
176
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
Penyuluhan perpajakan dapat dilaksanakan secara berkala dan efektif. Penyuluhan
saat ini dapat dilakukan melalui online dan offline, karena dinilai sangat membantu
penyebaran informasi mengenai peraturan perpajakan. Informasi yang didapatkan dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi wajib pajak sehingga dapat lebih sadar
untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya mengenai peraturan
baru tentang pajak e-commerce. Pengetahuan yang didapat diharapkan dapat menimbulkan
kesadaran atas kewajiban dan kegunaan pajak untuk diri dan negara yang nantinya akan
menimbulkan rasa keinginan untuk membayar pajak yang dapat membentuk sikap disiplin
dalam perpajakan.
Di sisi lain pemerintah mendapatkan tantangan karena bentuk transaksi e-commerce
yang cukup unik. Berbeda dengan transaksi secara konvensional yang dapat dengan mudah
ditindak lanjuti karena jelas nama pemilik, alamat, usaha dan nomor teleponnya. Walaupun
wajib pajak tidak mempunyai NPWP karena masih cukup jelas di mana tempat usaha dan
penghasilannya dan masih dapat diselidiki. Penjualan dalam kategori platform media sosial
dinilai lebih sulit terekam atau dilacak oleh pemerintah jika dibandingkan dengan bentuk
marketplace (Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dan sebagainya) karena sifat transaksinya
dalam bentuk personal, ditambah pemerintah belum sepenuhnya mendata seluruh pelaku
e-commerce. Jika pemerintah lebih jeli terhadap e-commerce pada situs media sosial.
Penelitian terdahulu yang mendukung kajian penelitian ini adalah Herryanto dan Toly
(2013), bahwa kesadaran WAJIB PAJAK memberikan pengaruh negatif dan signifikansi parsial
atas kepatuhan daripada WAJIB PAJAK. Adapun 10 item pernyataan yang telah disebutkan
dapat diajukan pada responden, kemudian item dapat mengetahui bahwa regulasi diatur
dalam Undang-Undang dan yang paling dipahami. Akan tetapi dalam penelitian ini mencakup
nilai 71,6% responden dan belum memiliki NPWAJIB PAJAK ialah modal utama guna
membayar pajak. Dalam arti responden masih berada dalam tahap mengakui, mengetahui,
menghargai belum sampai pada tahap menaati regulasi pajak yang berlaku, sehingga tidak
memiliki komitemen untuk membayar pajak. Sisi lain daripada itu, onlie shop tidak rutin
dijalankan oleh beberapa responden yang berdampak pada responden tidak terlalu serius
dalam memikirkan masalah pajak.
Hasil penelitian Hasanah (2016) memberikan informasi, yaitu kesadaran wajib pajak
yang tidak memberi pengaruh parsial atas kepatuhan wajib pajak. Masyarakat dapat
dituntut melaksanakan membayar pajak dengan sukarela dan kesadaran sebagai bentuk
semangat guna membangun kesejahteraan sosial. Adapun kesadaran masyarakat dalam
pembayaran pajak kini belum mencapai tingkat ditentukan dan diharapkan. Pada umumnya
masyarakat kini merasa berat dalam membayar zakat, menghitung, serta melaporkannya.
Penelitian lebih lanjut, Sutiyono (2013), Marcellin (2014), Arrum S. (2016), Hasanah
(2016), Nugroho (2016), dan Salmah (2018) yang menunjukkan bahwa penelitian demikian
menyimpulkan adanya pengaruh yang positif secara parsial pengetahuan regulasi pajak
dengan kepatuhan membayar perpajakan. Penelitian ini menunjukkan arti bahwa
pengetahuan membayar pajak bagi responden dinilai masih dalam koridor terutama hal