Keadilan Distributif dalam Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Perspektif Asghar Ali Engginer (Distributive Justice in Zakat and Alleviation of Poverty in the View of Asghar Ali Engineer)
Wahyu Saputra
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Email: [email protected]
Abstract: Asghar Ali Engineer is known as a Contemporary Islamic thinker. One of his thoughts also discusses Islamic economics, including the issue of Zakat. Asghar's thoughts on Zakat are based on a critique of the function of Zakat as a solution to the current poverty alleviation problem. In this research, the writer wants to describe the concept of distributive justice in Zakat. The author also wants to see how Asghar's process is formulating the idea. This research includes library research, which uses a qualitative approach. This study finds that distributive justice is the basis for building Islamic economics, and al-adl, al-ihsan, and al-qist are the keywords in distributive justice as universal values. Then Asghar's criticism of the problem of Zakat is related to the size of Zakat and how it is distributed. This thinking is based on his analysis of the current context, concluding that Asghar's process of understanding the text engages in a dialogue between the text and reality. Therefore, in this case, Asghar is a very contextual thinker.
Keywords: Distributive Justice, Islamic Contemporary, Poverty, Zakat.
PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu ajaran pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai agama rahmatallil �alamin (Wijaya, 2009, p. 230) oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia agar manusia hidup saling tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan. Bahkan karena adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya, dan zakat adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
Menurut Yusuf Qardhawi, ketika Islam datang dan memerintahkan umatnya mengeluarkan zakat untuk mensucikan diri dari para pemilik harta dan menyelamatkan pihak yang membutuhkan dari derita kemiskinan (sebagaimana pemerintah memungut pajak), maka solidaritas dan keadilan pun dijunjung tinggi (Qardhawi, 2010, p. 138).
Wujud dari kepedulian Islam terhadap problematika ekonomi tertuang dalam sebuah ajaran tentang sistem ekonomi yang didasari atas spirit Islam, yaitu ekonomi Islam. Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT, dalam rangka memperoleh ridlo-Nya. Disisi lain pada hakikatnya ekonomi Islam merupakan sebuah jalan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan terbebas dari ketidakadilan ekonomi, kemiskinan, perbudakan, dan lain sebagainya.
Sebagai sebuah sistem ekonomi, ekonomi Islam mempunyai cara pandang yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya dalam mengurai problematika ekonomi, termasuk kemiskinan, perbudakan, ketidakadilan ekonomi, dan lain sebagainya. Cara pandang tersebut merujuk pada nilai-nilai universal dalam al-Qur�an (ta�awun, ta�adul, dan al-Ihsan), yang dirumuskan dalam sebuah sistem ajaran tentang hak dan kewajiban dalam hubungan sosial kemanusiaan, diantaranya adalah zakat dan shadaqah.
Namun dalam perkembangannya saat ini, menurut Asghar Ali Engineer zakat mengalami pergeseran dari makna dan tujuannya diwajibkannya zakat. Zakat yang awalnya berfungsi sebagai instrumen paling efektif untuk menyetarakan ekonomi masyarakat, menghapus kemiskinan, serta memberdayakan masyarakat, kini hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk menyucikan harta dan jiwa setiap individu saja tanpa ada nilai-nilai humanis dan sosialnya. Zakat tidak dimaknai sebagai anjuran moral yang berdampak signifikan terhadap bangunan sistem ekonomi dan sosial yang memihak kepada kaum miskin dan kelas menengah ke bawah secara umum.
Menurut Asghar, pembagian zakat 2,5% dalam pemahamannya juga kurang tepat. Karena dalam masyarakat industri kapitalis, perbedaan penghasilan antara pekerja kasar dan para pemodal cenderung sangat besar, dan pembayaran zakat 2,5% secara substansial tidak memperkecil jarak tersebut (Engineer, 2007a, p. 72).
Dari berbagai telaah terhadap penelitian sebelumnya, kebanyakan artikel yang membahas tentang pemikiran Asghar lebih fokus pada masalah teologi pembebasan, gender, poligami, dan kemiskinan. Namun ada salah satu penelitian yang membahas tentang keadilan distributif yang direlevansikan dengan konteks perkembangan ekonomi di Indonesia. Artikel tersebut fokus pada pembahasan tentang pandangan Asghar tentang penimbunan ekonomi dan eksploitasi, keadilan distibutif sebagai cara untuk menghilangkan penimbunan ekonomi dan eksploitasi, dan bagaimana relevansinya dengan konteks perkembangan ekonomi Indonesia. Selebihnya dalam beberapa artikel yang meneliti tentang pemikiran Asghar belum ada yang fokus membahas tentang keadilan distributif dalam zakat.
Menurut hemat penulis, bentuk pemahaman kritis terhadap masalah zakat melalui perangkat analisis kritis sesungguhnya dimaksudkan bukan hanya berorientasi ingin memperoleh sebuah hasil yang tepat secara hukum, melainkan analisis kritis yang dilakukan oleh Asghar sebagai suatu proses kreatif inovatif suatu pemahaman baru demi terpenuhinya konsep yang tepat dari upaya merumuskan konsep zakat yang ideal. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman dan pemaknaan baru terkait dengan konsep zakat agar mampu menjadi sistem yang dapat memberdayakan manusia, dan menjadi spirit pembebasan dari problematika ekonomi.
Atas dasar argumentasi tersebut di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang gagasan kritis Asghar dalam melakukan kritik terhadap konsep dan zakat dan merumuskan menjadi sebuah konsep baru dengan tujuan agar zakat bukan hanya sebagai alat untuk penyucian jiwa manusia akan tetapi juga menjadi sebuah solusi bagi penyelesaian problem kemiskinan manusia, khususnya umat Islam.
METODE
Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research), yang menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam pengolahan data penulis menggunakan metode editing dan organizing untuk mengumpulkan dan mengolah data tentang gagasan-gagasan Asghar khususnya yang berkaitan dengan masalah zakat. Selanjutnya setelah pengumpulan data, penulis melakukan analisis data dengan metode content analysis (analisis isi) tentang pemikiran Asghar yang membahas masalah tentang zakat menggunakan perspektif teori Hermeneutika Teoritis.
PEMBAHASAN
1.1 Konsep Keadilan Distributif Menurut Asghar Ali Engineer
Sebelum lebih dalam menyelami pemikiran Asghar tentang keadilan distributive untuk memahami latar belakang intelektual bagaimana Asghar membangun basis keilmuannya maka perlu diketahui terlebih dahulu biografi intelektual Asghar. Ashgar Ali Engineer dilahirkan di Rajastan, dekat Udaipur, India pada tanggal 10 Maret 1940 dalam culture Syi�ah Ismai�liyyah (Esha, 2006, p. 74). Ayahnya bernama Sheikh Qurban Husain, dan ibunya bernama Maryam. Ayahnya merupakan seorang pemuka agama yang mengabdi kepada pemimpin keagamaan Bohra. Melalui ayahnya, Asghar mempelajari ilmu-ilmu ke-Islaman seperti teologi, tafsir, hadits dan fiqh (Nuryatno, 2001, pp. 7�8).
Asghar adalah seorang cendekiawan yang sukses dengan kapabilitas keilmuannya ia sanggup mengubah aspek negatif tantangan realitas menjadi positif dan memanfaatkan perubahan yang ada demi kemaslahatan social (Hanafi, 2007, p. VII).
Oleh sebab itu, mengetahui basis keilmuan Islam Asghar Ali Engineer sangatlah penting, karena identifikasi ini akan mengetahui lebih dalam ideologi yang mewarnai pemikiran Asghar (Sarbini, 2005, pp. 3�4). Tentunya ideologi di sini adalah ideologi yang berbasis agama sebagai spiritnya.
Perhatian Asghar terhadap perkembangan keilmuan Islam sangat serius, ini terbukti dari berbagai analisisnya tentang Islam sebagai agama yang mampu menyelesaikan problematika sosial. Bagi Asghar, Islam adalah agama perubahan yang membawa misi terciptanya sebuah masyarakat adil, agama yang membawa spirit pembebasan dari penindasan, pemerasan, dan diskriminasi sehingga tercipta tatanan masyarakat yang sama rata, masyarakat yang bebas dari tirani, ketidakadilan, dan kebohongan (Sarbini, 2005).
Pemikiran ke-Islam-an Asghar yang sering diperbincangkan di berbagai forum ilmiah adalah proyeknya tentang teologi pembebasan. Proyek teologi pembebasan Asghar lebih menitikberatkan pada aspek praktis dari pada teoritisasi metafisik-teologis yang tidak jelas, mencakup hal-hal yang abstrak dan konsep-konsep yang ambigu (Saenong, 2002, pp. 8�9).
Praktis yang dimaksud adalah sifat liberative dan menyangkut interaksi dialektis antara �apa yang ada� dan �apa yang seharusnya�. Islam bersifat liberative, karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi status quo atau segala bentuk kemapanan yang mengeksploitasi kaum lemah.
Dalam pandangan Asghar, jika agama dijadikan sebagai spirit perubahan untuk membebaskan umat dari penindasan dan kemiskinan, maka perlu ada pemahaman ulang dari agama yang cenderung hanya berkutat pada aspek-aspek teologis yang bersifat filosofis dan dogmatis, yang pada akhirnya pemahaman tersebut berujung pada pemahaman agama yang mendukung kelompok-kelompok penindas. Kritik terhadap pemahaman teologis ini dilakukan untuk mengembangkan sebuah teologi pembebasan. Teologi pada masa ini cenderung ritualistik, dogmatis, dan bersifat metafisik yang membingungkan dan dikuasai oleh orang-orang yang memegang status quo, sehingga agama yang demikian itu disamakan Asghar dengan mistik dan menghipnotis masyarakat (Abror, 2006, pp. 302�303).
Selain gagasannya tentang konsep teologi pembebasan, Asghar juga mengkritik penerapan dan pemahaman syari�ah yang statis. Menurut Asghar, al-Qur�an itu bersifat normatif sekaligus pragmatis. Ajarannya memiliki relevansi dengan zaman sekarang. Seharusnya ajaran-ajaran tersebut tidak diperlakukan sebagai ajaran normatif, sebaliknya harus dilihat dalam konteks dimana ajaran tersebut diterapkan (Abror, 2006).
Berdasarkan pemikiran Asghar tersebut, bisa diqiyaskan, bahwa hukum Islam pun tidak berlaku secara statis, tetapi hukum Islam bersifat dinamis dan mampu beradaptasi sesuai dengan perubahan waktu dan zaman. Pemahaman yang statis terhadap hukum Islam, justru akan mereduksi nilai-nilai universal dalam hukum Islam, sehingga hukum Islam tidak mampu menjawab problematika zaman.
Banyak umat Islam ortodoks dan ulama berpendapat tidak ada perubahan yang bisa dibuat dalam hukum karena hukum adalah suci, dan oleh karenanya, tidak dapat diubah. Para modernis Muslim di sisi yang lain, merasa ada kebutuhan untuk mengaji ulang masalah-masalah ini, meskipun masih ada dalam framework Islam (Engineer, 2007b, pp. 19�20). Debat dan kontroversi antara dua kelompok Muslim tersebut terus berlangsung, banyak juga umat non-muslim sering kali ingin menunjukkan pendapat mereka terhadap masalah ini.
Oleh sebab itu, Asghar ingin menggugat syari�ah (Engineer, 2007b) statis yang dianggap para ulama konservatif bersifat ilahiyyah dan tidak dapat diubah. Dalam pandangan Asghar: (1) syari�ah itu berevolusi, ia tidak terbentuk dalam sekali jadi, tetapi berkembang melalui proses evolusi yang berliku-liku selama berabad-abad; dan (2) syari�ah tidak pernah berhenti, statis, dan karena itu dapat berubah sebagaimana anggapan banyak orang. Setelah mempunyai bentuknya yang dapat dikenali, para fuqaha harus mengakui prinsip ijtihad, yakni penafsiran dan penerapan fiqh (yurisprudensi Islam) secara kreatif dalam berhadapan dengan berbagai keadaan baru. Prinsip ijtihad, sejauh yang diterapkan, merupakan unsur dinamis dalam hukum Islam.
Bagi Asghar, syari�ah lebih dianggap sebagai pendekatan kepada Islam dari pada sebagai hukum. Pendekatan ini sangat memperluas ruang lingkup rumusan-rumusan syari�ah. Jika syari�ah merupakan soal pendekatan, mengapa kaum Muslim harus membatasi diri kepada teks-teks yang melingkupi metode-metode pendekatan tradisional dan tidak berfikir ulang dengan tuntutan zaman dan realitasnya sekarang (Abror, 2006).
Umat Islam memandang agama sebagai cara hidup manusia di muka bumi. Di dalamnya termasuk cara mengorganisasi aktivitas ekonomi untuk kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Di samping memberi prioritas utama pada kebutuhan spiritual manusia, Islam juga menekankan pentingnya dimensi ekonomi dan materi. Gagasan tentang kekayaan dan kesejahteraan diungkapkan dalam istilah-istilah positif, misalnya fadl Allah, rahmah, zi>nah Allah, rizq, tayyibah, khiza>nah, ma�ayis, mulk, barakah, dan sebagainya. Istilah-istilah seperti ini mencerminkan bahwa rahmat dan berkah Allah selalu melimpah bagi manusia.
Shah Wali Allah, seorang ulama Muslim besar abad 18, menunjukkan signifikansi faktor-faktor ekonomi dalam tatanan sosial dan politik masyarakat. Ia menekankan organisasi ekonomi harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan (�ada>lah). Keadilan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tatanan sosial politik. Hal ini bukan berarti bahwa manusia dan aktivitasnya di dunia ini hanya diperhatikan dari kepentingan ekonominya, melainkan mendidik manusia. Dengan demikian, hal itu menempatkan faktor ekonomi pada suatu tempat yang layak dalam urusan manusia (Bhaidhawy, 2007, p. 2).
Di antara sistem nilai yang memberikan perhatian khusus pada masalah kemiskinan dan mengajarkan pentingnya perlindungan terhadap orang miskin dan mereka yang terpinggirkan adalah agama. Bila dikatakan, semua agama hadir sebagai bentuk pembelaan terhadap mereka yang miskin dan lemah. Seperti yang dikatakan Asghar Ali Engineer, Islam adalah agama yang membebaskan masyarakat (a liberating religion) dari struktur tidak adil yang menyebabkan orang-orang miskin terpinggirkan. Nabi Muhammad SAW datang di tengah masyarakat Arab yang struktur sosialnya mencerminkan ketidakadilan dan penindasan yang kuat terhadap yang lemah.
Dengan inspirasi Wahyu Ilahiyyah, Nabi Muhammad SAW mengajukan sebuah alternatif tatanan sosial yang adil dan tidak eksploitatif serta menentang penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang (oligarki). Oleh karena itu, para penguasa Mekah lebih terusik oleh implikasi-implikasi revolusioner teologi Muhammad ketimbang dakwahnya yang menentang penyembahan berhala (Engineer, 1999a, pp. 67�69).
Al-Qur�an memberikan kepada kita konsep masyarakat yang adil dan bebas dari eksploitasi. Dari sini tampak aspek transendental ajaran Islam sepanjang menyangkut prinsip-prinsip ekonomi (Engineer, 2007a). Seperti yang dijelaskan di awal tadi, bahwa, dimensi ekonomi memperoleh posisi khusus dalam kerangka sosial Islam, karena Islam mengakui stabilitas individu dan kehidupan sosial bergantung pada kesejahteraan materi dan spiritual (agama) (Jurdi, 2008, pp. 187�188). Islam mendekati dua aspek secara integral dalam setiap tindakan dan kebutuhan manusia. Hal ini bertentangan dengan ideologi-ideologi sekuler.
Pembahasan tentang keadilan dalam konteks Islam sangat beragam, dari suatu mazhab pemikiran ke mazhab pemikiran lain, dari suatu pakar ke pakar lain meskipun dalam mazhab pemikiran yang sama. Oleh karena itu, penting kiranya dilacak pergulatan teoritis Islam tentang keadilan dan bagaimana standar keadilan itu didefinisikan sesuai dengan tatanan sosial dan nilai-nilai yang pada akhirnya akan menentukan kesadaran publik.
Dalam Islam, tujuan kehidupan bermasyarakat adalah keadilan, maka syari�ah secara sosial adalah segala tatanan kehidupan bermasyarakat; ekonomi, politik, dan sebagainya, yang menuju kepada terciptanya masyarakat yang adil. Dalam hal ini Imam �Izz al-Din menegaskan, �Fa aynama tujad al-�adalah fa thamma shar� Allah}�, dimana ada jaminan keadilan, dalam sistem apapun, sistem tatanan apapun yang dapat menjamin keadilan, di sanalah terdapat syari�ah Allah.
Keadilan menjadi nilai moral dalam Islam, yang menjadi spirit dalam seluruh tatanan kehidupan. Seluruh aspek kehidupan dibangun atas dasar perjuangan yang bermuara pada nilai keadilan (Bhaidhawy, 2007), baik di dalam aspek politik, keagamaan, pendidikan, budaya, sosial, dan ekonomi. Oleh sebab itu, keadilan sangat dijunjung tinggi dan diperjuangkan sebagai implementasi dari ajaran-ajaran Islam yang mulia.
Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa risalah Islam telah melaksanakan nilai-nilai keadilan secara utuh, total, dan konsisten (Engineer, 1999b, pp. 44�45). Gagasan tentang keadilan menjadi perhatian khusus, dan ia menghadapi masalah-masalah kesehariannya dengan penuh kelurusan, keseimbangan, dan kejujuran. Keadilan adalah bagian kehidupan yang tidak terpisahkan, bahkan kehidupan itu sendiri adalah keadilan. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu sendiri kemudian diteladani oleh keempat khalifah sesudahnya (Mulyadi, 2008, p. 41).
Dalam konteks keadilan pula, al-Qur�an menyebutkan perbedaan antara individu sebagai sesuatu yang alamiah, dan bukan untuk dipertentangkan namun untuk saling kerjasama. Karena itu perbedaan derajat kehidupan ekonomi adalah pangkal untuk saling mengambil manfaat satu dengan yang lainnya. Perbedaan juga menjadi titik tolak kompetisi, sehingga setiap orang mempunyai peluang yang sama dan diperkenankan untuk kompetisi guna memperoleh hadiah, janji, atau balasan sesuai dengan usahanya (Bhaidhawy, 2007).
Maksud dari pentingnya menegakkan keadilan dalam sendi-sendi kehidupan itu bukan untuk mempersamakan semua masyarakat, namun mempersamakan mereka untuk mengukir peluang kesejahteraan ekonomi. Untuk meraih tujuan ini dapat dimulai dengan mewujudkan dan menumbuhsuburkan aspek-aspek akidah dan etika pada tingkat individu dan masyarakat.
Dalam bukunya Asghar menegaskan bahwa pembelaan al-Qur�an terhadap golongan lemah sangatlah besar, selain itu keadilan juga menjadi perihal pokok yang ditegaskan al-Qur�an dalam ajarannya. Demikian pernyataan Asghar: �Bagi orang yang memperhatikan al-Qur�an secara teliti, keadilan untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran Islam. Al-Qur�an mengajarkan kepada umat Islam untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan. Lebih lanjut, bahwa kebencian terhadap suatu kaum atau masyarakat tidak menjadikan orang yang beriman berbuat tidak adil, �Hai orang-orang yang beriman! Tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena Allah dan janganlah rasa benci mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada taqwa...� (Engineer, 1999b).
Asghar Ali Engineer lebih menekankan pada prinsip umum yang harus ada dalam ekonomi Islam. Prinsip tersebut menjadi landasan universal bagi pelaksanaan sistem ekonomi Islam sebagai praktis untuk membebaskan manusia dari eksploitasi, monopoli, dan penindasan. Menurutnya, nilai-nilai universal yang harus ada dalam ekonomi Islam adalah �adl wa ihsan (keadilan dan kebajikan). Allah memerintahkan kamu untuk berbuat adil dan kebajikan. Apapun bentuk produksi atau perdagangan, konsep keadilan harus berlaku dan ikut serta dalam mengurangi ketegangan sosial, dan karena itulah ajaran-ajaran ini tetap transenden (Engineer, 2007a).
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa al-Qur�an menempatkan keadilan sebagai bagian integral dari taqwa. Dengan kata lain, taqwa di dalam Islam bukan hanya sekedar konsep ritualistik, namun juga secara integral terkait dengan keadilan sosial dan ekonomi (Engineer, 1999b). Ini menunjukkan bahwa komitmen Islam dalam menegakkan keadilan sangat serius (Mulyadi, 2008).
Dalam prinsip-prinsip keadilan distribusi, persoalan distribusi erat dengan pertanyaan: 1) untuk �siapa� keadilan distribusi dilakukan?, 2) bagaimana mengatasi problem �ketidaksamaan� (ketidakadilan) sebagai akibat dari distribusi?. Untuk menjawab persoalan tersebut, yang pertama akan dibahas adalah tentang keadilan distributif dalam ekonomi Islam, termasuk didalamnya argumen keadilan distributif.
Keadilan distributif dalam ekonomi Islam merupakan nilai yang sangat fundamental. Islam mengajarkan pentingnya keadilan dalam seluruh tindakan ekonomi dalam bentuk apapun. Oleh sebab itu, tanpa adanya nilai keadilan yang dijadikan prinsip dalam sistem ekonomi Islam, maka sistem ekonomi Islam akan rapuh, sama seperti sistem ekonomi lainnya. Karena prinsip keadilan lah yang menjadikan ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi lainnya.
Islam diturunkan bukan hanya sebagai agama formal yang mengajarkan tentang ritualistik individu saja, akan tetapi Islam juga merupakan gerakan ekonomi. Islam dalam kitab sucinya al-Qur�an sangat menentang struktur sosial yang tidak adil dan menindas yang secara umum melingkupi kota Makkah saat itu sebagai tempat asal mula Islam, dan juga kota lainnya di dunia. Dari Makkah lantas Islam menyebar ke daerah lain yang dulunya merupakan daerah penyebaran agama Yahudi, namun Islam tidak merasa dibatasi olehnya (Engineer, 1999b).
Seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, al-Qur�an sangat menekankan keadilan distributif. Keadilan ini seratus persen berseberangan dengan penumpukan dan penimbunan harta kekayaan. Al-Qur�an juga menganjurkan agar orang-orang kaya mendermakan hartanya untuk anak yatim, janda-janda, fakir, dan miskin (Engineer, 1999b).
Asghar dalam bukunya menjelaskan secara gamblang bahwa keadilan menjadi sumber nilai dalam keseimbangan sosial : �Keadilan di dalam al-Qur�an bukan hanya berarti norma hukum (rule of law), namun juga berarti keadilan yang distributif (karena hukum, menurut Socrates, sering kali menguntungkan orang yang kaya dan kuat). Keseimbangan sosial hanya dapat dijaga, bila kekayaan sosial (sosial wealth) dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang wajar. Penumpukan kekayaan dan penggunaan yang tidak sebagaimana mestinya tidak akan dapat menjaga keseimbangan tersebut. Itu hanya akan mengarah pada kehancuran masyarakat secara total. Sebagaimana telah disebutkan di dalam al-Qur�an, kehancuran ini merupakan suatu keniscayaan� (Engineer, 1999b).
Kehancuran masyarakat akan terjadi jika, tindakan ekonomi masyarakat tidak berlandaskan pada nilai-nilai dalam Islam. Nilai Islam dalam hal aktifitas ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi), seperti yang dalam al-Qur�an menyebutkan larangan memakan harta dengan cara �batil�, dan perlunya peredaran kekayaan secara adil. Islam juga melarang akumulasi (Labibah, 2004, p. 94) atau penumpukan harta kekayaan (Labibah, 2004). Kata �batil� menggambarkan segala sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai, dan distribusi kekayaan yang adil melukiskan kepatuhan kepada nilai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan sosial.
Semua aktivitas ekonomi produksi, konsumsi, dan distribusi itu berlandaskan pada nilai-nilai keadilan. Sedemikian pentingnya penegakan keadilan, sehingga kehadiran para rasul pun ditegaskan dalam al-Qur�an adalah untuk menegakkan sistem yang adil (Bhaidhawy, 2007). Keadilan juga menjadi tanggung jawab kepemimpinan yang bukan sekedar dipandang sebagai kontrak sosial tetapi juga kontrak kepada Allah dan sang pemimpin untuk menegakkannya.
Dengan demikian, upaya merealisasikan prinsip-prinsip keadilan dalam al-Qur�an dalam aktivitas ekonomi dilakukan dengan menolak kompartementalisasi sekular dan sakral. Spiritualisasi dan moralisasi aktivitas ekonomi individu dan kolektif akan mempromosikan keadilan ekonomi yang dicita-citakan (Bhaidhawy, 2007).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, menurut Asghar, dalam masalah keadilan, kata kunci yang digunakan dalam al-Qur�an adalah �adl dan qist (Engineer, 2007a). Demikian penjelasan Asghar: ��Adl dalam bahasa Arab bukan berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian yang identik dengan sawiyyah. Kata ini juga mengandung makna �penyamarataan� (equalizing) dan �kesamaan� (levelling). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan kata zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan). Qist mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang mereta, dan juga keadilan, kejujuran, dan kewajaran. Tsaqassata salah satu kata turunannya, juga bermakna �distribusi yang merata bagi masyarakat�. Dan qistas, kata turunan lainnya berarti �keseimbangan berat�. Sehingga kedua kata dalam al-Qur�an yang digunakan untuk menyatakan keadilan, yakni �adl dan qist, mengandung makna �distribusi yang merata�, termasuk distribusi materi, dan dalam kasus tertentu, penimbunan harta diperbolehkan asal untuk kepentingan social� (Engineer, 1999b).
�Penyamarataan� dan �kesamaan� dalam pemikirannya Asghar erat kaitannya dengan �distribusi�, karena untuk mewujudkannya, distribusi menjadi jalan utama yang harus ditempuh. Oleh sebab itu, penting kiranya pembahasan distribusi dalam konteks ekonomi Islam.
Secara definisi, distribusi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pemindahan atau transfer sesuatu. Dalam kata �distribusi� sekaligus tercakup pengertian �redistribusi� (Bhaidhawy, 2007). Dalam istilah lain ditribusi juga sering dibahasakan dengan alokasi. Distribusi dalam konteks ekonomi berkaitan dengan pendapatan dan kekayaan. Lalu untuk siapa distribusi dilakukan?.
Dalam konteks keadilan ekonomi, bahwa �penyamarataan� dan �kesamaan� menjadi prinsip utama yang harus dijalankan. Kedua hal tersebut menjadi prinsip dalam penegakan ekonomi untuk menghilangkan ketidakadilan, penindasan, monopoli, termasuk yang paling penting adalah kemiskinan. Aspek yang paling utama dalam keadilan distribusi adalah untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
Nabi Muhammad SAW pun juga membenci kemiskinan, beliau berdo�a kepada Allah, �Ya Tuhan, aku berlidung kepadaMu dari kemiskinan, kekurangan, dan kehinaan, dan aku berlindung kepada-Mu dari keadaan teraniaya dan perilaku aniaya terhadap orang lain.� Ini merupakan hadits Nabi yang sangat perlu diperhatikan. Nabi dengan mengucapkan do�a tersebut berarti mewajibkan semua umat Islam untuk memerangi kemiskinan.
Nabi Muhammad mewajibkan umat Islam untuk menyatakan perang terhadap kemiskinan. Kemiskinan itu sama celanya dengan kekafiran, dan seorang muslim harus memerangi kufr (Bhaidhawy, 2007), berarti ia juga harus memerangi kemiskinan (Bhaidhawy, 2007). Membiarkan kemiskinan sama halnya dengan memelihara kekafiran. Sehingga perang melawan kemiskinan merupakan bagian integral dalam keyakinan Islam (Bhaidhawy, 2007). Di sinilah letak siginifikansi �penyamarataan� dan �kesamaan� sebagai prinsip ekonomi Islam. Karena hanya dengan dua prinsip tersebut problem kemiskinan bisa diselesaikan.
Ada beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan masalah Islam dan perang melawan kemiskinan. Sejumlah pertanyaan telah menjadi perdebatan yang hangat dan mengundang kontroversi. Salah satu pertanyaan mendasar berkenaan dengan hak milik, dan pertanyaan mendasar yang lain berkenaan dengan riba. Kita perlu membahas kedua pertanyaan ini dengan berlandaskan pada ideologi Islam, jika ingin menyelesaikan masalah kemiskinan dan memeranginya (Bhaidhawy, 2007). Al-Qur�an setidaknya menyebutkan tiga macam tindakan yang berkaitan dengan keadilan distributif dan tindakan yang mencegah tercapainya keadilan distributif. Meliputi; anjuran mendistribusikan harta, larangan menimbun harta, dan larangan bermegah-megahan yang melalaikan (pemborosan).
1.2 Model Kritik Asghar Ali Engineer Terhadap Konsep Zakat
Isu pertama dalam prinsip keadilan ekonomi dan juga merupakan salah satu persoalan penting dalam masalah ekonomi adalah tentang kepemilikan. Kepemilikan merupakan subjek penting dalam kerangka keadilan ekonomi. Kepemilikan dalam al-Qur�an disebut dengan istilah yaitu al-milk. Allah sebagai sumber segala kepemilikan disebut al-Malik. Ayat-ayat al-Qur�an yang menerangkan tentang ini cukup banyak. Secara umum ayat itu menyatakan beberapa hal mendasar; pertama, Allah maha memiliki segalanya, langit, bumi, dan berserta isinya. Kedua, Allah adalah pemilik manfaat dan mudarat, kehidupan, kematian, dan kebangkitan. Ketiga, Allah juga memiliki rezeki untuk semua makhluk (Bhaidhawy, 2007).
Logika negatif (mafhum mukhalafah) dari pernyataan di atas adalah bahwa selain Allah Sang Pencipta dan Pemilik segala hal, termasuk di dalamnya manusia, maka sama sekali tidak ada suatu pun yang memiliki apapun bahkan terhadap dirinya.
Berdasarkan pernyataan di atas, manusia tidak mempunyai hak mutlak atas segala yang dimilikinya, karena pada hakekatnya apapun yang dimiliki oleh manusia itu hanyalah amanat dari Allah. Seperti yang dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, oleh karena manusia tidak mempunyai hak sepenuhnya atas harta yang dimilikinya, manusia diwajibkan untuk mendistribusikan harta kekayaannya yang melimpah untuk orang-orang yang mempunyai hak atasnya. Salah satu bentuk cara untuk menafkahkan harta tersebut adalah Zakat.
Zakat adalah kewajiban berdasarkan syari�ah. Zakat adalah salah satu rukun Islam, bahkan merupakan rukun kemasyarakatan yang paling tampak di antara rukun-rukun Islam lainnya, sebab di dalam zakat terdapat hak orang banyak yang terpikul pada pundak individu.
Dinamakan zakat, karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat. Seperti Firman Allah SWT Q.S. at-Taubah: 103: �Ambilah Zakat dari sebagaian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka�.
Zakat membersihkan atau menyucikan jiwa dari sifat kikir dan bakhil. Ketika mengeluarkan zakat dan merelakan hartanya, tatkala itulah seseorang memenangkan nafsunya, menang atas kikir dan bakhilnya sehingga menyucikan dan membersihkan jiwanya.
Zakat juga membersihkan dan menyucikan masyarakat dari saling mendendam dan mendengki, dari kegoncangan dan fitnah. Pada saat masyarakat saling membantu menutupi mereka yang sangat berkebutuhan, ketika itulah mereka mengikis habis merajalelanya huru-hara dan kegoncangan yang terwujud dari rasa dendam kaum melarat terhadap mereka yang hidup berlebihan.
Zakat sebagai perintah Islam, pen-syari�ah-anya telah terjadi sejak Nabi Muhammad berada di Makkah, perintahnya bersamaan dengan perintah mendirikan Shalat. Di dalam al-Qur�an terdapat tidak kurang dari 82 ayat yang berisi perintah menunaikan zakat bersamaan perintah mendirikan shalat, baik perintah tersebut ada yang menggunakan lafal shadaqah maupun zakat. Perhatian Islam yang besar terhadap penanggulangan problem kemiskinan dan orang-orang yang miskin dapat dilihat dari kenyataan bahwa Islam semenjak fajarnya baru menyingsing di kota Makkah (Al-Arif, 2010, p. 183) (saat umat Islam baru beberapa orang dan hidup tertekan) sudah mempunyai kitab suci yang memberikan ajaran penuh dan terus menerus pada masalah sosial penanggulangan kemiskinan tersebut (Al-Arif, 2010).
Dalam perintah zakat, al-Qur�an menegaskan bahwa sebagian dari harta kekayaan ada hak-hak bagi orang lain yang membutuhkannya. Pada awal Islam turun dan memerintahkan untuk berzakat, mustahik zakat hanya terbatas pada dua kalangan, yaitu fakir dan miskin. Karena pada mas itu zakat hanya diarahkan sebagai suatu instrumen fiskal yang berfungsi sebagai suatu instrumen pemerataan atas ketimpangan dan ketidakmerataan distribusi pendapatan yang terjadi di masyarakat.
Setelah turunnya surat at-Taubah ayat 60 yang menetapkan ketentuan baru kelompok yang berhak mendapatkan zakat tidak hanya terbatas fakir dan miskin;
�Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutan untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.�
Berdasarkan ayat tersebut, Nabi membagi harta zakat kepada delapan kelompok tersebut. Nabi membagi sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing kelompok tersebut (Al-Arif, 2010).
Dalam perkembangannya, zakat terdiri dalam dua hal; yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah membersihkan jiwa atau diri dengan cara mengeluarkan harta dan diberikan pada mereka yang sangat memerlukan harta tersebut. Tujuan disyari�atkannya zakat fitrah adalah; pertama, menyempurnakan puasa Ramadhan jika di dalamnya ternodai oleh hal-hal maksiat. Kedua, menunjukkan kepada fakir miskin akan perhatian saudara mereka di hari raya �Idul Fitr untuk ikut bergembira bersama mereka (Qardhawi, 2010).
Zakat fitrah tidak hanya diwajibkan kepada orang-orang kaya saja, tetapi zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh muslim, yang merdeka atau hamba sahaya, lelaki atau perempuan, kaya atau miskin, selama yang miskin ini mempunyai jatah lebih dari makanan pokok hari Id dan malam Id bagi dirinya dan keluarganya.
Adapun berkaitan dengan ukuran zakat, Islam sengaja memperkecil ukuran zakat fitrah agar mayoritas muslim mampu melaksanakannya. Ukuran sebanyak 1 sha kurma, kismis, atau terigu, juga disamakan ukuran ini untuk semua makanan pokok di suatu negara. 1 sha sama dengan 4 genggam dua tangan orang biasa. Jika disesuaikan dengan berat timbangan sekarang, sekitar 2, 176 kg terigu (Qardhawi, 2010).
Sedangkan menurut pengertian lainnya, ukuran mengeluarkan zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok + 1 sha (atau setara dengan 2,5 kg), atau nilainya yang sepadan dengan jumlah tersebut, dan didistribusikan kepada mereka yang memerlukannya (Al-Arif, 2010).
Sedangkan zakat maal, adalah zakat harta benda atau kekayaan yang harus dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syari�ah Islam. Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah, karena dalam zakat maal ada ketentuan berapa harta yang harus dikeluarkan dari setiap harta kekayaan (perkebunan, pertanian, hasil industri, peternakan, perdagangan, dan gaji, serta yang lainnya).
Adapun ukuran tentang zakat maal sangat variatif, zakat maal tentang harta pertanian berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur menurut pendapat yang paling unggul sekitar 10% atau 5%, juga berdasarkan sabda Rasul SAW, secara umum; �Pada tanaman yang diairi hujan itu sepersepuluh (10%). Sedang tanaman yang diairi peralatan itu setengah dari sepersepuluh (5%). Diqiyaskan pula kepada tanah pertanian di atas, yaitu (zaman sekarang) pabrik dan sarana produksi lainnya yang menghasilkan pemasukan secara teratur dan menjadi modal pokok besar sejumlah orang (Qardhawi, 2010).
Demikian pula zakat sepersepuluh (10%) dari madu dan lebah. Madu dan lebah ini diqiyaskan pula sejumlah penghasilan hewan ternak lainnya, seperti ulat sutra, peternakan ayam, susu sapi, dan lain-lain. Zakat juga harus dikeluarkan seperempat dari sepersepuluh (2,5%), dari uang dan harta perniagaan muslim yang sudah mencapai nisab secara syari�ah. Demikian pula 2,5% untuk binatang ternak yang menghasilkan keturunan, seperti unta, sapi, dan domba. Sedangkan dalam harta temuan peninggalan orang terdahulu juga ada zakatnya, yakni seperlima (20%). Demikian pula harta tambang, meskipun para ulama berbeda pendapat terkait dengan ukurannya (Qardhawi, 2010).
Sebagai pilar ketiga dari rukun Islam, zakat merupakan kriteria keadilan distributif dengan dampak yang sangat luas. Pada hakikatnya zakat adalah sejumlah ketetapan/ukuran yang manfaat dan keuntungannya mempunyai beberapa karakteristik ekonomis. Gambaran yang paling penting mengenai zakat sebagai kewajiban finansial yang bersifat keagamaan adalah bahwa ia dapat mentransfer sebagian pendapatan dan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin dan kelompok lainnya yang berhak menerima (Bhaidhawy, 2007).
Pungutan zakat, menurut al-Qur�an, dapat dibenarkan berdasarkan prinsip kepemilikan terbatas. Atas dasar prinsip ini, zakat adalah upaya mengeluarkan apa yang menjadi hak orang lain dari pendapatan atau kekayaan seseorang. Di samping itu, motivasi zakat bukan semata-mata menjalankan kewajiban agama, bahkan menyucikan dan membersihkan harta/kekayaan dengan jalan memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. Di sisi lain, tampak jelas bahwa praktek zakat merupakan bantahan atas prinsip berbasis balasan tentang �kontribusi aktual�. Pengeluaran zakat dari kepemilikan pribadi adalah sah dan penerima zakat juga sah memperoleh sekaligus memiliki bagian itu tanpa memandang pada kontribusi aktualnya. Pada saat yang sama, zakat mencerminkan tanggung jawab dan fungsi sosial dari kekayaan untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Sesuatu yang tidak dapat dijumpai dalam prinsip keadilan.
Berangkat dari pemahaman tentang konsep zakat secara umum dari para pakar keilmuan fiqh dan ulama Islam, ada beberapa hal menarik untuk dikaji tentang pemahaman ulang yang ditawarkan oleh Asghar Ali Engineer tentang konsep zakat. Sebagai seorang pemikir revolusioner yang dikenal dengan wacana Islam Pembebasannya, Asghar menawarkan konsep yang berbeda dari para ulama fiqh maupun pemikir Islam sebelumnya, perbedaan pemikirannya ini merupakan kritik Asghar terhadap pemahaman klasik para ulama tentang konsep zakat.
Sebagai sebuah risalah tentang tanggung jawab sosial yang tidak hanya ritualistik formal dibuktikan dengan, penekanan Islam terhadap masalah shalat dan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam lebih dari sekedar agama formal, tetapi risalah yang agung bagi transformasi sosial dan tantangan bagi kepentingan-kepentingan pribadi. Dalam kebanyakan ayat al-Qur�an, shalat tidak pernah disebut tanpa diiringi dengan zakat. Zakat seperti digariskan al-Qur�an, dimaksudkan untuk distribusi kekayaan kepada fakir dan miskin, untuk membebaskan budak-budak, membayar utang mereka yang berutang dan memberikan kemudahan bagi ibnu sabil (yang secara harfiah diartikan sebagai infrastruktur bagi orang-orang yang berpergian). Di Arab ketika itu, langkah-langkah seperti itu dirasakan sebagai hal baru yang sangat revolusioner, karena itu, masyarakat bisnis Mekkah, yang merasa kepentingannya terancam, melakukan perlawanan terhadap Nabi (Engineer, 2007a).
Dalam analisisnya tentang konsep zakat, Asghar berusaha untuk merekonstruksi konsep zakat sesuai dengan apa yang telah dipraktikkan Nabi Muhammad saat berada di Mekkah waktu pertama kali Islam datang. Di Mekkah, zakat berarti pembersihan harta seseorang dengan memberikan sebagian dari kekayaannya sebagai amal. Zakat, pada periode Mekkah tidak diwajibkan. Zakat adalah derma atau amal yang oleh Nabi dianggap penting untuk melenyapkan ketegangan sosial (social tension) (Engineer, 1999a).
Sebenarnya zakat, menurut Tabari, diwajibkan pada tahun kedelapan setelah hijrah ke Madinah, pada tahun ke sepuluh beberapa sahabat diutus ke beberapa wilayah Arabia untuk mengundangkan kewajiban zakat tersebut. Jadi ayat-ayat yang menjelaskan fungsi zakat pada sekitar tahun 8 hijriah.
Kiranya perlu dijelaskan berbagai fungsi zakat yang terdapat dalam al-Qur�an. Pertama, zakat diperuntukkan bagi jalan Allah. Ini agak mengherankan, namun bisa ditafsirkan setiap pembiayaan yang diambil melalui keputusan Nabi yang waktu itu menjadi kepala negara. Kedua, tebusan para tawanan dan orang-orang yang mempunyai hutang. Dalam pertemuannya dengan musuh atau dalam berbagai peperangan melawan kaum Makkah, banyak orang yang ditawan. Kebanyakan dari tawanan itu adalah tokoh terkemuka Makkah dan keluarga dekat kaum Muslim (Engineer, 1999a). Oleh sebab itu, untuk mengeluarkan mereka, harus ada uang tebusan yang diambilkan dari zakat.
Di samping itu, perlu juga memperhatikan nasib kaum tertindas dan kaum miskin dalam masyarakat, karena mengabaikan nasib kaum lemah tersebut akan menambah ketegangan di Mekkah. Selain itu, sebagian zakat juga diperuntukkan bagi mereka yang mengumpulkan dan mengurus zakat. Hal ini jelas menunjukkan permulaan adanya birokrasi negara, meskipun tidak lantas berarti pegawai resmi pemerintah. Bagian terakhir dari zakat diberikan kepada mereka yang memeluk agama Islam. Dalam jargon Islam mereka disebut mu�allafat al-qulub, mereka yang hatinya didamaikan (Engineer, 1999a).
Setelah saat itu, zakat bukan lagi menjadi sumbangan sukarela, tetapi merupakan kewajiban orang-orang yang beriman. Nabi mendirikan bayt al-ma>l untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat untuk orang-orang yang membutuhkan, fakir-miskin, yatim piatu, janda, dan untuk melunasi hutang orang yang tidak bisa membayarnya, serta membebaskan budak (Engineer, 1999b).
Dengan mempertimbangkan bahwa zakat adalah harta yang harus dibayarkan secara tunai dalam bentuk kekayaan, kondisi ekonomi dan struktur pemerintahan yang ada memiliki pengaruh penting dalam menentukan jumlah dan tatacara bagaimana zakat dikumpulkan. Nabi telah membuat batasan bahwa zakat nominal zakat adalah 1/40 atau 2,5%. Batas ini merupakan batas minimal sedekah dalam bentuk zakat, bukan sebagai batas maksimal.
Pada saat ini, yang menjadi problem utama penerapan zakat adalah masalah besaran ukuran zakat yang harus dikeluarkan. Sering kali dijelaskan bahwa setiap Muslim harus membayar zakat 2,5% dari penghasilan dalam distribusi kekayaan yang sama. Penjelasan ini sama sekali tidak tepat. Orang yang mengemukakan hal ini tidak mengerti kompleksitas ekonomi modern. Di dalam masyarakat industri kapitalis, perbedaan penghasilan antara pekerja kasar dan para pemodal cenderung sangat besar, dan pembayaran zakat 2,5% secara substansial tidak bisa memperkecil jarak ini (Engineer, 2007a). Zakat dibayar dari jumlah pemasukan dan kekayaan setiap tahun. Jadi, dengan 2,5%, perbedaan penghasilan akan meningkat dengan prosentase yang cepat, dan akan menggiring ke penimbunan kekayaan yang besar dan lebih mengakibatkan ketidakadilan sosial. Al-Qur�an sendiri sebenarnya sama sekali tidak menerapkan tarif khusus zakat.
Prinsip infaq, justru kebalikannya, menetapkan agar seseorang harus menafkahkan apa saja yang lebih. �Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan, katakanlah: yang lebih dari keperluan.� Dengan demikian, setiap waktu harus ada keputusan baru tentang berapa besar kekayaan yang harus dibayar untuk menghasilkan pemindahan dari mereka yang kaya kepada yang miskin. Ini adalah suatu prinsip revolusioner yang bisa membawa ke arah redistribusi kekayaan yang adil di masyarakat. Dengan demikian, yang penting bukanlah kuantitas zakat, tetapi prinsip distribusinya.
Dana zakat harus digunakan untuk memberikan pinjaman bebas bunga kepada golongan masyarakat lemah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, seperti perumahan, pembebasan hutang, jaminan kesehatan, tunjangan pengangguran, pengadaan dan rehabilitasi barak buruh, dan langkah-langkah peningkatan kesejahteraan sosial lainnya juga harus menjadi sasaran pengelolaan dana zakat. Dengan meningkatnya keperluan masyarakat industri, sangat diperlukan suatu jaringan kerja lembaga-lembaga baru untuk pendayagunaan dana zakat secara efektif, khususnya di negara-negara berkembang (Engineer, 2007a).
1.3 Analisis Hermenutika Teoritis Pemikiran Asghar Ali Engineer tentang Keadialan Distributif dalam Zakat.
Untuk mengungkap tentang pemikiran Asghar penulis hanya memakai teori hermeneutika teoritis sebagai perangkat analisis yang dianggap tepat untuk mengungkap pemikiran Asghar. Signifikansi dan kegunaan hermenuetika teoritis sebagai kerangka teori untuk membaca pemikiran Asghar di sini, bukan sebagai teori yang digunakan untuk �membedah� dan �menilai� (menganalisis) pemikirannya Asghar, akan tetapi signifikansi penggunaan teori hermeneutika di sini, berfungsi sebagai pendekatan teori untuk �mengungkap� (mendeskripsikan) pemikiran Asghar Ali Engineer.
Untuk mempermudah penggunaan hermeneutika teoritis sebagai pendekatan teori untuk mendeskripsikan pemikiran Asghar Ali Engineer, penulis menggambar dengan skema unsur dalam hermeneutika, sebagai berikut:

Keterangan gambar:
� Penggagas; Dalam penelitian ini adalah Asghar Ali Engineer sebagai subyeknya
� Teks; Karya-karya Asghar Ali Engineer
� Pembaca; Karya-karya orang lain yang mengomentari tentang karya Asghar atau penulis sendiri sebagai subyek pembaca pemikirannya Asghar.
Seperti yang dijelaskan pada sub bab sebelumnya, Asghar peduli terhadap �kerancuan� dalam konsep zakat, yang pada akhirnya Asghar memunculkan gagasan sebagai kritik terhadap konsep zakat. Kritik Asghar terhadap masalah zakat, didasarkan pada analisisnya terkait dengan konteks saat ini. Berkaitan dengan zakat, menurutnya, harus ada sebuah pemahaman ulang terkait dengan konsep zakat jika dikaitkan dengan konteks saat ini. Menurut Asghar; �Pada saat ini, yang menjadi problem utama penerapan zakat adalah masalah besaran ukuran zakat yang harus dikeluarkan. Sering kali dijelaskan bahwa setiap Muslim harus membayar zakat 2,5% dari penghasilan dalam distribusi kekayaan yang sama. Penjelasan ini sama sekali tidak tepat. Orang yang mengemukakan hal ini tidak mengerti kompleksitas ekonomi modern. Di dalam masyarakat industri kapitalis, perbedaan penghasilan antara pekerja kasar dan para pemodal cenderung sangat besar, dan pembayaran zakat 2,5% secara substansial tidak bisa memperkecil jarak ini. Zakat dibayar dari jumlah pemasukan dan kekayaan setiap tahun. Jadi, dengan 2,5%, perbedaan penghasilan akan meningkat dengan prosentase yang cepat, dan akan menggiring ke penimbunan kekayaan yang besar dan lebih mengakibatkan ketidakadilan sosial. Al-Qur�an sendiri sebenarnya sama sekali tidak menerapkan tarif khusus zakat� (Engineer, 2007a).
Untuk menjelaskan tentang pemikiran Asghar dalam masalah zakat, sistematika analisis ini akan diawali dengan menganalisis teks yang merupakan karya Asghar untuk menuangkan gagasannya. Kedua; penulis akan menganalisis setting sejarah yang melatarbelakangi Asghar dalam menyusun gagasannya. Kemudian ketiga, penulis akan menganalisis maksud dari Asghar dalam sebuah gagasannya.
Sama seperti gagasan-gagasan lainnya, kritik yang dilontarkan Asghar terkait masalah zakat sebenarnya tidak terlepas dari pemahamannya tentang al-Qur�an yang dikontekskan pada kondisi saat ini. Kritiknya, merupakan salah satu bentuk pemahaman ulang yang dikaitkan dengan konteks saat ini. Berbeda dengan para pemikir Islam lainnya, dalam memahami ayat-ayat terkait dengan zakat, Asghar berani melakukan tafsir ulang yang keluar dari teks secara qath�I yang ada dalam al-Qur�an. Oleh sebab itu, banyak yang menggolongkan Asghar sebagai pemikir liberal.
Dalam menafsirkan teks, Asghar mempertimbangkan fakta bahwa sebuah teks muncul pada masa lalu dan pada masanya. Sebuah teks masa lalu menyampaikan sebuah makna atau serangkaian makna dalam konteks masa lalu. Asghar menganalisis dinamika teks di masanya berbeda dengan dinamika teks di masa lalu atau masa sebelumnya. Fakta empiris yang terjadi pada masa Asghar, bahwa sistem ekonomi kapitalis sangat merajalela dan tumbuh subur di belahan dunia manapun. Sistem ekonomi kapitalisme modern sangat eksploitatif, sehingga menimbulkan struktur sosial ekonomi yang tidak adil. Di tambah lagi, masyarakat barat yang kapitalis, menjaga kemakmurannya dengan menguras kekayaan masyarakat lain yang miskin. Secara otomatis, dalam kondisi seperti itu jika akumulasi kekayaan berada di tangan segelintir orang, maka pasti sebagian anggota masyarakat akan menderita kemiskinan.
Berangkat dari problem di atas, wajar jika Asghar melakukan kritik dan pemahaman ulang terkait dengan konsep zakat, khususnya pada ukurannya. Karena menurut Asghar, kondisi saat ini berbeda dengan kondisi dulu ketika ukuran zakat itu ditetapkan. Oleh sebab itu, ayat al-Qur�an yang berbicara tentang masalah zakat perlu ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks saat ini agar al-Qur�an bisa menjawab problematika zaman yang terus berubah, walaupun apa yang dilakukan Asghar sedikit keluar dari nash tetapnya.
Menurut pemahaman penulis, apa yang dilontarkan Asghar terkait masalah zakat menyimpulkan bahwa berkaitan dengan masalah ukuran zakat adalah relative, jadi tingkat ukurannya bisa disesuaikan dengan kondisi tertentu. Sedangkan untuk kondisi saat ini, perlu ada prosentase yang lebih tinggi terkait ukuran zakat. Jadi jika fungsi zakat sebagai cara untuk mengentaskan kemiskinan bisa lebih mudah tercapai.
Metode yang digunakan Asghar dalam memahami perihal zakat dan riba dalam konteks saat ini jika dilihat dari kacamata hermeneutika teoritis merupakan salah satu bentuk metode untuk melihat ayat al-Qur�an dalam setting sejarahnya saat diturunkan, baru kemudian melakukan pemahaman ulang dalam konteks saat ini. Walaupun metode yang dilakukan Asghar tersebut juga digunakan oleh para mufassir, fuqoha, maupun para pemikir Islam, tapi ada perbedaan yang mendasar dari paradigma yang digunakan. Untuk melihat perbedaan itu, penulis akan menggunakan teori hermeneutika teoritisnya Delthey berkaitan dengan penggunaan ilmu humaniora dalam kerangka analisisnya. Sejarah dalam pemikiran Delthey dibagi menjadi dua, yaitu; fenomena aktual dan fenomena faktual. Fenomena aktual merupakan fenomena nyata dimana secara kronologis suatu kejadian terjadi dalam waktu, tempat, dan kondisi tertentu, contoh; tabrakan motor. Sedangkan fenomena faktual, merupakan fenomena nyata yang tidak terjadi secara kronologis dalam waktu, tempat, dan kondisi tertentu. Dan fenomena aktual bisa melatarbelakangi fenomena aktual, contoh budaya atau sistem tertentu dalam sebuah masyarakat.
Asghar dalam memahami zakat dan riba menggunakan fenomena faktual sebagai latar belakang analisis historisnya. Asghar berusaha menekankan pada aspek yang lebih penting dan kompleks untuk dipahami dan dipecahkan problemnya. Dari sinilah yang membuat hasil dari pemikiran Asghar berbeda dengan para mufassir dan pemikir lainnya.
Sampailah kita pada analisis yang terakhir, yaitu maksud Asghar dalam teks dan gagasan-gagasannya. Dalam hal ini, apa yang dilakukan Asghar adalah salah bentuk pemahaman dan penegakan nilai-nilai universal dari Islam yang melandasi bangunan hukum Islam. Dalam perihal zakat, keadilan merupakan nilai universal yang menjadi azas dan tujuan hukumnya. Sehingga merubah ukuran zakat yang merupakan produk hukum yang sifatnya juz�iyah �boleh�, jika tujuannya adalah untuk mencapai sebuah keadilan yang merupakan prinsip kulliyahnya. Demikian juga dalam masalah riba/bunga bank, prinsip keadilan ekonomi dan kebaikan juga dijadikan sebagai landasan pemahamannya. Apa yang sebenarnya dikehendaki oleh Asghar adalah berusaha untuk menciptakan sistem ekonomi Islam yang berbasis teologis sebagai landasannya, yaitu sistem ekonomi yang bisa mengapuskan, kemiskinan, ketidakadilan, penindasan, ekspolitasi, monopoli, dan menciptakan kesataraan ekonomi, kesejahteraan, serta kemakmuran bagi seluruh umat manusia, tidak hanya golongan dan segelintir orang saja.
KESIMPULAN
Konsep keadilan distributif dalam ekonomi Islam menurut Asghar Ali Engineer adalah �adl, al-ihsan, dan qist yang merupakan prinsip dasar keadilan distribusi dalam ekonomi islam. Prinsip ini harus diwujudkan dalam hubungan-hubungan dasar produksi, distribusi, dan konsumsi, sehingga tercapailah keadilan distribusi dalam ekonomi Islam menuju dan tercapainya kesejahteraan serta kemakmuran.
Kritik Asghar tentang masalah zakat berkaitan dengan pemahamannya tentang ukuran zakat dalam konteks saat ini. Baginya, ukuran zakat 2,5% dalam kondisi saat tidak relevan jika tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh sebab itu, solusinya perlu ada pemahaman baru tentang ukuran zakat, dan harus ditingkatkan prosentasenya sesuai kondisi saat ini. Sedangkan metode Asghar Ali Engineer dalam memahami pesan al-Qur�an menggunakan metode kontekstualisasi dengan melibat teks dan realitas. Asghar mencoba menggali pesan universalnya dan kemudian dijadikan dasar untuk memahami teks dengan realitasnya.
BIBLIOGRAFI
Abror, R. H. (2006). Epistemologi Kiri (L. Santoso (ed.)).
Al-Arif, N. R. (2010). Teori Makroekonomi Islam, Konsep, Teori, dan Analisis. Alfabeta.
Bhaidhawy, Z. (2007). Islam Melawan Kapitalisme. Resist Book.
Engineer, A. A. (1999a). Asal Usul dan Perkembangan Islam (I. Baehaqi (ed.)). Pustaka Pelajar.
Engineer, A. A. (1999b). Islam dan Teologi Pembebasan (A. Prihantoro (ed.)). Pustaka Pelajar.
Engineer, A. A. (2007a). Islam dan Pembebasan. LKiS.
Engineer, A. A. (2007b). Pembebasan Perempuan (A. Nuryanto (ed.)). LKiS.
Esha, M. I. (2006). Rethinking Kalam, Sejarah Sosial Pengetahuan Islam. eLSAQ Press.
Hanafi, H. (2007). Islamologi 1 (M. Faqih (ed.)). LKiS.
Jurdi, S. (2008). Elaborasi Pemikiran Sosial Ibnu Khaldun. Bidang Akademik UIN Yogyakarta.
Labibah, U. (2004). Wahyu Pembebasan, Relasi Buruh Majikan. Pustaka Alif.
Mulyadi. (2008). Hukum Islam dan Keadilan. Justicia, 5(1).
Nuryatno, M. A. (2001). Islam Teologi Pembebasan dan Kesetaraan Gender. UII Press.
Qardhawi, Y. (2010). Sadhaqah Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan. Remaja Rosdakarya.
Saenong, I. B. (2002). Hermeneutika Pembebasan: Metodologi Tafsir Alquran Menurut Hasan Hanafi. Teraju.
Sarbini. (2005). Islam di Tepian Revolusi. Pilar Media.
Wijaya, A. (2009). Arah Baru Studi Ulum al-Qur�an; Memburu Pesan Tuhan di Balik Fenomena Budaya. Pustaka Pelajar.
|
Copyright (c) 2021 Wahyu Saputra |
|
|
|
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. |