173
DOI: https://doi.org/10.53754/88
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PENGETAHUAN PERATURAN PAJAK, DAN
PENYULUHAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK
TRANSAKSI E-COMMERCE DI SURABAYA (The Effect of Taxpayer Awareness,
Knowledge of Tax Regulations, and Tax Education on Tax Payment Compliance
With E-Commerce Transactions)
Aloisius Hama
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
Abstract: Testing the conscious effect for taxpayer, knowledge of tax regulations,
and tax counseling with transaction tax payment compliance for e-commerce
actors is the purpose of this research. The research population involves E-
commerce actors in the fashion sector who operate on Instagram social media
accounts and are located in the city of Surabaya. Multiple Linear Regression is the
provision chosen in the data analysis model of this study because this study was
designed to examine the influence of the independent variable with the
dependent variable. The study results indicate that the growing awareness of
taxpayer has a negative and insignificant effect on compliance with paying taxes
for e-commerce actors. Knowledge of tax regulations partially found a significant
positive effect on tax compliance for e-commerce actors. Then, other results show
that partial tax counseling has a positive effect that is not considered significant
on tax compliance for e-commerce players.
Keywords: Taxpayer awarennes; tax regulations; e-commerce transactions
PENDAHULUAN
Penggunaan internet dalam dunia perdagangan melalui transaksi e-commerce dapat
memberikan keuntungan bagi penjual maupun pembeli, misalnya untuk penjual dapat
menurunkan biaya pemasaran dan biaya operasional menjadi lebih rendah dibandingkan
dengan perdagangan bersifat konvensional dan untuk pembeli dapat memudahkan dalam hal
berbelanja sehingga lebih praktis, dapat dilakukan kapan dan siapa saja tanpa dilakukan
pertemuan dengan para penjual seperti konsep perdagangan konvensional pada umumnya.
Melalui e-commerce, transaksi jual-beli menjadi semakin mudah dan nyaman.
Transaksi menggunakan media ini membuat tingkan perdagangan tradisional turun drastis.
Tingkat pertumbuhan perihal transaksi E-commerce dalam kurun tahun 2011 sebesar Rp13,5
triliun telah terjadi di Indonesia. Hal demikian sebagiamana dilansir dalam (Bank Indonesia,
Katadata dalam Media Keuangan, Maret 2018). Angka demikian naik berkelanjutan sehingga
mencapai taksir Rp 47 triliun pada pendataan tahun 2015, Rp75 triliun (2016), kemudian
estimasi tahun 2018 sebesar Rp102 T (Media Keuangan, Maret 2018).
Nilai efektifitas dan efisiensi yang prestise membuat e-commerce diminati
masyarakat. Kemudahan dan peluang yang ditawarkan ditambah dengan bonus demografi
populasi muda yang akrab dengan teknologi membuat bermunculan strategi bisnis, yanag
pada pembahasan ini disebut dengan e-commerce atau yang biasa dikenal dengan sebutan
Olshop.
E-commerce yang sering dijumpai biasanya menggunakan media sosial; Instagram,
Facebook, Twitter, dan sebagainya untuk tempat menawarkan barang ke publik. Media
174
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
sosial dipilih karena tidak perlu menggunakan modal besar. Seseorang dapat memiliki bisnis
sendiri secara personal, jangkauannya juga semakin dekat dengan masyarakat di era
sekarang yang kebanyakan sudah tidak asing dengan internet, dan transaksinya dilakukan
secara online atau maya sehingga sangat mudah untuk mendirikan sebuah bisnis. Transaksi
jual belinya dilakukan tanpa perlu bertemu langsung, cukup dengan menawarkan sesuatu
diperjual belikan dengan tampilan gambar di website. Proses pembayaran kebanyakan
menggunakan transfer bank atau dengan cara lain yang telah disediakan e-commerce
tersebut.
Populasi pengguna internet yang besar di Indonesia tentu berpengaruh pada jumlah
pengguna media sosialnya. Menurut We Are Social & Hootsuite’s Digital in 2018 in SAP 2
Report diantara 3 platform media sosial yang sering dimanfaatkan e-commerce untuk
menawarkan barang ke publik, Facebook menempati urutan pertama sebesar 41%, kedua
Instagram sebesar 38% dan ketiga Twitter sebesar 27% (wearesocial.com).
Kegiatan transaksi e-commerce yang semakin maju dan bereformasi terus menerus
perlu respon pemerintah, terutama dari segi perpajakan. Pemerintah memberikan regulasi
tagihan pajak bagi pelaku e-commerce terutama yang bergerak dalam bidang perdagangan
konvensional. Terciptanya regulasi-regulasi yang dirumuskan pemerintah demikian masih
dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, pemerintah ingin memastikan pajak terutang
yang dilalui dengan e-commerce dapat dambil sesuai ketentuan regulasi. Baik dari pihak
penjual maupun pembeli yang berbelanja dikenakan pajak yang sama.
Pajak memiliki peran yang penting sebagai salah satu sumber utama dan penghasilan
negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan mewujudkan negara berdikari,
adil, dan makmur. Sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi mengatur dan fungsi penerimaan.
Fungsi pajak guna mengatur alat serta melaksanakan kebijakan di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sedangkan fungsi pajak penerimaan untuk sumber dana yang diperuntukkan
pembiayaan serta pengeluaran pemerintah (Wardoyo dan Subiyakto, 2016).
Didapati faktor yang dapat memberi pengaruh pada penerimaan pajak; tingkat
kepatuhan wajib pajak pada masyarakat di suatu negara. Kini tingkat kepatuhan wajib pajak
di Indonesia ditemu banyak masalah. Dikutip oleh pengamat perpajakan dari DDTC yang
menyebut saat ini tingkat kepatuhan pajak di negara tersebut tergolong rendah. Hal
demikian tercermin dalam rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di level 10,8%.
Sedangkan lembaga PBB IMF memebrikan syarat tax ratio senilai 12,5% guna mencapai
pembangunan yang terus berkembang (jawapos.com, Maret 2018).
Dirjen Pajak Kemenkeu RI sebagaimana dikutip Sari (2018) menyampaikan,
pemasaran e-commerce saat ini naik drastis di negara Indonesia, tetapi hanya didapati
sebagian pelaku e-commerce yang mereka telah mendaftarkan NPWP. Dalam arti para
pelaku tersebut belum mendaftarkan diri dan melapor sebagai wajib pajak. Data Dirjen
Pajak Kemenkeu RI menyebut 1.600 sampel yang diuji coba. Jumlah demikian menunjuk
pada 600 belum teridentifikasi dan sisanya 1.000 sudah. Jumlah 620 dari totalitas 1.000
pelaku usaha dan telah memiliki NPWP. Sebagian besar pelaku usaha tersebut sudah melapor
175
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
namun tidak diketahui pelaporannya. Adapun Kepemilikan NPWP ialah identitas yang telah
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kini diberlakukan sebagai syarat untuk dapat
melaporkan serta membayar kewajiban pajak. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
memiliki arti salah satu indikator guna memenuhi kepatuhan membayar pajak. Dari data
tersebut telah menunjukkan betapa sedikit sekali para pelaku e-commerce yang telah
memiliki NPWP dan menjadi sebab atas kepatuhan wajib pajak yang sangat rendah.
Sebab timbulnya kepatuhan dimulai dari kesadaran tentang pajak dikarenakan sikap
kesadaran ialah modal utama untuk patuh regulasi pajak. Sikap dan kesadaran wajib pajak
merupkan sumber negara terbesar, memahami UU perpajakan serta sanksi yang berlaku,
kesadaran membayar hal yang wajib, dan presepsi wajib pajak atas pelaksanaan sanksi
denda. Demikian sebagaiamana dikutip (Hasanah, 2016). Adapun Kesadaran wajib pajak
pelaku e-commerce juga perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak bagi pelaku e-commerce, karena kesadaran wajib pajak bagi pelaku
e-commerce dinilai masih rendah. Hal demikian dikuatkan dengan penelitian Hasanah (2016)
yang menjelaskan bahwa variabel kesadaran telah menunjukkan kesadaran wajib pajak
tidak dapat berpengaruh terhadap sikap patuh wajib pajak bagi pelaku e-commerce.
Kemudian hasil nilai koefisien regresi telah menunjukan positif. Dalam arti kesadaran wajib
pajak atas kepatuhan wajib pajak telah berbanding lurus. Adapun jika kesadaran wajib
pajak telah ditingkatkan, maka wajib pajak dapat semakin patuh atas keajiban pajak yang
harus dibayar.
Hal fundamental yang kini harus dimiliki wajib pajak ialah pengetahuan. Didapati
penelitian-penelitian terdahulu yang menunjukkan pengetahuan atas peraturan pajak agar
diketahui bersma sehingga dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak. Pengetahuan
peraturan pajak transaksi e-commerce masih merupakan hal yang baru untuk dipelajari,
dipahami, dan diaplikasikan bagi pelaku e-commerce. Beberapa penelitian menunjukkan
pengetahuan pajak memebri pengaruh pada kepatuhan melaksanakan membayar pajak.
Penelitian Arrum S. (2016), menjelaskan variabel pengetahuan atas peraturan pajak bahwa
pengetahuan peraturan pajak dapat memberikan pengaruh positif atas kemauannya.
Kini pemerintah telah berupaya dalam optimalisasi penerimaan pajak, yakni dengan
cara penyuluhan, seruan moral, iklan-iklan di media cetak maupun elektronik dan
sebagainya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya bagi para pelaku e-
commerce yang peraturan pajak masih baru di Indonesia. Penelitian Marcellin (2014)
menjelaskan variabel penyuluhan perpajakan tidak dapat memberikan pengaruh, yakni
antara penyuluhan perpajakan dengan sikap patuh membayar pajak bagi pelaku e-commerce
di Jakarta sebab tidak meratanya pelaksanaan penyuluhan di lokasi tersebut. Menyikapi hal
ini, peran fiskus dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak sangat dibutuhkan. Langkah ini
dapat dilakukan dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada wajib pajak agar
senantiasa melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak sebagaimana dalam UU
perpajakan. Pajak nantinya akan kembali kepada negara dan terlebih kepada dirinya sendiri.
176
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
Penyuluhan perpajakan dapat dilaksanakan secara berkala dan efektif. Penyuluhan
saat ini dapat dilakukan melalui online dan offline, karena dinilai sangat membantu
penyebaran informasi mengenai peraturan perpajakan. Informasi yang didapatkan dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi wajib pajak sehingga dapat lebih sadar
untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya mengenai peraturan
baru tentang pajak e-commerce. Pengetahuan yang didapat diharapkan dapat menimbulkan
kesadaran atas kewajiban dan kegunaan pajak untuk diri dan negara yang nantinya akan
menimbulkan rasa keinginan untuk membayar pajak yang dapat membentuk sikap disiplin
dalam perpajakan.
Di sisi lain pemerintah mendapatkan tantangan karena bentuk transaksi e-commerce
yang cukup unik. Berbeda dengan transaksi secara konvensional yang dapat dengan mudah
ditindak lanjuti karena jelas nama pemilik, alamat, usaha dan nomor teleponnya. Walaupun
wajib pajak tidak mempunyai NPWP karena masih cukup jelas di mana tempat usaha dan
penghasilannya dan masih dapat diselidiki. Penjualan dalam kategori platform media sosial
dinilai lebih sulit terekam atau dilacak oleh pemerintah jika dibandingkan dengan bentuk
marketplace (Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dan sebagainya) karena sifat transaksinya
dalam bentuk personal, ditambah pemerintah belum sepenuhnya mendata seluruh pelaku
e-commerce. Jika pemerintah lebih jeli terhadap e-commerce pada situs media sosial.
Penelitian terdahulu yang mendukung kajian penelitian ini adalah Herryanto dan Toly
(2013), bahwa kesadaran WAJIB PAJAK memberikan pengaruh negatif dan signifikansi parsial
atas kepatuhan daripada WAJIB PAJAK. Adapun 10 item pernyataan yang telah disebutkan
dapat diajukan pada responden, kemudian item dapat mengetahui bahwa regulasi diatur
dalam Undang-Undang dan yang paling dipahami. Akan tetapi dalam penelitian ini mencakup
nilai 71,6% responden dan belum memiliki NPWAJIB PAJAK ialah modal utama guna
membayar pajak. Dalam arti responden masih berada dalam tahap mengakui, mengetahui,
menghargai belum sampai pada tahap menaati regulasi pajak yang berlaku, sehingga tidak
memiliki komitemen untuk membayar pajak. Sisi lain daripada itu, onlie shop tidak rutin
dijalankan oleh beberapa responden yang berdampak pada responden tidak terlalu serius
dalam memikirkan masalah pajak.
Hasil penelitian Hasanah (2016) memberikan informasi, yaitu kesadaran wajib pajak
yang tidak memberi pengaruh parsial atas kepatuhan wajib pajak. Masyarakat dapat
dituntut melaksanakan membayar pajak dengan sukarela dan kesadaran sebagai bentuk
semangat guna membangun kesejahteraan sosial. Adapun kesadaran masyarakat dalam
pembayaran pajak kini belum mencapai tingkat ditentukan dan diharapkan. Pada umumnya
masyarakat kini merasa berat dalam membayar zakat, menghitung, serta melaporkannya.
Penelitian lebih lanjut, Sutiyono (2013), Marcellin (2014), Arrum S. (2016), Hasanah
(2016), Nugroho (2016), dan Salmah (2018) yang menunjukkan bahwa penelitian demikian
menyimpulkan adanya pengaruh yang positif secara parsial pengetahuan regulasi pajak
dengan kepatuhan membayar perpajakan. Penelitian ini menunjukkan arti bahwa
pengetahuan membayar pajak bagi responden dinilai masih dalam koridor terutama hal
177
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
pendaftaran NPWP, pengisian SPT, tarif, hingga info dan training. Ditemukan bahwa
mayoritas responden tidak memiliki NPWP, responden merasa tidak ingin membayar pajak
karena mereka memiliki asumsi pengetahuan mengenai regulasi pajak e-commerce belum
responden yang telah didapatkan dari pemerintah dan berdampak pada timbulnya keraguan
membayar pajak.
Sebagai penguat penelitian Marcellin (2014) dan Herryanto dan Toly (2013), bahwa
Penyuluhan perpajakan tiadanya pengaruh signifikan atas kepatuhan wajib pajak. Hal ini
dapat dikatakan Penyuluhan yang dilakukan fiskus atau pemerintah belum mencapai
targetnya. Dari 9 item pernyaatan yang diajukan untuk responden, item banyak memperoleh
kasus pajak melalui media sosial masih dalam kategori ragu-ragu. Responden yaitu pelaku
e-commerce setiap saat membuka internet atau media sosialnya lebih terfokus untuk
menjalankan kegiatan usahanya saja dan cenderung menghiraukan berita perpajakan yang
ada di media sosial. Penyuluhan sangat dibutuhkan guna memberikan informasi masyarakat
atas regulasi perpajakan e-commerce dan sedang berlaku, cara Penyuluhan yang tepat dan
dilakukan secara berkala akan membantu masyarakat memahami kewajibannya untuk
membayar.
METODE
Jenis penelitian adalah kuantitatif. Hal ini untuk menguji serta menganalisis terhadap
adanya pengaruh kesadaran wajib pajak (X1); pengetahuan peraturan pajak (X2); dan
Penyuluhan perpajakan (X3); dengan kepatuhan membayar pajak (Y) dengan menggunakan
data kuantitatif. Adapun datadaa kuantitatif diperoleh melalui jawaban para responden
yang diolah dengan menggunakan data SPSS. Uji hipotesis telah diajukan agar metode
penelitian dan analisis yang dirumuskan dapat memiliki akurasi yang valid.
Populasi dalam penelitian ini ialah Pelaku E-commerce di bidang fashion dan
beroperasi di akun media sosial Instagram dan berdomisili di Kota Surabaya.
Adapun Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah Non Probability;
dengan metode Sampling Purposive, teknik penentuan sampel yang didasarkan dengan
pertimbangan serta kriteria tertentu (Sugiono, 2017). Dari hal demikian diharapkan dapat
mengambil sampel dengan benar-benar sesuai daripada penelitian yang dilakukan,
sebagaimana berikut: 1) Pengusaha dan berbisnis e-commerce dibidang fashion yang
beroperasi di akun media sosial Instagram dan berkedudukan di Surabaya; 2) Pelaku e-
commerce yang telah beroperasi minimal 1 tahun, karena menggambarkan kemampuan
pelaku sudah dapat melaporkan kewajiban perpajakannya; 3) Pelaku e-commerce yang
memiliki beredaran bruto (omzet) yang pendapatannya tidak melebihi empat miliar
delapanratus juta rupiah selama 1 tahun pajak, penelitian ini memiliki fokus dengan PP
Nomor 23 Tahun 2018.
Teknik analisis data yang digunakan adalah Regresi Linear Berganda. Hasanah (2016)
menjelaskan uji ini digunakan guna melihat besarnya pengaruh Variabel Independen
terhadap Variabel Dependen. Adapun uji regresi linear berganda dalam penelitian dapat
178
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
memungkinkan memberi hitungan besar kasarnya Variabel Dependen, jika Variabel
Independen diubah dengan α = 5%.
PEMBAHASAN
A. Pajak dan Diskurusus yang Meliputinya
1. E-commerce
Diartikan dengan sekumpulan aplikasi, technology, dan bisnis yang dapat berfungsi
dengan merelasikan antara penjual dan pembeli guna melakukan transaksi penjualan,
penyebaran, pembelian, serta pemasaran barang dan jasa dengan sistem elektronik
melalui internet dan jaringan komputer yang lain (wikipedia.com).
Adapun regulasi transaksi sistem e-commerce tidak berbeda dengan sistem yang
bersifat konvensional. Namun didapati perbedaan dalam regulasinya yaitu platform
internet dijadikan sebagai (Point-Of-Sale) yang bisa diakses di media elektronik seperti
komputer personal, smart phone, dan sebagainya.
Regulasi transaksi dapat diawali konsumen dengan mencari produk atau jasa
yang dikehendaki dalam internet yakni dengan cara browsing atas situs-situs e-
commerce melalui platform tersebut. Kemudian Melalui online catalog tersedia, para
pengguna dapat menentukan barang atau jasa yang hendak dibeli. Kemudian tahap
lebih lanjut konsumen mengisi order mail yang disediakan penjual.
2. Kepatuhan Membayar Pajak
Kepatuhan sebagaimana didefinisikan dalam KBBI memiliki arti sifat patuh; ketaatan:
pimpinan negara meminta kepatuhan darisetiap warganya. Sistem pajak di Indonesia
telah menganut system self assessment. Dalam arti kepatuhan memenuhi kewajiban
pajak dan wajib pajak berhak menentukan ketentuannya sendiri atas kewajiban pajak
yang harus ia bayarkan di tiap tahun. Mengutip Rahayu (2010), jenis-jenis kepatuhan
wajib pajak adalah; kepatuhan formal dan kepatuhan material.
3. Kesadaran Wajib pajak
Makna “Kesadaran” dalam KBBI memiliki arti “keinsafan; keadaan mengetahui atas hal
yang dialami seseorang. Kesadaran wajib pajak dapat timbul dalam diri wajib pajak
karena sebagai dorongan atas motivasi untuk membayar. Dengan kondisi dimana wajib
pajak dapat mengakui, mengetahui, menghargai, dan menaati regulasi pajak yang
dapat berlaku untuk memiliki kesungguhan serta keinginan memenuhi pajak.
Hasanah (2016) dan Nugroho (2016) merinci bentuk-bentuk kesadaran wajib
pajak yang dapat mendorong untuk membayar pajak sebagaimana berikut;
a. Sadar bahwa pajak adalah bentuk partisipasi yang menunjang pembangunan
nasional. Sikap kesadaran ini yang harus tertanam dalam diri wajib pajak. Wajib
pajak berkehendak membayar pajak karena ia merasa tidak dirugikan dari
pemungutan pajak oleh negara. Pajak dapat digunakan untuk pembangunan secara
berkelanjutan dan menyejahterakan sosial.
b. Sadar bahwa penundaan membayar pajak serta pengurangan beban pajak dapatlah
merugikan negara. Wajib pajak berkehendak membayar pajak dikarekanakan faktor
179
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
pemahaman atas penundaan membayar pajak serta pengurangan beban pajak akan
berdampak pada kurangnya sumber finansial, sehingga menjadi penghambat atas
pembangunan negara.
c. Sadar bahwa pajak telah ditetapkan Undang-Undang yang bersifat memaksa. Wajib
pajak dapat membayar pajak dengan sifat disadari dan memiliki landasan hukum
normatif. Perihal ini merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga negara.
Adapun indikator yang digunakan mengukur variabel kesadaran wajib pajak
sebagaimana dikutip Nugroho (2016) ialah pajak dalam bentuk partisipasi guna
menunjang pembangunan nasional. Sikap menunda membayar pajak dan mengurangi
beban pajak dapat disinyalir merugikan negara. Adapun pajak telah ditetapkan oleh
Undang-Undang yang bersifat memaksa, membayar pajak tidak dapat sesuai dengan
yang semestinya dan dibayarkan dapat merugikan negara, serta menyampaikan SPT.
4. Pengetahuan Peraturan Pajak
Pengetahuan dalam KKBI memiliki arti ”kepandaian; suatu hal yang diketahui, atau
suatu hal yang diketahui terkait pengetahuan”. Pengetahuan didefiniskan sebagai
bentuk hasil yang terjadi pada orang yang telah melakukan aktivitas panca indera atas
objek tertentu. Aktivitas panca indra terjadi; indera rasa, penglihatan, penciuman,
raba, dan pendengaran. Pengetahuan pajak dikontekstualisakan pada proses ubah
sikap dan perilaku masyarakat yang membayar pajak.
Didapati indikator-indikator indikator yang menjelaskan wajib pajak untuk
mengetahui serta memahami UU peraturan pajak (Nugroho, 2016), diantaranya; (1)
Memiliki NPWP; (2) Pengetahuan serta pemahaman hak dan kewajiban wajib pajak; (3)
Pemahaman atas PKP, PTKP, dan tarif pajak. Dengan demikian, pengetahuan serta
pemahaman atas tarif pajak yang berlaku bisa mendorong yang berkewajiban dalam
membayar pajak untuk menghitung kewajiban pajanyak secara rasional.
5. Penyuluhan Perpajakan
Penyuluhan perpajakan berarti segla suluhan yang dilaksanakan oleh Dirjen Pajak
Kemenkeu RI guna memberikan edukasi, pengertian, dan binaan kepada masyarakat
terutama wajib pajak untuk mengetahui serta memahami regulasi perpajakan.
B. Analisis Data
1. Analisis Regresi Linear Berganda
Analisis yang bekerja dalam riset ini ialah Regresi Linear Berganda, yakni tiga variabel
independen; Kesadaran wajib pajak (X1); Pengetahuan peraturan pajak (X2); dan
Penyuluhan perpajakan (X3) dan satu variabel dependen; Kepatuhan membayar pajak
(Y). Hasanah (2016), menjelaskan uji demikian digunakan guna melihat tingginya
dampak pengaruh masing-masing variabel independen dan variabel dependen.
Kemudian lebih lanjut, ujian hipotesis dapat dilakukan formulasi Uji F
(kecocokan model) serta Uji t. Adapun langkah-langkah penyajian data dilakukan
dalam masing-masing hipotesis;
180
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
2. Uji Statistik F
Uji statistik F dilakukan dengan misi menguji VI; kesadaran wajib pajak;
pengetahuan regulasi pajak; Penyuluhan pajak yang mempunyai dampak dan
pengaruh secara kolektif atas satu VD; kepatuhan membayar pajak. Adapun cara
yang dilakukan dengan melihat tabel ANOVA dengan hasil pengolahan SPSS. Ditemui
langkah-langkahnya;
a. Formulasi hipotesis statistik
1). H
0
: β
1,
β
2,
β
3
= 0 (Tidak didapati pengaruh positif secara simultan atas
kesadaran wajib pajak (X1); pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan
pajak(X3) atas kepatuhan perpajakan (Y).
2). H
1
: β
1,
β
2,
β
3
0 (Didapati pengaruh positif secara simultan atas kesadaran
wajib pajak (X1); pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan pajak (X3) atas
kepatuhan pajak (Y).
b. Menentukan tingkat signifikansi
Adapun Tingkat signifikansi sebesar (α) = 5% dengan persamaan 0,05; n df1 = (k-
) dan df2=(n-k). Maka dari itu
df1 ; df2 = (k - 1 ; n - k)
df1 ; df2 = (3 - 1 ; 80 - 3)
Diperoleh F
tabel
seni;lai 3,12
c. Mencari nilai F
hitung
Tabel 1 ANOVA untuk Uji F
ANOVA
a
Model
SQ
Df
MQ
F
Sig.
1
2264,325
3
754,775
55,883
,000
b
1026,475
76
13,506
3290,800
79
Pada tabel 1 ANOVA untuk ujian f di atas, diperoleh nilai F
hitung
senilai 55,883.
d. Kriteria keputusan :
1) Jika ditemukan tingkat signifikan lebih besar maka didiapati H
o
dapat diterima
dan H
1
dinyatakan ditolak. Dalam arti tiada pengaruh yang positif secara
simultan antara kesadaran wajib pajak (X1); pengetahuan regulasi pajak (X2);
Penyuluhan pajak (X3) atas sikap patuh membayar pajak (Y).
2) Jika ditemukan tingkat signifikan dinyatakan lebih kecil maka didapati H
o
dinyatakan ditolak dan H
1
dinyatakan diterima. Dalam arti ada pengaruh
positif secara simultan antara kesadaran wajib pajak (X1); pengetahuan
regulasi pajak X2); Penyuluhan pajak (X3) atas kepatuhan perpajakan (Y)
Hasil penelitian ini menunjukkan yang diperoleh bahwa tingkat signifikansi
di tabel ANOVA dengan sebesar 0,000 < 0,05 dan F
hitung
> F
tabel
yaitu 55,883 > 3,12.
Dalam arti, H
o
dinyatakan tertolak dan H
1
dinyatakan terterima yang memiliki arti
181
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
adanya pengaruh positif secara simultan antara kesadaran wajib pajak (X1);
pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan pajak (X3) atas kepatuhan pajak (Y).
3. Uji statistik t
Dapat dikatakan sebagai uji signifikan individu. Dalam arti uji yang menunjukkan nilai
validasi jauh memberi pengaruh pada VI secara parsial atas VD yang ditentukan.
Ghozali (2016), menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana berikut;
a. Merumuskan HS
1) H
0
: β
1,
β
2,
β
3
= 0 (Tiada pengaruh yang positif secara parsial antara kesadaran
wajib pajak (X1); pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan pajak (X3) atas
kepatuhan membayar (Y)).
2) H
1
: β
1,
β
2,
β
3
0 (Adanya pengaruh positif secara parsial kesadaran membayar
pajak (X1), pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan pajak (X3) atas
kepatuhan perpajakan (Y).
b. Menemukan tingkat signifikansi
Adapun Tingkat signifikansi senilai dengan besaran (α) = 5% atau 0,05 atau kata
lain derajat kebebasan df = (n - k). Maka dari itu;
df = (n - k)
df = (80 - 3)
df = (77)
karena hipotesis uji satu arah maka diperoleh t
tabel
sebesar 1,665 3. Mencari nilai
t
hitung
Tabel 2. Hasil Uji Parsial (Uji t)
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
1,486
2,362
,629
,531
Sikap Sadar atas
WAJIB PAJAK
(X1)
-,012
,082
-,014
-,149
,882
Pengetahuan
regulasi pajak
(X2)
,658
,071
,798
9,283
,000
Penyuluhan
perpajakan (X3)
,063
,067
,075
,944
,348
Pada tabel 2 ditemui hasil ujian t di atas, diperoleh nilai t
hitung
sebesar -
0,149 untuk variabel sikap wajib pajak (X1); nilai t
hitung
sebesar 9,283 untuk
variabel pengetahuan regulasi pajak (X2); dan nilai t
hitung
sebesar 0,944 untuk
variabel Penyuluhan pajak (X3).
c. Kriteria keputusan :
1) Jika ditemui tingkat signifikan > 0,05 atau t
hitung
< t
tabel
, maka H
o
dinyatakan
diterima dan H
1
dinyatakan ditolak . Dalam arti tiada pengaruh yang positif antara
kesadaran wajib pajak (X1); regulasi pajak (X2); Penyuluhan pajak (X3) atas
kepatuhan membayar pajak (Y).
182
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
2) Jika tingkat signifikansi < 0,05 atau t
hitung
> t
tabel
, maka H
o
dinyatakan ditolak dan
H
1
dinyatakan diterima. Dalam arti adanya pengaruh positif secara parsial antara
sikap sadar wajib pajak (X1); pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan pajak
(X3) atas kepatuhan wajib pajak (Y)
4. Pengaruh Kesadaran WAJIB PAJAK dengan Kepatuhan Membayar Pajak
Adapun analisis statistika dapat diperoleh nilai koefisien kesadaran wajib pajak (X1)
dengan nilai -0,012. Adapun Nilai demikian menunjukkan variabel kesadaran wajib
pajak memiliki nilai pengaruh negatif dengan kepatuhan membayar pajak. Kemudian
nilai demikian menunjukkan, bahwa semakin meningkatnya sikap sadar atas wajib
pajak, maka semakin menurunkan sikap patuh membayar pajak. Deskripsi hasil uji
hipotesis (uji t) telah dilakukan dan diperoleh hasil, kesadaran wajib pajak yang
mempunyai nilai signifikansi 0,882 Dalam arti, nilai demikian lebih besar daripada 0,05,
dengan t
hitung
senilai -0,149 dan t
tabel
1,665 t
hitung
< t
tabel
,.
Adapun hal ini dapat disimpulkan, bahwa kesadaran wajib pajak dapat memberi
pengaruh negatif dan tidak memiliki nilai signifikansi atas kepatuhan membayar pajak
bai pelaku e-commerce. Hasil menunjukkan bahwa hipotesis pertama (H
1
) yakni adanya
pengaruh antara kesadaran wajib pajak dengan sifat patuh membayar sistem
perpajakan yang dinyatakan ditolak.
5. Pengaruh Pengetahuan peraturan pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak
Analisis didapati nilai K antara V pengetahuan regulasi pajak (X2) sebesar 0,658.
Kemudian nilai demikian memberikan petunjuk adanya variabel pengetahuan regulasi
pajak yang memiliki pengaruh positif atas kepatuhan perpajakan. Adapun nilai
demikian menunjukkan bahwa semakin meningkatnya pengetahuan regulasi pajak
dapat semakin meninggikan kepatuhan perpajakan. Dalam arti nilai ini lebih kecil
daripada 0,05, yaitu dengan t
hitung
senilai 9,283 dan t
tabel
1,665 t
hitung
> t
tabel
, > Hal
demikian menunjukkan kesimpulan bahwa secara parsial pengetahuan regulasi pajak
didapati pengaruh atas kepatuhan membayar pajak bagi pelaku e-commerce
l
. Deskeipsi
demikian menunjukkan hipotesis kedua (H
2
) yakni didapati pengaruh positif
pengetahuan antara regulasi pajak terhadap sikap patuh membayar pajak diterima.
6. Pengaruh Penyuluhan Perpajakan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak
Pada pembahasan ini didapati nilai koefisien V atas Penyuluhan perpajakan (X3) dengan
nilai 0,063. Nilai demikian menunjukkan variabel; antara Penyuluhan perpajakan yang
memiliki nilai pengaruh positif atas kepatuhan membayar pajak. Berdasarkan hasil uji
hipotesis (uji t) yang dilakukan, dinyatakan hasil Penyuluhan perpajakan telah
mempunyai nilai yang signifikan sebesar 0,348 Dalam arti nilai demikian lebih besar
daripada 0,05, dengan t
hitung
senilai 0,944 dan t
tabel
1,665 t
hitung
< t
tabel
, Dengan demikian
hipotesis ketiga (H
3
) yaitu terdapat pengaruh signifikan Penyuluhan perpajakan
terhadap kepatuhan membayar pajak yang ternyata ditolak.
183
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
KESIMPULAN
Sikap sadar atas wajib pajak secara parsial dapat memberi pengaruh negatif atas kepatuhan
membayar pajak bagi pelaku e-commerce. Hipotesis pertama (H
1
) menyatakan didapati
pengaruh dan kesadaran wajib pajak bagi sikap patuh membayar pajak yang dapat ditolak.
Sikap pengetahuan peraturan pajak dapat dipengaruhi secara positif dengan
kepatuhan membayar pajak bagi pelaku e-commerce. Hipotesis kedua (H
2
) menyatakan
adanya pengaruh yang positif antara pengetahuan regulasi pajak dengan kepatuhan
membayar.
Adanya kegiatan penyuluhan perpajakan dapat memberi pengaruh positif yang tidak
signifikan dengan kepatuhan membayar pajak bagi pelaku e-commerce. Hipotesis ketiga (H
3
)
menyatakan adanya pengaruh positif signifikan diantara kegiatan penyuluhan perpajakan
dengan kepatuhan membayar yang hasilnya ditolak.
Didapati pengaruh positif dan signifikan secara simultan antara kesadaran wajib
pajak (X1); pengetahuan regulasi pajak (X2); Penyuluhan perpajakan (X3); dengan
kepatuhan membayar pajak (Y). Kepatuhan membayar pajak bagi pelaku e-commerce dapat
dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak oleh masyarakat, pengetahuan regulasi pajak; serta
Penyuluhan perpajakan senilai 68,8%. Adapun sisanya sebesar 31,2% ternyata dipengaruhi
variabel yang lain.
BIBLIOGRAFI
Alam, Syamsu. 2014. Pengaruh Penyuluhan perpajakan, dan Sanksi Pajak Terhadap
Kepatuhan WAJIB PAJAK Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa
Baringeng Kecamatan Lilrilau Kabupaten Soppeng. Skripsi. Makassar : Universitas
Islam Negeri Alauddin Makassar
Ananda, Pasca Rizki Dwi, Srikandi Kumadji dan Achmad Husaini. 2015. Pengaruh Penyuluhan
Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan WAJIB
PAJAK (Studi pada UMKM yang Terdaftar sebagai WAJIB PAJAK di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol.6 No.2.Malang: Fakultas Ilmu
Administrasi Universitas Brawijaya Malang
Arrum S., Putri Citra. 2016. Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Kualitas
Pelayanan Fiskus, dan Sistem Komputerisasi Perpajakan Terhadap Kemauan Pelaku
E-Commerce Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Gajah
Mada
Faizin, Mochammad Rizza, Kertahadi dan Ika Ruhana. 2016. Pengaruh Penyuluhan,
Pemahaman, dan Kesadaran Prosedur Perpajakan Terhadap Kepatuhan WAJIB PAJAK
(Studi pada WAJIB PAJAK Orang Pribadi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Desa Mojoranu Kabupaten Bojonegoro). Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol.9
No.1. Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang
Ghozali, Imam. 2016. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Edisi 8.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
184
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
Marcellin. 2014. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Dalam Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan Penghasilan Pemilik Bisnis Online di Wilayah Jakarta Pusat.
Jurnal Penelitian. Jakarta: Universitas Binus
Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi. (Hal: 54). Yogyakarta: Andi Offset
Mubarak, Wahit Iqbal. 2010. Promosi Kesehatan. (Hal: 257). Yogyakarta: Graha Ilmu
Mulijadi, Nadia. 2017. Pengaruh Tingkat Pengetahuan Para Pemilik E-commerce di Kota
Bandung Mengenai Peraturan Pajak atas Transaksi E-commerce Terhadap Tingkat
Kepatuhan Pembayaran Pajak Atas Transaksi E-commerce. Skripsi. Bandung:
Universitas Katolik Parahyangan
Muliari, Ni Ketut dan Putu Ery Setiawan. 2011. Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan
dan Kesadaran WAJIB PAJAK Pada Kepatuhan Pelaporan WAJIB PAJAK Orang Pribadi
di KPP Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi Bisnis: Vol.6.1-Januari 2011
Nazir, Mohammad. 2017. Metode Penelitian. (Hal: 110, 170, 179). Bogor: Ghalia Indonesia
Nopiana, Puspita Rama dan Erni Yanti Natalia. 2018. Analisis Penyuluhan perpajakan dan
Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT WAJIB PAJAK
di Kepulauan Riau. Jurnal Benefita. Batam: Universitas Putera Batam
Notoatmodjo, Soekidjo. 2012. Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Hal:138). Jakarta:
PT. Rineka Cipta
Nugroho, Bhuono Agung. 2005. Strategi Jitu Memilih Metode Statistik Penelitian dengan
SPSS. (Hal: 68). Yogyakarta: CV. Andi Offset
Nugroho, Edwin. 2016. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak WAJIB
PAJAK Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas di KPP Pratama Yogyakarta.
Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan (Edisi 3). (Hal: 148). Jakarta:Penerbit
Granit
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak
Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengambilan
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
WAJIB PAJAK Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map
E-commerce) 2017-2020
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 tentang
Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-
commerce)
Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta:
Graha Ilmu
185
Received: 2021-08-03 Revised: 2021-09-06 Approved: 2021-09-10
ASCARYA
Vol. 1 No. 2 (2021): Islamic Science, Culture, and Social Studies
Salmah, Siti. 2018. Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran WAJIB PAJAK Terhadap Kepatuhan
WAJIB PAJAK Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jurnal Akuntansi Vol.
1, No. 2. Makasar: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-LPI
Sari, Ririn Puspita. 2018. Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-commerce. Jurnal Akuntabel
15 (1), 2018 67-72. Surabaya: Universitas Airlangga
Sutiyono, Agus Eko. 2013. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Formal
WAJIB PAJAK Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Blitar). Skripsi.
Surabaya: Universitas Airlangga
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh)
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia (Edisi 10, Buku 1). (Hal: 17). Jakarta:Penerbit
Salemba Empat
Widayati dan Nurlis. 2010. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak
WAJIB PAJAK Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi Kasus pada KPP
Pratama Gambir Tiga). Jurnal SNA. Vol SNA XIII
Wijayanto, Guntur Jati. 2016. Pengaruh Penyuluhan Perpajakan dan Pemahaman Prosedur
Perpajakan Terhadap Kepatuhan WAJIB PAJAK Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Magelang Tahun 2015.
Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
COPYRIGHT
Copyright (c) 2021 Aloisius Hama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0
International License.