer serta menjalankan program sistem tersebut, dalam masa pandemi COVID 19 ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta melakukan peningkatan dan pengembangan ASN di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta menerapkan sistem e-learning terkait banyaknya ASN yang Work from Home (WFH).
Upaya tersebut masih dilakukan diharapkan dapat meningkatkan minat, motivasi dan semangat pegawai untuk mengembangkan pengetahuannya di bidang TIK di lingkungan kerja Kecamatan Kebayoran Lama untuk mengikuti pelatihan e-learning di masa pandemi COVID 19 ini melalui situs http://bpsdm.jakarta.go.id. Sehingga dapat mengoperasionalkan layanan berbasis elektronik. Hanya saja upaya yang dilakukan akan bermanfaat dengan baik apabila dapat langsung di terapkan sehingga dapat mengerti dan memahami cara pengoperasian aplikasi tersebut.
1.9.3 Standar Operasional Prosedur (SOP)
Upaya yang ketiga dilakukan dalam penerapan pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta berjalan dengan efektif yaitu adanya menerapkan SOP pengadaan barang dan jasa E-Catalogue tentang acuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang memuat tugas maupun tanggung jawab, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lebih baik serta hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Upaya belum optimal SOP pada pengadaan barang dan jasa E-Catalogue terlihat masih bingung karena belum disediakan secara keseluruhan dalam mengikuti prosedur yang ada tersebut. Semenjak terjadi COVID 19 bulan februari hingga sekarang beberapa anggaran kegiatan dimatikan dikarenakan anggaran di rasionalisasi di Provinsi DKI Jakarta, sehingga berkurang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. Hanya saja jika upaya SOP tersebut dilakukan akan bermanfaat dengan baik apabila dapat langsung di terapkan sehingga dapat mengerti dan memahami cara pengoperasian aplikasi tersebut.
1.9.4 Inovasi dari Pimpinan
Pimpinan dapat menuntun dan menginspirasi staf, mengajak untuk berpartisipasi sadar akan pentingnya melakukan proses pengadaan secara elektronik yang efektif dan efisien. Namun belum dilihat adanya ketegasan dalam hal ini sangat di perlukan seorang pimpinan dalam mencapai tujuan pengadaan barang dan jasa secara efektif dibawahnya untuk menjalankan proses dengan baik.
KESIMPULAN
Kesimpulan dalam penelitian untuk mengetahui efektivitas pengadaan barang dan jasa E-Catalogue di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 � 2019 berjalan efektif namun belum optimal dalam penerapannya. Kurang efektifnya pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan adanya indikator-indikator, antara lain produksi, efisiensi, kepuasan, adaptasi, dan perkembangan.
Hasil penelitian ini terutama didasarkan pada pengambilan data sekunder dari Pengadaan Barang dan Jasa E-Catalogue Di Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Dki Jakarta. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan sampel yang lebih luas (tidak hanya bersumber dari nominee tetapi juga semua inisiatif yang diajukan) untuk mendapatkan representasi inovasi pelayanan publik yang lebih banyak di Indonesia.
BIBLIOGRAFI
Adi, C. S. W. (2018). Analisis Penerapan E-Procurement Menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik: Studi Kasus pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan Papua Barat. Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 2(2), 1�16. https://doi.org/10.33105/itrev.v2i2.16
Barngetuny, D. C., & Kimutai, G. (2015). Effects of e-procurement on supply chain management performance in Elgeyo-Marakwet County. International Academic Journal of Procurement and Supply Chain Management, 1(5), 99�120.
Candra, S., & Gunawan, F. E. (2017). The impact of e-Procurement practice in Indonesia government: A Preliminary Study (The case of Electronic Procurement Service at Bekasi District). Journal of Physics: Conference Series, 801, 12023. https://doi.org/10.1088/1742-6596/801/1/012023
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2003). https://pustaka.pu.go.id/biblio/keputusan-presiden-republik-indonesia-nomor-80-tahun-2003-tentang-pedoman-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/E8LJ6
Enjoy Jakarta. (2013). Sejarah Jakarta. Http://Jakarta-Tourism.Go.Id/. http://jakarta-tourism.go.id/visit/blog/2013/12/sejarah-jakarta
Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., & Donnelly, J. H. (2005). Organization Perilaku, Struktur, Proses Jilid 1-8/E. Binarupa Aksara.
Iskandar, A. I. (2013). Analisis pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Bogor dan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Universitas Indonesia.
Masyhur, F. (2017). Penelitian e-Government di Indonesia: Studi Literatur Sistematis dari Perspektif Dimensi Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI). JURNAL IPTEKKOM : Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi, 19(1), 51. https://doi.org/10.33164/iptekkom.19.1.2017.51-62
Matunga, D. A., Nyanamba, S. O., & Okibo, D. W. (2013). The Effect of E-Procurement Practices on Effective Procurement in Public Hospitals: A Case of KISII Level 5 Hospital. American International Journal of Contemporary Research, 3(8), 103�111. http://www.aijcrnet.com/journal/index/521
Nurchana, A. R. A. (2014). Efektivitas E-Procurement Dalam Pengadaan Barang/Jasa (Studi terhadap Penerapan E-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(2), 355�359. http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/385
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. (n.d.). Sejarah Jakarta Selatan. Https://Selatan.Jakarta.Go.Id/. https://selatan.jakarta.go.id/page-sejarah-jakarta-selatan
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (2007). https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-106-tahun-2007
Purwanto, E. A., & Djojosoekarto, A. (2008). E-procurement di Indonesia : pengembangan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Kemitraan Partnership : LPSE Nasional.
|
Copyright (c) 2021 Deby Ariesta |
|
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. |