111

 

 

 

 

PERANG EKUADOR DAN PERU TAHUN 1995: Analisis Democratic Peace Theory

1995 ECUADOR AND PERU WARS: Analysis of Democratic Peace Theory

Ahmad Daniel Kusumah Anshary

Universitas Indonesia

Email; [email protected]

Abstract: This study tries to explain the reasons why Peru and Ecuador went to war with each other in 1995, even though both are democracies. The research was conducted concerning Immanuel Kant's Democratic Peace Theory by examining norms and institutions as essential factors in developing his theory. This study uses qualitative research with literature review and interview methods. The study will focus on the conditions of norms and institutions in Peru and Ecuador in 1995, the year the two countries decided to go to war with each other. Based on the research results, it is known that democratic norms and institutions owned by Ecuador and Peru have not been able to create peace as has been assumed by Immanuel Kant in the Democratic Peace Theory. Although Ecuador has democratic institutions that can reduce the authority of its leaders in decision-making, the domestic democratic norms established in the 1830 Constitutional Law cannot make the Ecuadorian people's support refer to peace in overcoming the Cenepa border conflict. On the contrary, in Peru, democratic norms that prefer to negotiate and make peace are not followed by the effectiveness of the role of democratic institutions that cannot limit President Fujimori's authority, who chooses to carry out attacks in border areas which then triggers a war.

 

Keywords: Democratic Peace Theory, Ecuador, Peru, War.

 

 

PENDAHULUAN

Pada tahun 1995, sejarah mencatat konflik besar antara dua negara di Amerika Selatan yang bertujuan untuk merebut kendali atas wilayah terpencil di sekitar sungai Amazon. Perang ini melibatkan dua negara demokrasi, Republik Peru dan Republik Ekuador yang sebelumnya juga telah mengalami masa-masa konflik pada tahun 1941 dan 1981 yang dikenal dengan perang Paquisha (Paquisha War).

Secara historis, konflik kedua negara berawal dari ketiadaan hak hukum yang jelas atas wilayah di cekungan Amazon yang kemudian dapat diklaim oleh negara-negara independen berdasarkan ekspedisi pada tahun 1539. Penemuan sungai Amazon bermula pada ekspedisi resmi yang diorganisir oleh Francisco Pizarro seorang Gubernur Peru, Mereka mengawali perjalanan dari Cuzco, ibukota Peru pada masa itu yang dipimpin langsung oleh saudaranya Gonzalo Pizarro dan secara resmi menemukan sungai Amazon pada 12 Februari 1542. Namun, karena wilayah yang saat ini bagian dari Ekuador merupakan daerah administratif Peru hingga tahun 1739, maka pengakuan untuk wilayah tersebut masih dipertanyakan (Lepruwash, 1995).

Ketiadaan hak hukum yang jelas atas bagian dari sungai Amazon yang menjadi sengketa sesungguhnya tidaklah benar-benar tanpa sebuah usaha pembentukan batas wilayah Peru dan Ekuador. Faktanya pada tahun 1942 telah terbentuk batas demarkasi antara kedua negara melalui Protokol Rio dengan negara penjamin Argentina, Brazil, Chili, dan Amerika Serikat. Setelah penggunaan batas demarkasi mengacu pada hasil Protokol Rio 1942, Ekuador secara sepihak menangguhkan demarkasi pada 1950. Brysk dalam bukunya yang berjudul From Tribal Village to Global Village: Indian Rights and International


 

Relations in Latin America mengemukakan sebuah kenyataan bahwasanya daerah yang tidak didemarkasi merupakan daerah yang sulit diakses (Brysk, 2000) sebegitu sulitnya sehingga dapat dianggap tidak memiliki manfaat untuk ditempatkan tentara di wilayah tersebut yang bahkan oleh Herbst dapat dikategorikan sebagai daerah pedalaman (Herbst, 2000)

Berikut dapat terlihat peta perbatasan yang menjadi daerah konflik pada gambar 1 yang menggambarkan daerah kecil di antara Cenepa dan Zamora yang menggambarkan daerah kecil di antara Cenepa dan Zamora. Berikut gambar yang disajikan:

 

 

Gambar 1. Peta Garis Perbatasan Peru dan Ekuador Sumber: (Radcliff, 1998)

 

Secara geografis, wilayah sungai Maranon yang menjadi bagian dari wilayah Ekuador tidak dapat diakses jika tidak melalui sungai Cenepa. Ekuador berpikir bahwa penampakan Sungai Cenepa seharusnya berarti bahwa perbatasan wilayah akan mengikuti garis alami sungai Amazon. Sedangkan Peru mengklaim bahwa seharusnya perbatasan wilayah mengikuti garis bagian belakang rangkaian pegunungan Cordillera del Condor. Dengan cara pengukuran ini, Peru berarti memiliki semua bagian lembah Cenepa meskipun bagian atas sungai terletak di wilayah Ekuador (Radcliff, 1998).

Masih terdapat perdebatan fakta terhadap siapa yang lebih dahulu memulai perang pada 1995. Radcliff memberi indikasi bahwa tentara Peru lebih dahulu memasuki wilayah territorial Ekuador pada akhir tahun 1994 (Radcliff, 1998), dan Ekuador melakukan penyerangan untuk mendapat simpati internasional atas situasi yang mengancam di wilayah perbatasannya (Marcella and Downes, 1999). Berbeda dengan Herz dalam bukunya yang berjudul �Ecuador vs. Peru: Peacemaking Amid Rivalry� melihat perang dimulai saat tentara Ekuador melakukan penyerangan kepada tentara Peru yang menyiapkan helicopter di belakang pos Ekuador yang dibangun di tanah Peru sejak tahun 1994 bernama base norte (Herz, 2002).

Perang yang terjadi antara kedua negara demokrasi ini menjadi sebuah fenomena yang berada di luar kebiasaan yang telah dikemukakan oleh Immanuel Kant dalam Democratic Peace Theory yang berasumsi bahwa antar negara demokrasi cenderung tidak


 

akan saling berperang dan akan bertindak lebih pasifis daripada bentuk pemerintahan lain. Kedua negara demokrasi ini bukanlah negara yang baru saja di demokratisasikan, secara historis, Republik Peru telah memasuki masa demokrasi selama 15 tahun sebelum perang EkuadorPeru 1995. Sejak meraih kemerdekaannya pada tahun 1821, Peru sempat mengalami masa pemerintahan diktator militer selama 12 tahun (1968-1980) yang kemudian memberlakukan konstitusi demokratik yang ditandai dengan terpilihnya Presiden Fernando Belaunde pada tahun 1980 dan seorang tokoh Partai APRA (American Popular Revolutionary Alliance) yang terpilih sebagai presiden untuk periode 1985-1990 (FHS Team, 1995).

Berbeda dengan Republik Ekuador yang telah memasuki masa demokrasi selama 17 tahun sebelum perang EkuadorPeru 1995. Republik Ekuador pertama kali berdiri pada tahun 1830 setelah mendapatkan kemerdekaannya dari Spanyol pada 1822. Sejak saat itu kepemimpinan negara diduduki oleh periode kekuasaan militer yang kemudian kembali ke pemerintahan sipil dengan konstitusi baru yang disetujui oleh referendum pada tahun 1978. Konstitusi 1978 menghasilkan keputusan seorang presiden adalah warga negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk memimpin selama periode empat tahun, dengan melalui proses dua kali pemungutan suara antara dua kandidat calon terpilih terbanyak jika tidak ada kandidat yang memenangkan suara mayoritas di babak pertama (FJS Team, 1995).

Penelitian mengenai Perang Ekuador dengan Peru di tahun 1995 sudah dilakukan oleh beberapa peneliti namun lebih berfokus kepada membahas kepentingan nasional yang dimiliki kedua negara. Salah satu hasil penelitian James Nelson Goodsell dalam artikelnya yang berjudul �Peru-Ecuador war: oil at issue?� menilai bahwa perang disebabkan oleh perebutan lahan yang mengandung minyak. Goodsell (1981) meneliti dengan mencari bukti dari uji pengeboran yang dapat menunjukkan bahwa daerah yang diperebutkan merupakan bagian dari lautan minyak luas yang mengalir ke arah timur laut dari ladang minyak Peru di Talera di Pasifik dan sumur Ekuador di timur Andes dekat perbatasan Brasil. Penelitian ini belum dapat menjelaskan bagaimana pengaruh identitas demokratis kedua negara juga berperan dalam keputusan kedua negara berperang.

Penelitian kedua dengan judul �Power, Institutions, and Leadership in War and Peace: Lessons from Peru and Ecuador, 1995�1998� yang menganalisis dari sisi politik dan sejarah kedua negara. Mares & Palmer (2012) secara efektif membingkai studi mereka menggunakan pendekatan institusionalis yang menggabungkan kendala kelembagaan domestik dan internasional. Namun, ciri-ciri kepribadian individu kunci, bukan institusi atau rasionalitas actor. Mereka menetapkan beberapa variable seperti jenis rezim, modern senjata, dan durasi perselisihan, sebelum menawarkan penilaian awal tentang kepentingan relatif mereka. Variabel pilihan mereka adalah kekuasaan, domestik dan lembaga internasional, dan kepemimpinan, dengan interaksi di antara faktor-faktor ini beroperasi sebagai meta-variabel tambahan, mungkin mengalahkan yang lain karena sifatnya yang sistemik. Analisis institusi domestik berjalan jauh melampaui generalisasi standar dan meragukan tentang manfaat dari demokrasi dan militerisme militer untuk mengkaji insentif dan kendala yang diciptakan oleh batasan masa jabatan konstitusional, struktur partai,


 

kerabat otonomi kementerian luar negeri, dan biaya yang diantisipasi dari kekalahan militer. Tulisan ini mulai membahas pengaruh bentuk negara demokrasi dengan keputusan negara untuk berperang, namun belum memasukan norma demokrasi dan institusi demokrasi dalam variable penelitiannya.

Selanjutnya, penelitian dengan judul �Peru and Ecuador: Another football war� melihat perang dari sisi domestic yang saling menyerang dengan alasannya masing-masing. Tulisan ini juga hanya memperlihatkan factor - faktor internal yang mempengaruhi masyarakat untuk mendukung negaranya berperang tanpa adanya variable lain.

Selanjutnya penelitian Cynthia J. Arnson yangberjudul �In the Wakeof War: Democratization and Internal� berfokus pada factor yang membangkitkan perang. Arnson menyelidiki bagaimana konflik internal dan proses perdamaian telah mempengaruhi rezim dan kinerja negara di Amerika Latin. Buku ini sebagian besar terdiri dari studi kasus pascakonflik demokrasi, komisi kebenaran, dan perdamaian internasional dan upaya membangun negara. Selain itu, penulis menyajikan gambaran kuantitatif tentang kualitas demokrasi dan negara bagian di Amerika Latin, dan tiga potong oleh Markus Schultz-Kraft; Ana Maria Bejarano; dan Jose Miguel Cruz, Rafael Fern�ndez de Castro, dan Gema Santamar�a Balmaceda menggunakan perbandingan kecil untuk mendukung temuan kausal mereka tentang variasi dalam perdamaian Eropa, dan demobilisasi pemberontak di Kolombia. Tujuan utama buku ini, disajikan dalam karya Cynthia Arnson adalah untuk menjembatani literatur tentang demokratisasi yang berfokus pada procedural demokrasi dan penelitian tentang resolusi konflik yang menekankan kinerja negara.

Hasil penelitian Ekuador dan Peru di atas belum menjawab mencoba untuk menilai alasan kedua negara berperang yang memiliki kesamaan ideologi yaitu demokrasi. Selanjutnya, berdasarkan kasus di atas, pertanyaan yang timbul adalah mengapa Peru dan Ekuador saling berperang pada tahun 1995 padahal keduanya adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis akan menggunakan Teori Perdamaian Demokratis (Democratic Peace Theory) dari Immanuel Kant yang dapat membantu untuk menjelaskan isu ini dikarenakan kedua negara yang berperang merupakan negara demokrasi yang sudah lebih dari 15 tahun lamanya menerapkan nilai-nilai demokrasi di dalam sistem pemerintahannya.

 

METODE

Metode penelitian menggunakan analisis data kualitatif berupa observasi/pengamatan, partisipasi, menguji dokumen. Informasi dikumpulkan melalui buku, majalah, dokumen, aturan perundang-undangan Indonesia, konvensi internasional, seminar nasional dan internasional, website, materi kampanye, korespondensi dan lain lain.

Untuk membahas permasalahan tersebut, peneliti memilih menggunakan strategi penelitian kualitatif dalam pembuatan laporan penelitian ini. Strategi ini dipilih mengingat tujuan utama dari penelitian yaitu berupa explanation. Lebih dari hanya bersifat exploratory dan descriptive, penelitian ini ingin menjelaskan tentang mengapa sesuatu terjadi, dengan mengungkapkan faktor sebab-akibat untuk mendapatkan kredibilitas dalam hubungan


 

internasional serta alasan dibalik terjadinya suatu peristiwa atau pengambilan kebijakan. Penelitian ini lebih bersifat aplikatif, pragmatis dan berorientasi tindakan atau aksi dengan maksud untuk memberikan kesadaran baru akan masalah sosial yang mendesak dan perlu segera dicarikan jalan keluarnya melalui perubahan kebijakan.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan metode studi kepustakaan, wawancara dan studi lapangan. Penelitian ini tidak hanya memanfaatkan data-data dalam perpustakaan yang berbentuk sekunder seperti buku, koran, jurnal, dokumentasi, dan website terkait.

Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif. Teknik ini merupakan proses mencari serta menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil studi pustaka, wawancara, catatan lapangan, atau bahan lain untuk diinformasikan kepada orang lain. Aktivitas analisis data dalam penelitian ini berlandaskan pada pemikiran Miles dan Huberman yang menjelaskan bahwa analisis data kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi (Silalahi, 2006).

Tahap reduksi data merupakan proses peneliti dalam mengumpulkan berbagai data yang mampu menjawab pertanyaan penelitian. Setelah tahap mereduksi data, peneliti lanjut pada tahap penyajian data, di mana peneliti mengorganisir data yang telah direduksi, disusun dalam pola hubungan, sehingga semakin mudah dipahami dan mempermudah peneliti merencanakan kerja penelitian selanjutnya. Langkah yang terakhir yakni menarik kesimpulan berdasarkan temuan, dan melakukan verifikasi data.

 

PEMBAHASAN

A.  Democratic Peace Theory dalam Menjelaskan Perang antar Negara Demokrasi Sebagai landasan teoritis, penulisan ini akan mengacu pada Teori Perdamaian Demokratis (Democratic Peace Theory) dari Immanuel Kant untuk menjelaskan mengapa Republik Ekuador dan Republik Peru memilih untuk berperang pada tahun 1995. Asumsi dasar pada Teori Perdamaian Demokratis dapat membantu untuk menjelaskan isu ini dikarenakan kedua negara yang berperang merupakan negara demokrasi yang sudah lebih dari 15 tahun lamanya menerapkan nilai-nilai demokrasi di dalam sistem pemerintahannya.

Teori Perdamaian Demokratis menekankan bahwasanya norma dan institusi memiliki pengaruh penting dalam pengembangan teorinya. Argumen ini didukung oleh pernyataan bahwa demokrasi dapat mengurangi kewenangan pemimpin untuk mengambil keputusan yang merugikan warga negaranya, pemimpin negara demokrasi cenderung harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari anggota kabinet atau legislatif dalam membuat keputusan untuk perang. Negara-negara demokrasi sebisa mungkin tidak akan memilih perang sebagai instrument negaranya yang dinilai menghabiskan biaya dan efek paska perang yang besar, teori perdamaian demokratis mengasumsikan bahwa konstitusional maupun norma memberikan batasan yang jelas untuk mencegah negara demokrasi untuk saling berperang.


 

Secara normatif, negara demokrasi memiliki nilai nilai perdamaian yang percaya bahwa perang adalah sesuatu yang merugikan bagi negara dan warga negaranya. Sebuah keputusan oleh pemimpin negara demokrasi dibangun oleh norma-norma bersama warganya yang saling mempercayai bahwa keputusan yang diciptakan merupakan keputusan terbaik serta mengutamakan untuk mengambil langkah yang lebih menguntungkan dan tidak menghabiskan biaya dalam mengatasi permasalahan kedua negara (Owen, 1994). Kepercayaan rakyat dalam negara demokrasi terhadap hak asasi manusia juga memperkuat argumen bahwa masyarakat dalam sebuah negara demokrasi akan enggan untuk pergi berperang, terutama melawan negara demokrasi lain (Ravlo and Gleditsch, 2000).

Secara institusional, negara demokrasi akan dibatasi oleh konstitusi, seorang pemimpin dalam negara demokrasi tidak dapat mengambil keputusan tanpa melalui konstitusi, negara demokrasi harus mengedepankan pendapat dari rakyat yang memilihnya dan rakyat akan cenderung untuk memilih melakukan negosiasi ataupun cara selain perang dalam menyelesaikan konflik. Kant percaya bahwa rakyat dalam negara demokrasi akan cenderung memilih perdamaian dan pemerintah yang demokratis akan lebih sensitif saat dihadapkan kepada pilihan yang memakan biaya tinggi ditambah dengan pengaruh perang yang akan membuat mereka dan kerabatnya terluka atau bahkan terbunuh. Sebaliknya, negara-negara non-demokratis diasumsikan lebih suka memilih perang disebabkan metode pengambilan keputusannya yang tidak dibatasi oleh sistem check and balances atau pemilihan umum (Owen, 1994).

Kemudian, Teori Perdamaian Demokratis sebagaimana dijelaskan dalam peta konsep berikut:

 

 

 

�����

 

����������������������������������������������������������

 

�����������������������������������������

 

Gambar 2. Operasionalisasi Teori Perdamaian Demokratis dalam Perang Ekuador dengan Peru di tahun 1995

 

Dengan menggunakan teori operasionalisasi teori ini, penelitian ini melihat bagaimana norma demokratis dan institusi demokratis dapat mempengaruhi hubungan


 

antara dua negara demokrasi yaitu Ekuador dan Peru sehingga keduanya memutuskan untuk menyelesaikan konflik dengan berperang pada tahun 1995.

Democratic Peace Theory dari Immanuel Kant, dapat membantu menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Variabel-variabel �sebab� yang terdapat di dalam teori seperti norma dan institusi demokrasi dapat membantu mengantarkan kepada �akibat� yaitu keputusan negara untuk berperang atau berdamai. Dengan menjelaskan variabel-variabel dan memasukkannya dalam kasus perang Cenepa tahun 1995, pada akhirnya dapat menjawab rumusan masalah dan mencapai tujuan dari penelitian ini. Democratic Peace Theory dari Immanuel Kant dapat menjawab alasan mengapa Peru dan Ekuador saling berperang pada tahun 1995 padahal keduanya adalah negara demokrasi, yaitu dilihat dari norma dan peran institusi demokrasi di negara Peru dan Ekuador pada masa itu.

B.  Norma Norma Demokrasi yang dianut Ekuador dan Peru

Democratic Peace Theory menekankan bahwasanya norma dan institusi demokrasi memiliki pengaruh penting dalam terciptanya perdamaian antara negara demokratis. Oleh karenanya, pertama kita akan menganalisis bagaimana norma-norma demokrasi yang dianut oleh Ekuador dan Peru tidak dapat mempengaruhi keputusan kedua negara untuk mengatasi masalah wilayah perbatasan dengan berperang sebagaimana yang diasumsikan pada awalnya.

Norma demokrasi yang digambarkan oleh Kant, memiliki nilai-nilai perdamaian yang akan mendorong masyarakatnya untuk memilih metode negosiasi sebagai prioritas utama dalam menghadapi sebuah konflik, terutama karena metode ini tidak menghabiskan banyak biaya jika dibandingkan metode lain. Norma demokrasi ini kemudian akan dilihat dengan cara menganalisis kondisi domestik masing-masing negara dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi norma masyarakatnya, selanjutnya, akan dilihat juga dari undang-undang konstitusi yang ada serta bagaimana penerapannya di Ekuador dan Peru.

C.  Norma Demokrasi yang dianut Ekuador

Di negara Ekuador terdapat beberapa faktor yang mendorong warga Ekuador untuk lebih memilih untuk berperang. Ekuador melihat bahwa kegagalan diplomasi dalam Protokol Rio menjadi semangat bagi rakyatnya untuk melakukan tindakan yang lebih berani sebagai akibat berkembangnya dukungan untuk itu dan juga akan menambah kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya jika penyerangan ini berhasil. Sebagai sebuah negara demokrasi, umumnya warga negara akan memilih untuk mendukung pemerintah dalam mengedepankan perdamaian ataupun negosiasi dalam menghadapi sebuah konflik, namun hal ini berbeda bagi warga Ekuador yang menganggap bahwa penandatanganan Protokol Rio pada 29 Januari 1942 sebagai kekalahan diplomasi yang menyebabkan hilangnya wilayah negara (Ferrada, 2007).

Tanggapan warga Ekuador terhadap konflik perbatasan dengan Peru menjadi sebuah masalah utama yang harus diperhatikan. Selama perang perbatasan pada tahun


 

1941, rakyat Ekuador hanya menyatakan dukungan terbatas pada upaya perang pemerintah yang berujung pada ditandatanganinya Protokol Rio. Situasi berubah pada perang tahun 1995. Warga Ekuador dilaporkan aktif melakukan demonstrasi di kota- kota perbatasan Ekuador serta memberikan sumbangan makanan secara sukarela untuk para tentara dan secara sukarela membentuk kelompok-kelompok khusus guna melaksanakan tugas-tugas pengawasan di wilayah perbatasan (Radcliffe, 2007).

Jika dilihat dalam UU konstitusinya, pada tahun 1995 Ekuador masih menggunakan UU Konstitusi 1830 yang disahkan oleh presiden Juan Jose Flores pada 23 September 1830. Pada konstitusi tersebut tercantum secara jelas sebuah ciri khas negara demokrasi yang memiliki 3 lembaga utama dalam pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Political Database of The Americas, 2009).

Berdasarkan UU konstitusi 1830, lembaga legislatif dijalankan oleh deputi kongres, yang berjumlah sepuluh orang dalam setiap departemen dengan memperhatikan kesetaraan representasi dari setiap wilayah yang akan dinilai apakah departemen yang diwakili di Kongres sesuai dengan sensus populasi mereka, atau apakah mereka setuju dengan jumlah perwakilan yang ada. Deputi terpilih melalui sebuah proses pemilihan umum dengan masa jabatan empat tahun.

Selanjutnya, lembaga eksekutif akan dilaksanakan oleh seorang Presiden Negara Ekuador: dan dengan kematiannya, pengunduran diri, cacat fisik atau moral atau oleh hambatan sementara, akan digantikan oleh Wakil Presiden; dan dengan tidak adanya hal ini, akan digantikan oleh Presiden Kongres. Dalam hal ini, Kongres berikutnya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Negara yang baru. Presiden akan dibantu dengan menteri-menteri dan beberapa badan administratif lainnnya. Seorang presiden tidak dapat terpilih kembali setelah menjabat selama 2 periode. Terakhir, lembaga yudikatif akan dilaksanakan oleh pengadilan tinggi dan oleh pengadilan lain yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan bertanggung jawab langsung kepada kongres.

Sebagaimana layaknya sebuah konstitusi demokrasi, Ekuador juga menjamin hak asasi manusia warga negaranya dengan mencantumkan UU terkait hak asasi manusia pada pasal 8 ayat 57 hingga ayat 68 yang menjamin independensi dari keputusan lembaga yudikatif, kebebasan berpendapat, kebebasan memiliki properti, dan privasi individu.

Melalui UU Konstitusi 1830, dapat dinilai bahwa norma-norma demokrasi telah terbentuk di Ekuador sejak lama. Namun nilai demokrasi yang dikatakan oleh Kant akan lebih memilih berdamai dalam mengatasi sebuah konflik tidak terjadi sebagaimana dijelaskan, kegagalan metode diplomasi yang telah diterapkan sebelumnya oleh Ekuador dan berujung pada berkurangnya wilayah negara mendorong masyarakat untuk memilih metode lain. Hal ini terbukti dari bagaimana masyarakat Ekuador sangat mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik perbatasan dengan Peru dan juga mendukung tentara Ekuador untuk berperang di wilayah perbatasan.


 

D.  Norma Demokrasi yang dianut Peru

Di Peru, konflik Cenepa terjadi pada masa pemerintahan Fujimori. Konflik perbatasan Cenepa ini menjadi populer juga di negara Peru, namun pemerintah lebih mengedepankan perdamaian melalui negosiasi, terlihat pada awal masa kepemerintahan presiden Fujimori yang mengadopsi arah kebijakan luar negerinya untuk mendukung penyelesaian sengketa dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Peru (Ferrada, 2007). khususnya, dia mencoba memecahkan perselisihan teritorial dengan Ekuador dengan melakukan kunjungan ke Ekuador sebagai presiden Peru pertama yang melakukan kunjungan sejak perang pada tahun 1941.

Secara konstitusi, pada tahun 1992 Peru mengalami krisis konstitusi yang ditandai dengan melemahnya sistem lembaga-lembaga pemerintah ketika mencoba untuk mengendalikan sistem perbankan, yang menyebabkan runtuhnya seluruh struktur administrasi publik dan hiperinflasi. Mengatasi permasalahan ini kemudian Presiden Fujimori mengeluarkan Dekrit UU 25418 yang membubarkan kongres, memberi lembaga eksekutif semua kekuatan legislatif, menangguhkan konstitusi, dan memberi presiden kekuatan untuk memberlakukan berbagai reformasi, seperti penerapan hukuman terhadap teroris. Fujimori membentuk kongres baru yang kemudian dinamai Kongres Konstitusi Demokratik (Congreso Constituyente Democr�tico) yang kemudian menyusun Konstitusi 1993. Fujimori juga mulai membatasi independensi peradilan dan hak-hak konstitusional dengan deklarasi keadaan darurat dan jam malam, serta memberlakukan "undang-undang darurat darurat" yang kontroversial untuk menangani terorisme (Faverio and Naimark, 2013).

Pembentukan konstitusi 1993 telah menghilangkan norma-norma demokratis secara konstitusi dengan memberikan lembaga eksekutif kekuasaan penuh dalam mengambil keputusan, namun hal ini tidak menjadikan Peru sebagai sebuah negara otoriter, faktanya 52,33% masyarakat Peru mendukung keputusan tersebut (Database and Search Engine for Direct Democracy, 1993). Ketiadaan penerapan norma demokrasi inilah yang kemudian mempermudah lembaga eksekutif dalam setiap pengambilan keputusan meskipun bertentang dengan nilai demokrasi yang mengedepankan perdamaian.

E.  Peran Institusi pada Sistem Pemerintahan Ekuador dan Peru

Faktor kedua selain norma demokrasi yang mempengaruhi negara dalam mengambil keputusan untuk berdamai atau berperang menurut Kant adalah peran institusi demokrasi. Institusi Demokrasi dinilai Kant memiliki peran untuk membatasi seorang pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan, dengan mengutamakan pendapat dari rakyat yang memilihnya dan rakyat dipastikan akan cenderung untuk memilih melakukan negosiasi ataupun cara selain perang dalam menyelesaikan konflik. Kant percaya bahwa rakyat dalam negara demokrasi akan cenderung memilih perdamaian dan pemerintah yang demokratis akan lebih sensitif saat dihadapkan kepada pilihan yang memakan biaya tinggi ditambah dengan pengaruh perang yang akan membuat mereka dan kerabatnya terluka atau bahkan terbunuh.


 

Peran institusi ini kemudian akan dinilai dari seberapa besar pengaruh konstitusi untuk dapat membatasi keputusan presiden dan seberapa besar dukungan masyarakat terhadap hasil keputusan kongres yang dikeluarkan untuk membatasi keputusan presiden. Kedua hal ini nantinya akan menghasilkan kesimpulan seberapa kuatperan sebuah institusi demokrasi dalam suatu negara untk membatasi keputusan pemimpin negaranya, khususnya negara Ekuador dan Peru pada tahun 1995.

F.  Peran Institusi Demokrasi pada Sistem Pemerintahan Ekuador

Pada tahun 1994 1995, berdasarkan survey Freedom House, Ekuador termasuk ke dalam negara demokrasi (FHS Team, 1995). Ekuador memiliki sistem pemilihan di mana presiden dipilih setiap empat tahun sekali secara nasional. Putaran kedua diadakan antara dua kandidat teratas jika tidak ada yang menerima setidaknya 50% suara di putaran pertama. Presiden memiliki wewenang untuk membentuk kabinet, mengusulkan undang-undang untuk Kongres, dan dapat memveto undang-undang.

Sedangkan kongres dapat mengesampingkan veto presiden dengan menyerukan undang-undang yang mengikat. Kongres memiliki pengaruh signifikan terhadap eksekutif, memiliki kekuatan untuk mengecam anggota kabinetuntuk alasan politik dan juga kriminal. Kongres juga memiliki wewenang untuk menunjuk Mahkamah Agung, yang berarti ketergantungan pengadilan pada legislatif merupakan kendala lain pada eksekutif. Masyarakat sipil Ekuador dinilai terorganisir dengan baik dan berperan aktif untuk terlibat dalam kegiatan kelompok secara independen dari Kongres. Di negara ini, angkatan bersenjata merupakan institusi yang paling dihormati melebihi kongres dan presidennya. Karena dukungan rakyat ini, angkatan bersenjata menikmati otonomi yang cukup besar. Konstitusi memberi militer peran penting dalam pembangunan sosial dan

ekonomi negara (Mares, 2001).

Efektivitas peran institusi untuk membatasi keputusan presiden di Ekuador tidak digunakan untuk menghindari perang, bahkan sebaliknya, masyarakat Ekuador mendukung pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan wilayah perbatasan dengan Peru meskipun harus melalui perang.

G.  Peran Institusi Demokrasi pada Sistem Pemerintahan Peru

Presiden Peru Alberto Fujimori dengan masa jabatan: 1990-2000 secara demokratis terpilih pada tahun 1990. Keberhasilannya melakukan reformasi neoliberal dalam mengendalikan inflasi serta prestasinya dalam mengakhiri kekerasan gerilya, membuat Fujimori sangat populer hampir sampai akhir masa jabatannya. Menurut Freedom House, Peru adalah negara demokrasi pada saat Krisis Cenepa 1995 (FHS Team 1995).

Pada April 1992, Fujimori membubarkan parlemen, menghapuskan peradilan, dan mengesampingkan Konstitusi. Sebagai reaksi terhadap peristiwa itu, OAS (Organization of American States), organisasi yang mencakup negara-negara di benua Amerika mengecam tindakan Fujimori dengan mengacu kepada �Resolusi 1080� yang menyatakan bahwa negara-negara demokrasi di negara-negara Amerika wajib mengefektifkan organisasi politik di negara tersebut sebagai representasi dari demokrasi dan untuk menghadapi


 

masalah politik, sosial, dan ekonomi yang dapat mengancam stabilitas pemerintahan demokratis.

Tanpa menanggapi kecaman dan tekanan tersebut, Fujimori tetap kembali ke rencana awalnya untuk memerintah tanpa batasan parlemen dan konstitusi. Pemilihan diadakan untuk menyusun konstitusi baru, yang disetujui oleh undang-undangyang berlaku pada 1993 (Lund, 1996). Menurut Mares (2001), dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya pada tahun 1979, konstitusi baru ini dibangun di atas tren Peru pada saat itu di mana kepercayaan terhadap presiden begitu besar sehingga kekuatan presiden diperkuat. Kendala legislatif tetap dianggap penting namun hanya beberapa kondisi yang bisa membatalkan veto presiden. Meskipun kekuatan konstitusi yang baru tidak terlalu terlihat, contohnya saja pada tahun 1995 partai koalisi Fujimori memenangkan pemilihan yang kemudian mendapatkan kursi mayoritas dalam kongres.

Fujimori mendapatkan dukungan yang besar dan luas dengan kondisi minimnya pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang sistematis, hal tersebut dapat dilihat melalui instrument demokrasi yanga ada seperti pemilu yang adil dan teratur. Di sisi lain, sebagai pemimpin populis, Fujimori hadir untuk membersihkan tatanan demokratis yang tidak lagi dianggap mampu untuk mengatasi masalah domestik Peru. Ia berhasil menawarkan kondisi yang lebih baik dengan sistem "unmediated democracy" yang berarti hubungan antara Presiden dan rakyatnya tidak lagi disaring oleh kelas politik yang lebih terkenal korup. Dalam konteks ini, sejumlah besar warga negara Peru tidak melihat tindakan Fujimori sebagai perusakan demokrasi. Bahkan banyak yang menganggapnya sebaliknya (Kenney, 2004).

Ketidakpercayaan rakyat Peru terhadap institusi domestik membuat Presiden Fujimori lebih leluasa dalam memutuskan suatu kebijakan tanpa adanya batasan yang berarti dari kongres. Bahkan kongres Peru pada tahun 1995 mayoritas diduduki oleh partai koalisi Fujimori sehingga kemungkinan adanya perbedaan pendapat atas sebuah keputusan akan minim dibandingkan dengan dukungan yang besar yang diterima oleh Fujimori oleh masyarakat Peru.

 

KESIMPULAN

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa norma dan institusi demokrasi yang dimiliki oleh Ekuador dan Peru belum dapat menciptakan perdamaian seperti yang selama ini diasumsikan oleh Immanuel Kant dalam Democratic Peace Theory dikarenakan kedua negara belum sepenuhnya menerapkan norma dan intitusi demokrasi dalam negaranya. Secara institusi, Ekuador memiliki institusi demokrasi yang sanggup untuk mereduksi wewenang pemimpinnya dalam pengambilan keputusan memlaui dalam UU Konstitusi 1830 sehingga setiap keputusan diambil atas dukungan masyarakatnya. Sebaliknya, Peru tidak memiliki institusi demokrasi yang sanggup dalam membatasi wewenang presiden Fujimori dalam pengambilan keputusan. Secara norma, masyarakat Ekuador belum menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan suatu konflik, terlihat dari bagaimana warga Ekuador sangat aktif melakukan


 

demonstrasi di kota- kota perbatasan Ekuador serta memberikan sumbangan makanan secara sukarela untuk para tentara dan secara sukarela membentuk kelompok-kelompok khusus guna melaksanakan tugas-tugas pengawasan di wilayah perbatasan. Sebaliknya, masyarakat Peru cenderung lebih memilih untuk bernegosiasi dan berdamai

Berdasarkan dua variable diatas, Ekuador dan Peru belum memiliki format institusi dan norma demokrasi yang sesuai dengan yang diasumsikan oleh Kant. Meskipun Ekuador memiliki institusi demokrasi yang sanggup untuk mereduksi wewenang pemimpinnya dalam pengambilan keputusan, namun norma demokrasi domestik yang terbentuk dalam UU Konstitusi 1830 membuat masyarakat Ekuador memilih untuk berperang dalam mengatasi konflik perbatasan ini. Hal yang sebaliknya terjadi di Peru, norma demokrasi yang cenderung lebih memilih untuk bernegosiasi dan berdamai tidak diikuti oleh efektivitas peran institusi demokrasi yang tidak sanggup dalam membatasi wewenang presiden Fujimori yang memilih untuk melakukan serangan di wilayah perbatasan yang kemudian memicu terjadinya perang.

 

BIBLIOGRAFI

Arnson, C. J. (2012). In the Wake of War: Democratization and Internal Armed Conflict in Latin America. Stanford: Stanford University Press.

Brysk, A. (2000). From Tribal Village to Global Village: Indian Rights and International Relations in Latin America. Stanford: Stanford University Press.

Database and Search Engine for Direct Democracy. (1993, October 31). Peru Constitution. Retrieved from Database and Search Engine for Direct Democracy: https://www.sudd.ch/event.php?lang=en&id=pe011993

Faverio, A., & Naimark, A. (2013). Perpetual Injustice: The Twenty-Year Battle for Reparations in Peru. Human Rights Brief, 32-36.

Ferrada, M. F. (2007). Non-Democratic Peace in South America: Comparing the Beagle Channel Crisis (1977-1978) and the CenepaCrisis(1994-1995). Canada: McGill University Press.

Freedom House Survey Team. (1995). Freedom in the World: The Annual Survey of Political Rights & Civil Liberties 1994-1995. New York: University Press of America, Inc.

Goodsell, J. N. (1981, February 2). Peru-Ecuador war: oil at issue? Retrieved from The Cristian Science Monitor: https://www.csmonitor.com/1981/0202/020245.html

Herbst, J. (2000). States and Power in Africa, Comparative Lessons in Authority and Control. Princeton: Princeton University Press.

Herz, M. (2002). Ecuador vs. Peru: Peacemaking Amid Rivalry. Lynne Rienner Boulder Co. Kenney, C. D. (2004). Fujimori's Coup and the Breakdown of Democracy in Latin America.

Indiana: University of Notre Dame Press.

Lepruwash. (1995). The 1995 Peruvian-Ecuadorian Border Conflict. Retrieved from Ecuador Nativeweb: http://ecuador.nativeweb.org/border/border1.html#4

Lund, M. S. (1996). Preventing Violent Conflicts: A Strategy for Preventive Diplomacy.

Washington, D.C.: United States Institute of Peace Press.


 

Marcella, G., & Downes, R. (1999). Security Cooperation in the Western Hemispherer: Resolving the Ecuador-Peru Conflict. Miami: North-South Center Press.

Mares, D. (2001). Violent Peace: Militarized Interstate Bargaining in Latin America. New York: Columbia University Press.

Owen, J. M. (1994). How Liberalism Produces Democratic Peace. International Security, 87- 125.

Palmer, D. S., & Mares, D. R. (2012). Power, Institutions, and Leadership in War and Peace: Lessons from Peru and Ecuador, 1995�1998. Texas: University of Texas Press.

Political Database of the Americas. (2009). Democracy and Citizen Security. Retrieved from PDBA: https://pdba.georgetown.edu/Security/security_e.html

Radcliff, S. A. (1998). Frontiers and Popular Nationhood: Geographies of Identity in the 1995 Ecuador-Peru Border Dispute. Political Geography, 277.

Radcliffe, S. A. (2007). Culture and Development in a Globalizing World: Geographies, Actors and Paradigms. Development in Practice, 156-158.

Ravlo, H., & Gleditsch, N. P. (2000). Colonial War and Globalization of Democratic Values.

Silalahi, U. (2006). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press.

 

 

COPYRIGHT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0

 
Copyright (c) 2021 Ahmad Daniel Kusumah Anshary